MERDEKABICARA.COM | Bupati Aceh Besar, Ir. H. Mawardi Ali melantik dan mengambil sumpah M. Nasir Ali, S.Ag, sebagai anggota KIP (Komisi Independen Pemilihan) Aceh Besar PAW (Pengganti Antar Waktu) periode 2018-2023, di Aula Setdakab Aceh Besar, Kota Jantho, Selasa (3/11).
Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat keputusan KPU (Komisi Pemilihan Umum) Republik Indonesia No.425/SDM.14-Kpt/05/KPU/IX/2020 tentang pengangkatan Pengganti Antar Waktu anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh Periode 2018-2023.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Aceh Besar mengucapkan selamat kepada anggota KIP terlantik, juga mengharapkan untuk bisa mengemban tugas dengan baik. “Atas nama pemerintah daerah, saya mengucapkan selamat kepada saudara, semoga amanah dalam mengambil keputusan, juga harus fokus dalam persiapan pemilihan umum berikutnya,” tuturnya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Forkopimda Aceh Besar, Anggota DPRK Aceh Besar, serta Kepala OPD dalam ruang lingkup pemerintah kabupaten Aceh Besar. {}
MERDEKABICARA.COM | Pidie - Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK memimpin langsung upacara pemakaman…
MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Menjelang malam takbiran Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Polres Pidie…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Perta Arun…
MERDEKABICARA.COM | TAKENGON - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) melalui Program Katalisator Kemitraan Berdikari terus menunjukkan…
MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, PT Pupuk Iskandar Muda (PIM)…
MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri…