Categories: Kesehatan

Awas! Begini Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Aceh Tamiang

MEEDEKABICARA.COM | Bertambahnya jumlah kasus Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Bumi Muda Sedia Aceh Tamiang, perlu adanya peningkatan penanganan pelaksanaan protokol kesehatan bagi masyarakat.

Karena itu, Pemerintah setempat mengeluarkan Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Aceh Tamiang. Perbub tersebut juga terbit sebagai bentuk tindaklanjut Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dengan diterbitkannya Perbub ini ditengah masyarakat, dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemangku kepentingan dan seluruh masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Dalam butir penting peraturan itu tertulis sanksi-sanksi pelanggaran terhadap pelaksanaan Protokol Kesehatan Covid-19. Kepada pelanggar, Pemkab menyediakan dua sanksi yaitu sanksi administratif dan sanksi sosial. Bukan main-main, secara detail Perbub tersebut merincikan sanksi-sanksi yang akan diterima oleh Pelanggar.

Bagi yang melanggar sanksi administratif, tindakan yang akan dilakukan terhadap pelanggar ialah berupa teguran lisan, tertulis,penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin usaha, pencabutan tetap izin usaha, penutupan usaha sementara, pembubaran, pemberhentian sementara, tidak diberikan pelayanan pada fasilitas publik, bahkan penyitaan sementara Kartu Tanda Penduduk (KTP), denda administrasi perorangan paling banyak Rp.50.000,- ( lima puluh ribu rupiah), dan untuk pelaku usaha paling banyak Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).

Sementara bagi yang melanggar sanksi sosial, tindakan yang akan dilakukan terhadap pelanggar ialah membersihkan fasilitas umum seperti menyapu jalan dan memungut sampah, menyanyikan lagu nasional dan/atau Lagu daerah, membaca surat pendek Al-Quran bagi yang beragama Islam, Pembacaan Teks Pancasila serta mengucapkan janji tidak akan melanggar protokol kesehatan.

Kedua butir ini, jelas dituangkan secara tertulis dalam BAB XII SANKSI dalam Pasal 26 yang akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya Bupati Mursil bersama Unsur Forkopimda Aceh Tamiang sudah turun langsung di pusat keramaian mensosialisasikan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Dengan pengeras suara telah berulang-ulang kali disebutkan bahwa kedepannya akan ada Perbub yang mengatur tentang Peningkatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Aceh Tamiang, dan hari ini realisasi dari aturan tersebut lahir yang didalamnya termaktub sanksi bagi yang melanggar.

Lahirnya Perbub ini, diharapkan oleh Bupati Mursil agar masyarakat jangan sepele atau menganggap Covid-19 sudah hilang dari Bumi, justru dengan mematuhi dan tidak acuh terhadap protokol kesehatan yang telah dibuat oleh Pemerintah, akan berdampak kepada pencegahan yang kita lakukan terhadap diri sendiri dan keamanan bagi orang disekitar kita.

Hari ini Gugus Tugas Percepatan Penanganan dan Pengendalian Covid-19 merincikan perkembangan data covid-19 terbaru jumlah masyarakat Aceh Tamiang terkonfirmasi positif Covid-19 sebagai berikut : Orang Dalam Pemantauan (ODP) nihil, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang dirujuk juga nihil, total warga Terkonfirmasi Positif Covid-19 sebanyak 60 (enam puluh) orang dengan rincian 54 (lima puluh empat) orang sembuh, 1 (satu) orang meninggal dunia dan 5 (lima) orang lainnya masih terkonfirmasi Positif Covid-19.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang terus menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan meningkatkan imunitas tubuh, agar penyebaran Covid-19 ini cepat segera berakhir. {}

Recent Posts

Peringati 21 Tahun Damai Aceh, Belasan Ribu Warga Berkumpul di Lhoksukon

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Belasan ribu masyarakat dari berbagai elemen memadati halaman Kantor Bupati Aceh…

2 hari ago

Prodi Akuntansi Sektor Publik PNL Raih Akreditasi Unggul LAMEMBA, Teguhkan Komitmen Mutu Pendidikan Vokasi

MERDEKABICARA.COM |  LHOKSEUMAWE - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) kembali menorehkan capaian penting dalam perjalanan penguatan…

4 hari ago

FMIPA Unsri Kembangkan EL-SIBERUNG Berbasis AI, Perkuat Kompetensi Guru Pendidikan Khusus

MERDEKABICARA.COM | PALEMBANG -  Teknologi kecerdasan buatan mulai membuka ruang baru dalam pendidikan khusus. Bukan…

5 hari ago

Mahasiswi Jurusan Bisnis PNL Raih Dua Juara di International Business Administration Competition 2026

MERDEKABICARA.COM | BANDUNG -Dua mahasiswa Program Studi Administrasi Bisnis, Jurusan Bisnis, Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL)…

5 hari ago

Pemkab Aceh Utara Kucurkan Rp11,2 Miliar untuk Pemulihan Pasca-Bencana Tahap III

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara menyalurkan bantuan pasca-bencana tahap III untuk…

6 hari ago

PNL Raih 12 Medali di PORSENI XV, Prestasi Jadi Modal Pembinaan

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE -;Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) meraih 12 medali pada Pekan Olahraga dan Seni…

6 hari ago