Categories: Peristiwa

KLHK Tahan Tersangka Kayu Ilegal, Begini Kronologisnya

MERDEKABICARA.COM | SPORC Brigade Kalaweit Seksi Wilayah I Palangkaraya, Balai Gakkum KLHK Kalimantan, pada rabu lalu mengamankan 28 m3 kayu tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan yang diangkut dengan satu truk Fuso, saat berada di Jl. Bendahara, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Tim SPORC menahan dan menetapkan A (41) sebagai tersangka. Menurut keterangan A, kayu-kayu itu rencananya akan dikirim ke Jawa Timur.

Tersangka A – setelah menjalani rapid test terkait Covid-19 – dititipkan di Rumah Tahanan Negara, Polda Kalteng, di Palangkaraya. SPORC Brigade Kalaweit menitipkan barang bukti kayu di Kantor DAOPS Manggala Agni Wilayah II Pangkalan Bun dan truk di di Kantor SPORC Gakkum KLHK Seksi I di Palangkaraya.

Penyidik Balai Gakkum KLHK Kalimantan akan menjerat tersangka A dengan pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e dan/atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 16 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan operasi pengamanan dan penegakan hukum KLHK oleh SPORC Brigade Kalaweit Seksi Wilayah I Palangkaraya, Balai Gakkum KLHK Kalimantan, di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat, 12 Agustus 2020. Tim SPORC mencurigai satu truk Fuso yang bergerak memasuki areal Pelabuhan Panglima Utar di Kumai.

Saat berada di Jl. Bendahara sekitar Pelabuhan Panglima Utar, Tim menghentikan truk yang dikemudikan A dan mendapati 28 m3 kayu bulat jenis balsa di atas truk. Sdr A tidak dapat menunjukkan dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan. Tim membawa A dan barang bukti ke Kantor Manggala Agni DAOPS Wilayah II di Pangkalan Bun untuk proses hukum lebih lanjut.

Subhan, kepala Balai Gakkum KLHK Kalimantan, mengatakan bahwa PPNS SPORC masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini untuk bisa mengungkap jaringan pengangkutan kayu ilegal di Provinsi Kalimantan Tengah. []

Recent Posts

68 Desa di Pemko Lhokseumawe Terendam, Status Tanggap Darurat Banjir Diberlakukan

MERDEKABICARA COM | LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana akibat banjir yang…

4 hari ago

Kunjungan Kerja Kapolda Aceh Ke Polres Pidie

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M didampingi Ketua…

1 minggu ago

Turnamen Sepak Bola Antar Kecamatan Bupati dan Wakil Bupati Cup II Tahun 2025 Aceh Utara Resmi Dimulai

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Diselenggarakan oleh Disporapar Aceh Utara, ajang tahunan ini melibatkan 27 klub…

2 minggu ago

Jurusan Teknik Mesin PNL Gelar Kuliah Umum K3L untuk Perkuat Budaya Keselamatan Mahasiswa

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Jurusan Teknik Mesin Politeknik Negeri Lhokseumawe (JTM PNL) menggelar kuliah umum…

2 minggu ago

Siap Tempur di Piala Bupati Aceh Utara 2025, Dewantara FC Geber Latihan Intensif di Stadion PIM

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Tim sepak bola Dewantara FC tancap gas mematangkan persiapan jelang bergulirnya…

2 minggu ago

Luncurkan Program Unggulan Prabowo, Dapur Makanan Bergizi Gratis di Syamtalira Arun Resmi Dibuka

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA - Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden RI Prabowo…

2 minggu ago