Categories: Kesehatan

Syarat yang Harus Dilengkapi Warga Bener Meriah Ketika Ingin Melakukan Perjalanan Selama Pandemi

MERDEKABICARA.COM | Bagi warga yang membutuhkan Surat Melakukan Perlintasan Perjalanan selama Covid-19 (Surat Izin Jalan Covid-19), dapat mendatangi Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penaganan Covid-19 Bener Meriah di GOR dengan membawa KTP, Surat Pengantar Reje Kampong, dan Surat Hasil Pemeriksaan Puskesmas. Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bener Meriah Riswandika Putra, S.STP, M.AP, Kamis (13/8).

Riswandika Putra juga menjelaskann, adapun alur untuk mendapatkan surat melakukan perlintasan perjalanan selama covid-19  adalah, mengurus surat keterangan di kantor reje kampung (Kantor Desa-red), Melakukan Pemeriksaan di Puskesmas, mengur surat keterangan ke Sekret Gugus Tugas Covid-19 Bener Meriah.

“Mengingatkan kembali, setiap warga yang ingin membuat surat perjalanan tersebut, terlebih dahulu mengurus surat keterangan di kantor reje kampung masing-masing, kemudian yang bersangkutan melakukan pemeriksan kesehatan di puskesmas terdekat, terakhir yang bersangkutan mengurus surat keterangan melakukan perjalanan di Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penaganan Covid-19 Bener Meriah yang terletak di Gedung Olah Raga dan Seni (GOR) Pemda, Simpang Tiga Redelong, disamping Pendopo Bupati Bener Meriah,”dijelaskan Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bener Meriah itu.

Sementara untuk warga yang masuk ke Kabupaten Bener Meriah wajib menyerahkan Surat Keterangan Bebas Covid-19 kepihak Posko Relawan Kampung Lawan Covid-19.

Untuk pekerja yang berasal dari luar daerah, perusahaan atau badan usaha yang bertanggung jawab terhadap pekerja tersebut menyerahkan hasil test pemeriksaan covid-19 (Rapit test atau SWAB) ke Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bener Meriah. Maksimal 1 hari surat tersebut telah diserahkan kepada pihak gugus tugas, setelah itu, saat pekerja tiba di Bener Meriah langsung dibawa keposko Gugus Tugas Covid-19 untuk dilakukan pendataan.”

Kalau tidak memiliki surat keterangan bebas Covid-19 dan tidak mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh Pemerintah Bener Meriah maka pengusaha atau badan usaha penanggungjawab harus mengembalikan mereka ke daerah asal” tegas Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bener Meriah.

Lebih jauh dikatakan Riswandika Putra, S.STP, M.AP, dalam pengurusan surat melakukan perlintasan perjalanan selama Covid-19 warga tidak akan dibebankan biaya (gratis). Dia mengingatkan, jangan gunakan akses mendapat Surat Keterangan Melakukan Perlintasan Perjalanan dengan cara yang tidak lazim.

“Datanglah ke fasilitas yang telah kami sebutkan, dan ikuti prosedur resmi sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. {}

Recent Posts

Pj Bupati Mahyuzar di Rakor DPR-RI: Tahapan Pilkada di Aceh Utara Berjalan Lancar

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA -Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara Dr. Drs. Mahyuzar, MSi mengikuti Rapat Koordinasi…

22 jam ago

Pj Bupati Mahyuzar Hadiri Penutupan NUWSP, Ini Kegiatan yang Sudah Berjalan di Aceh Utara

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA  - Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara Dr. Drs. Mahyuzar, M.Si menghadiri acara…

2 hari ago

Kapolres Pidie dan Muspida Ikuti Video Conference Launching Gugus Tugas Polri untuk Ketahanan Pangan

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Dalam rangka mendukung program pemerintah terkait ketahanan pangan dan peningkatan kesejahteraan…

2 hari ago

Diikuti 18 SMPN Se-Kota Lhokseumawe, PPBC Gelar Turnamen Badminton Cup V

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pewarta Pase Badminton Club (PPBC) siap mengelar turnamen tahunan PPBC Cup…

2 hari ago

Pemko Lhokseumawe Gelar Sosialisasi Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Dinas Kelautan, Pertanian, Perikanan dan Peternakan (DKPPP)…

3 hari ago

Menyala Bos Ku, UAS Satu Panggung Dengan Cawagub Syekh Fadhil

Merdekabicara.com, Redelong-- Ustadz Abdul Somad (UAS) dan Cawagub Paslon 01, HM Fadhil Rahmi Lc MAg…

5 hari ago