Categories: Kesehatan

Cara untuk Menetapkan PSBB di Wilayah

MERDEKABICARA.COM | Pembatasan Sosial Bersekala Besar di suatu wilayah ditetapkan oleh Menteri berdasarkan permohonan dari Gubernur/Bupati/Walikota atau Ketua pelaksana gugus tugas percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Gubernur/Bupati dan Walikota menyampaikan usulan kepada Menteri disertai dengan data gambaran epidemiologis dan aspek lainnya seperti ketersediaan logistik dan kebutuhan lain, ketersediaan fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan dan perbekalan kesehatan termasuk obat dan alat kesehatan.

Data yang disampaikan kepada Menteri juga termasuk gambaran kesiapan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) daerah.

Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam menyampaikan usulan kepada Menteri untuk PSBB di wilayah tertentu, berdasarkan penilaian terhadap kriteria PSBB.

Permohonan Gubernur/Walikota dan Bupati dapat disampaikan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama, permohonan yang diajukan oleh Gubernur untuk lingkup Provinsi atau Kabupaten/Kota tertentu di wilayah Provinsi. Sedangkan permohonan dari Walikota/Bupati untuk lingkup satu Kabupaten/Kota diwilayahnya.

Sebelum menyampaikan surat permohonan PSBB, Bupati/Walikota terlebih dahulu berkonsultasi kepada Gubernur dan surat permohonan PSBB ditembuskan kepada Gubernur.

Sementara Pemda Lintas Provinsi mengajukan permohonan penetapan PSBB kepada Menteri dilakukan melalui Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pemerintah daerah yang daerahnya akan ditetapkan bersama-sama harus berkordinasi dengan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Untuk kecepatan proses penetapan, permohonan tersebut dapat disampaikan dalam bentuk file elektronik yang ditujukan pada alamat email : psbb.covid19@kemkes.go.id. {}

Recent Posts

Turun Langsung ke Lapangan, Wali Kota Lhokseumawe Pastikan Warga Kurang Mampu Dapat Hunian Layak

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., turun langsung meninjau…

23 jam ago

Wisuda ke-37, PNL Kukuhkan 1.134 Lulusan, 639 Raih Cumlaude dan Terapkan Ijazah Elektronik

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) kembali menorehkan tonggak penting dalam perjalanan transformasi…

1 hari ago

10 Pejabat Eselon II Aceh Utara Resmi Dilantik Bupati Ismail Jalil

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil, SE., MM (Ayah Wa)…

2 hari ago

Perkuat Legalitas Aset Negara, PNL Terima Sertifikat Tanah dari Kantor Pertanahan Lhokseumawe

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) terus memperkuat tata kelola aset negara melalui penataan…

4 hari ago

Sambangi Tokoh Ulama Tanah Luas, Danrem Lilawangsa dan Dandim Aceh Utara Jalin Silaturahmi

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA – Dalam upaya mempererat hubungan antara TNI dan ulama, Komandan Korem (Danrem)…

5 hari ago

PNL Sosialisasikan Si iLeume, Inovasi Digital untuk Penguatan Tata Kelola dan Kinerja Layanan Akademik

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola…

6 hari ago