Categories: Sosmas

Cair Akhir Agustus, Bantuan Pesantren di Masa Covid-19, Ini Syaratnya

MERDEKABICARA.COM | Pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam penerima bantuan di masa Covid-19 telah dapat mencairkan akhir Agustus atau awal September 2020.

Hal ini ditegaskan oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), Kementerian Agama (Kemenag), Waryono.

“Alhamdulillah, SK penerima bantuan untuk tahap 1 sudah terbit. Saat ini sedang proses pengajuan SPP ke SPM dan ringkasan kontrak. Begitu ringkasan kontrak disetujui maka akan diterbitkan surat perintah pencairan kepada penerima,” terang Waryono di Jakarta, Jumat (14/8).

“Semoga tidak lama lagi bisa dicairkan oleh pesantren dan lembaga keagamaan Islam penerima bantuan,” sambungnya.

Menurut Waryono, Direktorat PD Pontren selanjutnya akan menyampaikan SK berikut data pesantren dan lembaga keagamaan Islam penerima bantuan ke Kanwil Kemenag Provinsi. Selain itu, surat pemberitahuan juga akan disampaikan ke masing-masing penerima, sekaligus menginformasikan dokumen yang perlu disiapkan saat melakukan pencairan.

Sejumlah syarat pencairan bantuan yang harus dipersiapkan penerima bantuan, sebagai berikut:

  1. Petugas yang akan mencairkan bantuan, membawa KTP (asli dan foto copy);
  2. Membawa SK Pengurus Lembaga (foto copy);
  3. NSPP atau Izin Operasional Lembaga (foto copy);
  4. NPWP lembaga (foto copy);
  5. Harus membawa materai 6000 sebanyak 3 lembar;
  6. Membawa stempel pesantren; dan
  7. Harus membawa Surat Pemberitahuan dari Kemenag Pusat bahwa pesantren dan lembaga keagamaan Islam miliknya adalah penerima bantuan di masa Covid-19.

“Bantuan nantinya dapat dicairkan melalui bank penyalur dan dapat diambil melalui kantor cabang setempat,” tandasnya. []

Recent Posts

Berkah Idul Adha 1446 H, Perta Arun Gas Tebar Hewan Qurban Ke 13 Desa Binaan

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Sebagai wujud kepedulian perusahaan sekaligus menyambut Hari Raya Idul Adha 1446…

12 jam ago

Dipimpin Presiden RI, Kapolres Pidie Ikuti Panen Raya Nasional Jagung Serentak Kuartal II Tahun 2025

MERDEKABICARA.COM | PIDIE -Kapolres AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK dan unsur Forkopimda Pidie mengikuti Panen…

1 hari ago

Kejari Lhokseumawe Lakukan Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola Kegiatan KEK Arun

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe memulai penyelidikan terkait…

2 hari ago

Wali Kota Lhokseumawe Kembali Tekankan Pentingnya Bahasa dan Budaya Lokal

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Wali Kota Lhokseumawe Dr Sayuti Abubakar SH MH secara resmi membuka…

2 hari ago

Dukung Program Prabowo, Gampong Uram Jalan Dirikan Koperasi Merah Putih

Merdekabicara.com | Aceh Utara, - Pemerintah Gampong Uram Jalan, kecamatan Geureudong Pase , Kabupaten Aceh…

3 hari ago

Simpan Sabu di Dalam Helm, Warga Mon Geudong Diringkus Polisi

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Aksi mencurigakan seorang pria di lorong sempit Desa Mon Geudong, Kecamatan…

3 hari ago