MERDEKABICARA.COM | Pihak Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan kepada Pimpinan Redaksi (Pimred) Tempo.co, Setri Yasra, dan Pimred dari Tirto, Sapto Anggoro pada Rabu (2/9/2020). Keduanya dipanggil sebagai pelapor terkait kasus peretasan situs berita yang dialami keduanya.
“Kita memang sudah menjadwalkan untuk mengundang para pelapor dan rencananya hari Rabu (2/9) besok. Kita juga akan mengundang saksi-saksi serta bukti yang ada,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Jakarta, Senin (31/8).
Kasus tersebut bermula saat situs kedua media online itu diretas pada Jumat (21/8) dini hari lalu. Atas kejadian itu, kedua pimred media tersebut melapor ke Polda Metro Jaya pada Selasa (25/8).
Laporan Tirto tercatat dalam laporan dengan nomor polisi LP/5035/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 25 Agustus 2020, sedangkan laporan dari Tempo.co sendiri tercatat dengan nomor polisi LP/5037/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT/PMJ tertanggal 25 Agustus 2020.
Tirto dan Tempo.co melaporkan perkara tersebut dengan Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 UU ITE serta Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang 40 Tahun 1999 tentang Pers. Laporan itu ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. {}
MERDEKABICARA.COM | JAKARTA - Pemerintah Aceh bersama Diaspora Global Aceh akan menyelenggarakan International Conference on…
MERDEKABICARA COM | LHOKSEUMAWE - Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, SH., MH, menyerahkan Remisi…
MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK. bersama Ketua Bhayangkari Cabang…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Seorang oknum Pegawai Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, Kementerian Imigrasi dan Lembaga…
MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK, bersama unsur Forum Koordinasi…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Bank BCA Syariah Lhokseumawe bersama PT Toya Perdana Lhokseumawe (Aceh Water)…