Categories: Kesehatan

Aceh Siapkan Sanksi Administrasi dan Sosial Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

MERDEKABICARA.COM | BANDA ACEH – Aceh akan terapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Pemerintah Aceh telah membuat Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh tentang Peningkatan Penanganan Covid-19 di Aceh, yang isinya antara lain mengatur tentang sanksi bagi mereka yang abai pada pencegah virus corona.

“Rancangan Pergub telah dipersiapkan, dan akan disosialisasikan pada Rapat Koordinasi Forkopimda dan bupati/walikota se-Aceh, Selasa (11/8/2020) mendatang,” ungkap Juru Bicara Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani kepada awak media, Jumat malam lalu.

Menurut Jubir, sebelum ditetapkan dan dilembar daerahkan, Pergub Aceh yang memuat sanksi itu perlu dikoordinasi dengan Forkopimda dan bupati/walikota dari seluruh Aceh agar memiliki persepsi yang sama.

“Bila ada masukan dari masyarakat dan stakeholder lainnya juga akan dipertimbangkan,” ujarnya.

SAG menjelaskan, Rancangan Pergub Aceh tentang Peningkatan Penanganan Covid-19 tersebut, antara lain, mengatur tentang sanksi administrasi dan sanksi sosial. Sanksi administrasi mulai berbentuk teguran lisan, teguran tertulis, hingga pencabutan izin usaha. Sementara bentuk sanksi sosial, seperti diwajibkan membaca Al-Quran.

“Berat ringannya sanksi sangat tergantung pada tingkat pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan,” katanya.

Lebih lanjut SAG mengatakan, bahkan tidak tertutup kemungkinan pemberlakuan pembatasan sosial tertentu, seperti pemberlakuan jam malam, sebagaimana pernah diterapkan sebelumnya. Namun, sebelum keputusan pembatasan sosial tertentu itu diambil akan dikonsultasikan dan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Komite Penanganan Covid-19 Pusat.

Selain itu, di daerah akan dikoordinasikan dengan Forkopimda dan bupati/walikota, serta disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terkait dengan penerapan protokol kesehatan di segala sektor kehidupan masyarakat, jelas SAG.

Ia mengatakan, Pergub Aceh yang disertai dengan sanksi itu disusun berdasarkan Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Presiden mengintruksikan gubernur, bupati, dan wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan yang memuat kewajiban mematuhi protokol kesehatan, perlindungan kesehatan masyarakat, dan kewajiban mematuhi protokol kesehatan tersebut dikenakan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, urai SAG.

“Rencana menjatuhkan sanksi administrasi atau sanksi sosial ini mungkin tak disukai semua orang, namun Pemerintah Aceh harus melindungi masyarakat Aceh dari korban virus corona, yang ditularkan oleh mereka yang abai pada protokol kesehatan,” pungkas SAG. {}

Recent Posts

Polres Pidie Pasang Spanduk Larangan PETI di Titik Rawan Penambangan Ilegal

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Dalam upaya mencegah aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Polres Pidie…

18 jam ago

Jaring Peserta Terbaik untuk MTQ Aceh 2025, Pemkab Aceh Utara Matangkan Agenda MTQ ke-35

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara terus mematangkan rencana pelaksanaan agenda Musabaqah…

1 hari ago

Lantik 15 Pejabat Administrator, Wali Kota Sayuti Tekankan Profesionalisme

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar S.H., M.H., melantik 15 Pejabat…

3 hari ago

Kapolres Pidie Hadiri Panen Raya Padi Serentak di Tiro

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK bersama Bupati Pidie Sarjani…

4 hari ago

Kapolres Pidie Pimpin Upacara Pemakaman Aipda Hendri Saputra

MERDEKABICARA.COM | Pidie - Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK memimpin langsung upacara pemakaman…

1 minggu ago

Polres Pidie Gelar Apel Gabungan Menjelang Malam Takbiran Idul Fitri 1446 H

MERDEKABICARA.COM | PIDIE -  Menjelang malam takbiran Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Polres Pidie…

2 minggu ago