Categories: Pendidikan

Terdampak Covid-19, Mahasiswa PTKIN Bisa Ajukan Keringanan UKT Kepada Rektor

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) terdampak pandemik Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dapat mengajukan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada Rektor masing-masing.

Hal ini disampaikan Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi saat menanggapi pertanyaan salah satu mahasiswa UIN Surabaya tentang kebijakan pembatalan pemotongan 10% UKT, melalui sambungan pertemuan virtual dalam talkshow bertajuk OBSESI yang digelar Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam. “Bila ada mahasiswa yang keberatan untuk membayar UKT secara full, bisa mengajukan keringanan atau UKT banding kepada Rektor. Sehingga ini bisa diberikan keringanan,” kata Wamenag Zainut Tauhid, Senin (04/05).

Pemotongan anggaran Kemenag sebesar 2,6 triliun guna penanggulangan nasional Covid-19 disebut Wamenag menjadi faktor untuk mempertimbangkan kembali rencana pemotongan UKT PTKIN sebesar 10 persen.

“Itu jumlah yang tidak sedikit, sehingga kami mempertimbangkan kembali (pemotongan UKT),” ujar Wamenag.

“Karena apa, kami memikirkan yang lebih besar, yaitu program nasional yang itu juga bertujuan untuk menyelamatkan umat manusia,” imbuhnya.

Ia menambahkan, saat ini prioritas Pemerintah untuk menanggulangi Covid-19 menjadi hal utama. Pemerintah secara serius memberikan penanganan program Covid-19 ini melalui tiga hal.

Pertama adalah bagaimana Pemerintah berusaha menyelesaikan penyebaran penyakitnya. Kemudian kedua, Pemerintah membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.

“Hari ini banyak saudara-saudara kita yang dia dibebastugaskan dari pekerjaan, banyak juga yang tidak bisa bergerak mencari (nafkah). Itu menjadi sasaran untuk dibantu yaitu melalui program jaring pengaman sosial dan itu pemerintah memberikan bantuan itu kepada masyarakat secara nasional,” ungkap Wamenag.

Kemudian ketiga, memberikan stimulus ekonomi bagi para pelaku usaha, pemerintah memberikan relaksasi kepada pengusaha agar mereka tidak kolaps. “Saya ingin memberikan pemahaman bersama bahwa masalah ini harus menjadi tanggung jawab kita semuanya,” sambung Wamenag.

Hal ini diharapkan Wamenag juga menjadi pemahaman mahasiswa PTKIN. Wamenag menyampaikan .eskipun tidak ada pemotongan UKT 10 persen, PTKIN tetap memberikan peluang untuk pengajuan keringanan bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19.

“Untuk itu bagi yang berat, terutama sebagian saudara atau teman kita yang terdampak secara serius, dapat diberikan kelonggaran. Untuk menyampaikan banding kepada Rektor agar diberikan keringanan,” ujar Wamenag menegaskan. {}

Recent Posts

Dituduh Telantarkan Lahan, Ini Jawaban Mengejutkan dari PT Bapco!

MERDEKABICARA.COM | Aceh Utara--. Managemen PT Bapco mengatakan bahwa lahan PT. Bapco di kecamatan Paya…

16 jam ago

Kapolres Pidie Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-79

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Kepala Kepolisian Resor Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK memimpin langsung…

4 hari ago

HMJ KPI UIN SUNA Lhokseumawe Latih Mahasiswa Kuasai Bahasa Isyarat

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI), Fakultas Ushuluddin, Adab…

4 hari ago

Usai Gelar Demo, Ketum KGIF Dipecat oleh PT IMARA

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Seusai menggelar demonstrasi di gerbang utama PT Pupuk Iskandar Muda (PIM),…

4 hari ago

Mahasiswa PNL Raih Juara II Nasional dalam Ajang CAD-CAM Competition 2025

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh mahasiswa Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) di…

4 hari ago

Polres Pidie dan Kelompok Tani Sabena Geuleudieng Padang Tiji Tanam Jagung di Lahan 11 Hektare

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Dalam upaya mendukung program Swasembada Pangan Nasional 2025, Polres Pidie bersama…

4 hari ago