Categories: Kesehatan

Awas! Begini Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Aceh Tamiang

MEEDEKABICARA.COM | Bertambahnya jumlah kasus Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Bumi Muda Sedia Aceh Tamiang, perlu adanya peningkatan penanganan pelaksanaan protokol kesehatan bagi masyarakat.

Karena itu, Pemerintah setempat mengeluarkan Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Aceh Tamiang. Perbub tersebut juga terbit sebagai bentuk tindaklanjut Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dengan diterbitkannya Perbub ini ditengah masyarakat, dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemangku kepentingan dan seluruh masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Dalam butir penting peraturan itu tertulis sanksi-sanksi pelanggaran terhadap pelaksanaan Protokol Kesehatan Covid-19. Kepada pelanggar, Pemkab menyediakan dua sanksi yaitu sanksi administratif dan sanksi sosial. Bukan main-main, secara detail Perbub tersebut merincikan sanksi-sanksi yang akan diterima oleh Pelanggar.

Bagi yang melanggar sanksi administratif, tindakan yang akan dilakukan terhadap pelanggar ialah berupa teguran lisan, tertulis,penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin usaha, pencabutan tetap izin usaha, penutupan usaha sementara, pembubaran, pemberhentian sementara, tidak diberikan pelayanan pada fasilitas publik, bahkan penyitaan sementara Kartu Tanda Penduduk (KTP), denda administrasi perorangan paling banyak Rp.50.000,- ( lima puluh ribu rupiah), dan untuk pelaku usaha paling banyak Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).

Sementara bagi yang melanggar sanksi sosial, tindakan yang akan dilakukan terhadap pelanggar ialah membersihkan fasilitas umum seperti menyapu jalan dan memungut sampah, menyanyikan lagu nasional dan/atau Lagu daerah, membaca surat pendek Al-Quran bagi yang beragama Islam, Pembacaan Teks Pancasila serta mengucapkan janji tidak akan melanggar protokol kesehatan.

Kedua butir ini, jelas dituangkan secara tertulis dalam BAB XII SANKSI dalam Pasal 26 yang akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya Bupati Mursil bersama Unsur Forkopimda Aceh Tamiang sudah turun langsung di pusat keramaian mensosialisasikan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Dengan pengeras suara telah berulang-ulang kali disebutkan bahwa kedepannya akan ada Perbub yang mengatur tentang Peningkatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Aceh Tamiang, dan hari ini realisasi dari aturan tersebut lahir yang didalamnya termaktub sanksi bagi yang melanggar.

Lahirnya Perbub ini, diharapkan oleh Bupati Mursil agar masyarakat jangan sepele atau menganggap Covid-19 sudah hilang dari Bumi, justru dengan mematuhi dan tidak acuh terhadap protokol kesehatan yang telah dibuat oleh Pemerintah, akan berdampak kepada pencegahan yang kita lakukan terhadap diri sendiri dan keamanan bagi orang disekitar kita.

Hari ini Gugus Tugas Percepatan Penanganan dan Pengendalian Covid-19 merincikan perkembangan data covid-19 terbaru jumlah masyarakat Aceh Tamiang terkonfirmasi positif Covid-19 sebagai berikut : Orang Dalam Pemantauan (ODP) nihil, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang dirujuk juga nihil, total warga Terkonfirmasi Positif Covid-19 sebanyak 60 (enam puluh) orang dengan rincian 54 (lima puluh empat) orang sembuh, 1 (satu) orang meninggal dunia dan 5 (lima) orang lainnya masih terkonfirmasi Positif Covid-19.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang terus menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan meningkatkan imunitas tubuh, agar penyebaran Covid-19 ini cepat segera berakhir. {}

Recent Posts

Tiga Program Studi di Politeknik Negeri Lhokseumawe Kembali Raih Akreditasi Unggul

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) kembali mengukir prestasi membanggakan di tingkat nasional. Berdasarkan…

8 jam ago

Polsek Mutiara Timur Dampingi Bulan Imunisasi Anak Sekolah di MIN 30 Pidie

MERDEKABICARA COM | PIDIE - Dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang kesehatan, Kanit Binmas…

8 jam ago

Trik Menjadi Jurnalis Tangguh

MerdekaBicara.com - Lhokseumawe | Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Lhokseumawe menggelar edukasi jurnalistik dengan tema “jurnalistik…

19 jam ago

Semarak HUT RI Ke 80, DWP PNL Gelar Aneka Lomba dan Arisan

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Suasana penuh semangat dan keceriaan mewarnai kegiatan Dharma Wanita Persatuan (DWP)…

1 hari ago

Konferensi Internasional 20 Tahun MoU Helsinki: Refleksi Dua Dekade Perdamaian Aceh

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA - Pemerintah Aceh bersama Diaspora Global Aceh akan menyelenggarakan International Conference on…

3 hari ago

Peringati HUT ke-80 RI, Wali Kota Lhokseumawe Serahkan Remisi Umum dan Dasawarsa

MERDEKABICARA COM | LHOKSEUMAWE - Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, SH., MH, menyerahkan Remisi…

3 hari ago