MERDEKABICARA.COM | Pihak Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan kepada Pimpinan Redaksi (Pimred) Tempo.co, Setri Yasra, dan Pimred dari Tirto, Sapto Anggoro pada Rabu (2/9/2020). Keduanya dipanggil sebagai pelapor terkait kasus peretasan situs berita yang dialami keduanya.
“Kita memang sudah menjadwalkan untuk mengundang para pelapor dan rencananya hari Rabu (2/9) besok. Kita juga akan mengundang saksi-saksi serta bukti yang ada,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Jakarta, Senin (31/8).
Kasus tersebut bermula saat situs kedua media online itu diretas pada Jumat (21/8) dini hari lalu. Atas kejadian itu, kedua pimred media tersebut melapor ke Polda Metro Jaya pada Selasa (25/8).
Laporan Tirto tercatat dalam laporan dengan nomor polisi LP/5035/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 25 Agustus 2020, sedangkan laporan dari Tempo.co sendiri tercatat dengan nomor polisi LP/5037/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT/PMJ tertanggal 25 Agustus 2020.
Tirto dan Tempo.co melaporkan perkara tersebut dengan Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 UU ITE serta Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang 40 Tahun 1999 tentang Pers. Laporan itu ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. {}
MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat, pentingnya peran saluran…
MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Klarifikasi kegaduhan yang bermula dari sebuah video TikTok akhirnya berujung di…
MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Fakhrurrazi atau yang akrab disapa “Pak Tam” akhirnya menyampaikan klarifikasi terbuka…
MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Dalam upaya mendukung Kelancaran kelancaran aliran air ke lahan pertanian, masyarakat…
MERDEKABICARA.COM | BANDA ACEH -Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Husaini, S.E., melepas Jamaah Calon Haji Provinsi…
MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Harapan petani di Desa Cibrek, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara…