Categories: Ekonomi

Aturan BLT Dana Desa Diperbarui, Lebih Sederhana dan Besaran Naik

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merevisi kembali Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengelolaan Dana Desa melalui PMK Nomor 50/PMK.07/2020 yang berlaku mulai tanggal 19 Mei 2020.

Revisi PMK tersebut bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa).

Total anggaran yang disiapkan untuk BLT Dana Desa naik dari Rp21,192 triliun menjadi Rp31,789 triliun.

BLT Desa diberikan kepada keluarga miskin atau tidak mampu di desa yang tidak menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako dan Kartu Pra Kerja selama 6 bulan. Sebelumnya, BLT Desa diberikan hanya 3 bulan.

Jumlah dana yang diberikan sebesar Rp600.000,00 untuk 3 bulan pertama dan Rp300.000,00 untuk 3 bulan berikutnya. BLT Desa diberikan paling cepat mulai bulan April 2020.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima total BLT Desa adalah sebesar Rp2.700.000,00 naik Rp900.000,00 dari aturan sebelumnya.

Dana Desa diprioritaskan untuk pelaksanaan BLT Desa sehingga Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan kegiatan BLT Desa.

Bagi desa yang tidak menganggarkan atau melaksanakan kegiatan ini akan dikenakan sanksi berupa penghentian penyaluran Dana Desa tahap III tahun anggaran berjalan.

Sedangkan untuk desa berstatus mandiri dilakukan pemotongan Dana Desa sebesar 50% dari Dana Desa Tahap II tahun anggaran berikutnya.

Pengecualian sanksi diberikan apabila berdasarkan hasil musyawarah Desa khusus/musyawarah insedensial tidak terdapat calon keluarga PKH.

Dalam PMK baru ini, tidak ada batas maksimal pagu Dana Desa yang dapat digunakan untuk BLT. Dalam PMK sebelumnya, yaitu PMK 205/PMK.07/2019 batas maksimal Dana Desa untuk BLT sebesar 35%.

Selain itu, dalam aturan baru PMK No.50/PMK.07/2020 diatur pula relaksasi dan kemudahan-kemudahan yang diberikan kepada perangkat desa terkait dokumen persyaratan penyaluran dana desa, misalnya pada penyaluran tahap I dan II, tidak ada dokumen persyaratan yang harus disampaikan kepala desa kepada bupati/wali kota. {}

Recent Posts

PNL Sosialisasikan Si iLeume, Inovasi Digital untuk Penguatan Tata Kelola dan Kinerja Layanan Akademik

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola…

1 jam ago

Brigjen TNI Hasandi Lubis Resmi Kukuhkan Tarmizi Panyang Kepengurusan Baru Perbakin Aceh Utara Periode 2026-2030

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Ketua Umum Persatuan Menembak Indonesia (PERBAKIN) Provinsi Aceh, Brigjen TNI Hasandi…

20 jam ago

Tani Merdeka Aceh Utara Targetkan Panen Naik 11 Ton per Hektar pada 2027

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA – Ketua DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Aceh Utara, H. Abdul…

2 hari ago

Temui Menko Hilirisasi Bahlil Lahadalia, Bupati Mukhlis Perjuangkan Pemulihan Pascabencana di Bireuen

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Bupati Bireuen, H. Mukhlis, melakukan pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi…

2 hari ago

Kapolri Ungkap Lab Sabu Terbesar di Pidie, Amankan 1,2 Ton Barang Bukti

MERDEKABICARA.COM | PIDIE ‎- Komitmen Polri bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, dan berbagai…

3 hari ago

Industrial Gathering 2026 PNL Perkuat Sinergi Kampus dan Industri, Dorong Keselarasan Kompetensi Lulusan

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - UPA Pengembangan Karir dan Kewirausahaan Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) terus memperkuat…

4 hari ago