Categories: Sosmas

Perwal Wajib Masker Banda Aceh Berakhir, Hanya Berlaku Hingga 31 Mei 2020

MERDEKABICARA.COM | BANDA ACEH – Pemerintah Kota Banda Aceh berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 24 tentang Penggunaan Masker dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 dipakai sampai 31 Mei 2020.

Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman menanggapi kebijakan Normal Baru yang akan segera di terapkan oleh pemerintah pusat dalam jangka waktu dekat.

“Mengenai kondisi saat ini, kita masih menunggu kebijakan baru dari pusat. Akan ada aturan-aturan baru yang terbungkus dalam new normal ini kedepannya,” kata Aminullah, Minggu 31 Mei 2020 di Pendopo.

Namun, himbauan untuk tetap mengikuti protokol kesehatan guna pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) ini harus terus dipatuhi, ia meminta warga untuk tetap waspada, katanya.

“Kita menghadapi penyakit yang luar biasa. Semua resah tapi tidak boleh menyerah. Terus mawas diri dan jalankan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah,” ujarnya.

Melalui tim siaga Covid-19, Aminullah mengatakan imbauan akan terus dijalankan.

“Tetap seperti biasa. Kita akan melakukan pencegahan dan selalu mengingatkan warga kota untuk tidak berkerumun, jaga jarak, disiplin pakai masker dan rajin mencuci tangan pakai sabun,” kata Aminullah.

Aminullah juga menanggapi soal 14 daerah di Provinsi Aceh yang mendapat restu Presiden Jokowi dalam melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman Covid-19, dimana Banda Aceh belum termasuk, disebabkan bertambahnya satu pasien positif corona pada Kamis (28/5) kemarin, sehingga belum nihilnya kasus positif di ibukota provinsi Aceh ini.

Kabar baiknya, pasien positif terbaru sudah keluar hasil swab terbaru yang menyatakan negatif, dan akan melakukan tes sekali lagi. Jika hasilnya masih negatif maka pasien tersebut dibolehkan pulang, kabar tersebut berdasarkan kabar yang diumumkan Kadis Kesehatan Provinsi Aceh, dr Hanif, Minggu (31/5) pagi.

Semoga hasilnya baik, dan Banda Aceh kembali nihil kasus positif. Agar nantinya Banda Aceh ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai zona hijau,” kata Aminullah.

Pemerintah pusat sendiri telah menetapkan normal baru ini berlaku pada 1 Juni 2020 dan akan dijalankan dalam beberapa fase. {}

Recent Posts

PN Jantho Lantik Tiga Panitera Muda, Ada Pesan Penting yang Disampaikan

MerdekaBicara - Aceh Besar | Pengadilan Negeri (PN) Jantho resmi melantik tiga pejabat Panitera Muda…

2 hari ago

Pantau Arus Balik: Kapolda Aceh dan Kapolres Pidie Tinjau Pos Tol Padang Tiji

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M. melaksanakan kunjungan…

1 minggu ago

Narasi dan Arah Pembangunan

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Di tengah hiruk-pikuk pembangunan yang diukur dengan beton, aspal, dan angka-angka…

2 minggu ago

Wujudkan Mimpi Lebaran, Yulinda Sayuti Ajak Anak Yatim Belanja

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Tim Penggerak PKK Kota Lhokseumawe bersama Dewan Kerajinan…

2 minggu ago

DWP PNL Gelar “Ramadhan Berkah”, Salurkan Donasi untuk Anak Yatim, Kaum Dhuafa, dan Fii Sabillah

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Dharma Wanita Persatuan (DWP) Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) menggelar kegiatan Ramadhan…

3 minggu ago

Wujud Kepedulian, Perta Arun Gas Sebar 1.000 Paket Kebaikan

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Momentum Bulan Suci Ramadhan 1447 H diisi para Perwira Perta Arun…

4 minggu ago