Categories: Peristiwa

Otoritas Thailand Tangkap Nelayan Remaja Asal Aceh Utara, Pihak Keluarga Datangi YARA

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA – Otoritas Thailand menangkap seorang nelayan remaja asal Kabupaten Aceh Utara saat dirinya hanyut dan masuk ke wilayah perairan setempat awal Maret 2020 lalu.

M. Israkil Kasra (16), nelayan asal warga Gampong Pulo Blang Mangat, Kecamatan Syamtalira Bayu, ditangkap oleh pemerintah Thailand karena diduga telah memasuki wilayah hukum perairannya.

Menerima informasi tersebut, pihak keluarga melaporkan kasus anaknya yang ditangkap oleh pihak berwenang Thailand ke kantor Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Utara, Kamis 9 Juli 2020.

Dalam laporannya, pihak keluarga juga membawa sejumlah dokumen ke Kantor YARA.

Berdasarkan data korban, dalam surat Keterangan yang di keluarkan pemerintah gampong Blang Pulo, Nomor : 54/2024/PBM/2020, dibenarkan bahwasanya M. Israkil Kasra merupakan salah seorang warga Gampong Pulo, Kecamatan Syamtalira Aron, dan saat ini telah di amankan oleh pihak keamanan Thailand pada 9 Maret 2020 yang lalu saat korban hendak mencari ikan menggunakan kapal motor.

Pihak keluarga juga menyerahkan sebuah surat yang bertuliskan bahasa Thailand yang dikeluarkan oleh otoritas Negeri Gajah Putih berisikan nama-nama para warga yang menjadi tahanan di negeri tersebut. Dengan menyebutkan jumlah sebanyak 24 Orang, salah satu diantaranya termasuk M. Israkil.

Penangkapan M. Israkil Kasra oleh pihak berwenang Thailand meninggalkan cerita sedih buat keluarnya, apa lagi korban merupakan salah satu remaja yang masih di bawah umur.

Ketua Perwakilan YARA, Kabupaten Aceh Utara mengatakan, pihaknya selalu mengakomodir dan mengadvokasi setiap laporan yang diadukan oleh masyarakat, namun dalam hal ini, kita harus berkoordinasi dengan pihak terkait, baik itu di tingkat kabupaten, provinsi maupun pusat.

“Kami akan pertanyakan perkembangan nelayan Aceh yang tangkap dan ditahan oleh pihak Otoritas Thailand. Sudah sampai dimana proses pengurusannya” sebut Iskandar.

Iskandar menambahkan, karena ini persoalan antar negara, tentunya persoalan tersebut harus diselesaikan oleh pemerintah dan institusinya.” Kita akan mengawal persoalan tersebut hingga dapat dituntaskan pemerintah,” pungkasnya. {}

Recent Posts

Konferensi Internasional 20 Tahun MoU Helsinki: Refleksi Dua Dekade Perdamaian Aceh

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA - Pemerintah Aceh bersama Diaspora Global Aceh akan menyelenggarakan International Conference on…

1 hari ago

Peringati HUT ke-80 RI, Wali Kota Lhokseumawe Serahkan Remisi Umum dan Dasawarsa

MERDEKABICARA COM | LHOKSEUMAWE - Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, SH., MH, menyerahkan Remisi…

2 hari ago

Kapolres Pidie Hadiri Upacara HUT ke-80 RI di Lapangan PCC Sigli

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK. bersama Ketua Bhayangkari Cabang…

2 hari ago

Diduga Telantarkan Istri dan Anak, Oknum Pegawai Lapas Lhokseumawe Dilaporkan ke Polisi

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Seorang oknum Pegawai Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, Kementerian Imigrasi dan Lembaga…

3 hari ago

Kapolres Pidie dan Forkopimda Cek Stok Beras di Gudang Bulog dan Kilang Padi

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK, bersama unsur Forum Koordinasi…

5 hari ago

BCA Syariah dan Aceh Water Gelar Funwalk “Building Healthy Life” di Lhokseumawe

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Bank BCA Syariah Lhokseumawe bersama PT Toya Perdana Lhokseumawe (Aceh Water)…

1 minggu ago