MERDEKABICARA.COM | Bupati Aceh Besar, Ir. H. Mawardi Ali melantik dan mengambil sumpah M. Nasir Ali, S.Ag, sebagai anggota KIP (Komisi Independen Pemilihan) Aceh Besar PAW (Pengganti Antar Waktu) periode 2018-2023, di Aula Setdakab Aceh Besar, Kota Jantho, Selasa (3/11).
Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat keputusan KPU (Komisi Pemilihan Umum) Republik Indonesia No.425/SDM.14-Kpt/05/KPU/IX/2020 tentang pengangkatan Pengganti Antar Waktu anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh Periode 2018-2023.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Aceh Besar mengucapkan selamat kepada anggota KIP terlantik, juga mengharapkan untuk bisa mengemban tugas dengan baik. “Atas nama pemerintah daerah, saya mengucapkan selamat kepada saudara, semoga amanah dalam mengambil keputusan, juga harus fokus dalam persiapan pemilihan umum berikutnya,” tuturnya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Forkopimda Aceh Besar, Anggota DPRK Aceh Besar, serta Kepala OPD dalam ruang lingkup pemerintah kabupaten Aceh Besar. {}
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe menyalurkan bantuan stimulan perbaikan rumah rusak akibat bencana…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) dan…
MERDEKABICARA.COM | Pembangunan daerah tidak pernah lahir dari kebisingan. Ia tumbuh dalam ruang yang tenang,…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - PT Perta Arun Gas (PAG) sebagai bagian dari PT Perusahaan Gas…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe resmi meluncurkan Program Broh Jeut Keu Peng (sampah jadi…
MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Dalam rangka menegakkan hukum serta menjaga kelestarian lingkungan hidup, Polres Pidie…