Categories: Pendidikan

SK Inpassing Guru di Targetkan Selesai 2021 oleh Kemenang

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Kementerian Agama menargetkan SK Inpassing Guru madrasah selesai 2021. Hal ini disampaikan Menag dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI hari ini. Menag menyampaikan saat ini sebanyak 100 ribu data inpassing guru madrasah telah selesai diverifikasi dan validasi, untuk kemudian dikeluarkan SK pada 2021 mendatang.

“Untuk inpassing, kita mohon maaf karena mundur lagi. Baru bisa dijanjikan selesai pada 2021,” ujar Menag, Selasa kemarin.

Perlu diketahui, sasaran inpassing ini adalah guru madrasah non-pns yang sudah sertifikasi, tetapi belum inpassing. Saat ini menurut Menag, selain telah melakukan verval data, pihaknya juga sudah membahas payung hukum berupa Peraturan Menteri Agama (PMA). “Jadi SK Inpassing direncanakan selesai 2021. Semoga tidak mundur lagi,” ujar Menag.

Sementara, terkait pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) terhutang, Menag mengungkapkan Kemenag telah mengusulkan ke Kemenkeu. “TPG Terhutang, sudah diusulkan ke Kemenkeu. Sepertinya ada respon positif. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa dilaporkan,” kata Menag.

Senada dengan Menag, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Ditjen Pendidikan Islam Kemenag Suyitno menjelaskan bahwa proses inpassing guru madrasah telah dan terus berjalan. Ada tiga tahapan yang harus dilakukan untuk menghasilkan SK Inpassing.

Pertama, penyusunan payung hukum inpassing berupa Peraturan Menteri Agama (PMA). Kedua, melakukan verifikasi dan validasi data inpassing. Ketiga, konsinyering data inpassing pusat dan daerah.

“Saat ini penyusunan PMA serta verifikasi dan validasi data sudah berjalan untuk 100 ribu guru,” kata Suyitno.

“Tahapan ketiga, yakni konsinyering data inpassing pusat dan daerah juga ditargetkan selesai 2020. Sehingga, SK inpassing ditargetkan selesai tahun 2021,” imbuhnya.

Ada pun terkait TPG Terhutang, Suyitno menyampaikan, Kemenag telah mengajukan anggaran senilai 300 miliar rupiah untuk pembayaran TPG terhutang bagi Guru Non-PNS untuk tahun anggaran 2018 dan 2019.

“Kita sudah ajukan ke Dirjen Anggaran Kemenkeu. Jika belum dipenuhi oleh DJA tahun ini, maka kita sudah mengajukan juga dalam pagu indikatif 2021,” jelasnya. {}

Recent Posts

Disaksikan Kapolres Pidie, Komunitas Motor di Pidie Deklarasi Tolak Geng Motor

MERDEKABICARA.COM | PIDIE -Komunitas Motor di Kabupaten Pidie Deklarasi Penolakan Geng Motor dan Balapan Liar,…

2 hari ago

Aceh Utara Raih Peringkat Tertinggi di Aceh dalam Laporan Pengawasan Pengendalian Inflasi

MERDEKABICARA.COM.| ACEH UTARA -Kabupaten Aceh Utara berhasil mencatatkan prestasi membanggakan sebagai daerah dengan capaian kinerja…

4 hari ago

Argentina Tertarik Investasi Pertanian di Indonesia

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA - Pemerintah Indonesia menyambut baik ketertarikan Argentina untuk berinvestasi di sektor pertanian,…

4 hari ago

Gubernur Aceh Luncurkan Aplikasi SIKULA

MERDEKABICARA.COM | BANDA ACEH -Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, melalui Asisten III Sekda Aceh, Muhammad…

4 hari ago

Bupati Aceh Utara Hadiri Peusijuek 423 Jamaah Calhaj Tahun 2025

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil, SE, MM, menyampaikan sambutan dalam…

5 hari ago

Wabup Panyang Serahkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Gampong Pante Jaloh

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA - Wakil Bupati Aceh Utara, Tarmizi S.I.Kom., yang akrab disapa Panyang,…

1 minggu ago