Categories: Sosmas

Perwal Wajib Masker Banda Aceh Berakhir, Hanya Berlaku Hingga 31 Mei 2020

MERDEKABICARA.COM | BANDA ACEH – Pemerintah Kota Banda Aceh berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 24 tentang Penggunaan Masker dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 dipakai sampai 31 Mei 2020.

Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman menanggapi kebijakan Normal Baru yang akan segera di terapkan oleh pemerintah pusat dalam jangka waktu dekat.

“Mengenai kondisi saat ini, kita masih menunggu kebijakan baru dari pusat. Akan ada aturan-aturan baru yang terbungkus dalam new normal ini kedepannya,” kata Aminullah, Minggu 31 Mei 2020 di Pendopo.

Namun, himbauan untuk tetap mengikuti protokol kesehatan guna pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) ini harus terus dipatuhi, ia meminta warga untuk tetap waspada, katanya.

“Kita menghadapi penyakit yang luar biasa. Semua resah tapi tidak boleh menyerah. Terus mawas diri dan jalankan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah,” ujarnya.

Melalui tim siaga Covid-19, Aminullah mengatakan imbauan akan terus dijalankan.

“Tetap seperti biasa. Kita akan melakukan pencegahan dan selalu mengingatkan warga kota untuk tidak berkerumun, jaga jarak, disiplin pakai masker dan rajin mencuci tangan pakai sabun,” kata Aminullah.

Aminullah juga menanggapi soal 14 daerah di Provinsi Aceh yang mendapat restu Presiden Jokowi dalam melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman Covid-19, dimana Banda Aceh belum termasuk, disebabkan bertambahnya satu pasien positif corona pada Kamis (28/5) kemarin, sehingga belum nihilnya kasus positif di ibukota provinsi Aceh ini.

Kabar baiknya, pasien positif terbaru sudah keluar hasil swab terbaru yang menyatakan negatif, dan akan melakukan tes sekali lagi. Jika hasilnya masih negatif maka pasien tersebut dibolehkan pulang, kabar tersebut berdasarkan kabar yang diumumkan Kadis Kesehatan Provinsi Aceh, dr Hanif, Minggu (31/5) pagi.

Semoga hasilnya baik, dan Banda Aceh kembali nihil kasus positif. Agar nantinya Banda Aceh ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai zona hijau,” kata Aminullah.

Pemerintah pusat sendiri telah menetapkan normal baru ini berlaku pada 1 Juni 2020 dan akan dijalankan dalam beberapa fase. {}

Recent Posts

Parlemen Daerah Bergerak, DPRK Aceh Utara Telusuri Kasus Kebun Sawit di Hutan Lindung

MerdekaBicara.com – Aceh Utara | Dugaan perambahan kawasan Hutan Lindung Lauser oleh sebuah perusahaan industri…

1 hari ago

Terbongkar! Perusahaan Sawit Ini Diduga Serobot Hutan Lindung

MerdekaBicara.com – Lhokseumawe | Sebuah perusahaan industri sawit yang beroperasi di Aceh Utara, berinisial PT…

1 hari ago

Kapolres Pidie Tinjau Lahan untuk Program Gampong Mandiri di Blang Paseh

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK meninjau lahan yang akan dikembangkan…

3 hari ago

PNL, SKK Migas, dan Mubadala Energy Siapkan Generasi Muda Migas

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pendidikan tinggi…

3 hari ago

Polres Pidie Pasang Spanduk Himbauan Stop Illegal Mining dan Illegal Logging di Geumpang

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Polsek Geumpang Polres Pidie bersama Koramil 17 Geumpang dan masyarakat setempat…

5 hari ago

Safari Subuh Tadzkiratul Ummah Aceh: Dari Masjid Nurul Iman, Menggema Seruan Keberkahan

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Safari Subuh Tadzkiratul Ummah (TU) Aceh kembali digelar pada Minggu (28/09/2025)…

6 hari ago