Categories: Pendidikan

Terdampak Covid-19, Mahasiswa PTKIN Bisa Ajukan Keringanan UKT Kepada Rektor

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) terdampak pandemik Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dapat mengajukan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada Rektor masing-masing.

Hal ini disampaikan Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi saat menanggapi pertanyaan salah satu mahasiswa UIN Surabaya tentang kebijakan pembatalan pemotongan 10% UKT, melalui sambungan pertemuan virtual dalam talkshow bertajuk OBSESI yang digelar Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam. “Bila ada mahasiswa yang keberatan untuk membayar UKT secara full, bisa mengajukan keringanan atau UKT banding kepada Rektor. Sehingga ini bisa diberikan keringanan,” kata Wamenag Zainut Tauhid, Senin (04/05).

Pemotongan anggaran Kemenag sebesar 2,6 triliun guna penanggulangan nasional Covid-19 disebut Wamenag menjadi faktor untuk mempertimbangkan kembali rencana pemotongan UKT PTKIN sebesar 10 persen.

“Itu jumlah yang tidak sedikit, sehingga kami mempertimbangkan kembali (pemotongan UKT),” ujar Wamenag.

“Karena apa, kami memikirkan yang lebih besar, yaitu program nasional yang itu juga bertujuan untuk menyelamatkan umat manusia,” imbuhnya.

Ia menambahkan, saat ini prioritas Pemerintah untuk menanggulangi Covid-19 menjadi hal utama. Pemerintah secara serius memberikan penanganan program Covid-19 ini melalui tiga hal.

Pertama adalah bagaimana Pemerintah berusaha menyelesaikan penyebaran penyakitnya. Kemudian kedua, Pemerintah membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.

“Hari ini banyak saudara-saudara kita yang dia dibebastugaskan dari pekerjaan, banyak juga yang tidak bisa bergerak mencari (nafkah). Itu menjadi sasaran untuk dibantu yaitu melalui program jaring pengaman sosial dan itu pemerintah memberikan bantuan itu kepada masyarakat secara nasional,” ungkap Wamenag.

Kemudian ketiga, memberikan stimulus ekonomi bagi para pelaku usaha, pemerintah memberikan relaksasi kepada pengusaha agar mereka tidak kolaps. “Saya ingin memberikan pemahaman bersama bahwa masalah ini harus menjadi tanggung jawab kita semuanya,” sambung Wamenag.

Hal ini diharapkan Wamenag juga menjadi pemahaman mahasiswa PTKIN. Wamenag menyampaikan .eskipun tidak ada pemotongan UKT 10 persen, PTKIN tetap memberikan peluang untuk pengajuan keringanan bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19.

“Untuk itu bagi yang berat, terutama sebagian saudara atau teman kita yang terdampak secara serius, dapat diberikan kelonggaran. Untuk menyampaikan banding kepada Rektor agar diberikan keringanan,” ujar Wamenag menegaskan. {}

Recent Posts

Gemilang di Porseni XV, Balqisa Humaira Persembahkan Medali Perak Kaligrafi Arab untuk PNL

MERDEKABICARA.COM | MEDAN -Prestasi membanggakan kembali ditorehkan kontingen Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) pada ajang Pekan…

2 hari ago

Porseni XV Politeknik Se-Indonesia Resmi Dibuka, PNL Turunkan 48 Atlet di 12 Cabang

MERDEKABICARA.COM | MEDAN – Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) XV Politeknik Se-Indonesia resmi dibuka di…

2 hari ago

Salurkan Motor Imam Gampong, DSI Aceh Utara: Bebas Pungutan!

MERDEKABICARA,COM | ACEH UTARA -Dinas Syariat Islam (DSI) Kabupaten Aceh Utara menegaskan bahwa informasi mengenai…

4 hari ago

Gebrakan Bappeda Aceh Utara: Luncurkan Sekolah Inovasi Daerah Demi Pelayanan Prima

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Aceh Utara, Aceh, meluncurkan Sekolah…

4 hari ago

Direktur PNL Lepas Kontingen Menuju Porseni XV Medan, Kobarkan Semangat Prestasi dan Sportivitas

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE= Semangat juang dan optimisme mewarnai pelepasan Kontingen Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) yang…

6 hari ago

Ayah Wa Akselerasi Dana Direktif Presiden Bersama Mensos dan Wamensesneg

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Komitmen Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil, SE., M.M. atau…

1 minggu ago