Categories: NasionalSosmas

Biaya Pengobatan Semua Pasien Virus Corona dan PIE Ditanggung Negara

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Negara akan menanggung seluruh biaya perawatan bukan hanya bagi pasien virus corona saja, akan tetapi juga akan menanggulangi seluruh pembiayaan bagi pasien Penyakit Infeksi Emerging (PIE), sejak dinyatakan dirinya merupakan pasien dalam pengawasan (PDP). Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium juga menyatakan PDP tersebut terkonfirmasi positif PIE, seluruh biaya pengobatannya juga dijamin oleh negara.

PIE merupakan ancaman penting bagi keamanan kesehatan global, karena dapat menimbulkan Kejadian Luar Biasa (KLB) bahkan berpotensi menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMMD) yang tidak hanya menyebabkan kematian tapi juga menimbulkan kerugian ekonomi yang besar.

Jenis-jenis PIE disebutkan di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2016, antara lain: Poliomielitis; Penyakit virus ebola; Penyakit virus MERS; Influensa A (H5N1)/Flu burung; Penyakit virus hanta; Penyakit virus nipah; Demam kuning; Demam lassa; Demam congo; Meningitis meningokokus; dan penyakit infeksi emerging baru.

Infeksi Novel Corona Virus (2019-nCoV) yang belakangan diberi nama Covid-19 dan menyebabkan Severe Acute Respiratory Syndrome Corona Virus 2 (SARS-CoV-2) juga telah ditetapkan sebagai penyakit yang dapat menimbulkan wabah sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020 yang ditetapkan pada 4 Februari 2020 lalu.

Dalam Kepmenkes No. HK.01.07/Menkes/104/2020 tersebut dinyatakan bahwa upaya penanggulangan meliputi: a) komunikasi risiko dan peningkatan komunikasi, informasi, dan edukasi kesehatan kepada masyarakat secara berkala termasuk kepada masyarakat yang akan berpergian ke wilayah terjangkit, dengan materi terutama mengenai pencegahan penyebaran penyakit melalui praktek perilaku hidup bersih sehat, dan antisipasi penularan; b). melakukan kesiapsiagaan, deteksi, serta respon di pintu masuk negara dan di wilayah; c). penyiapan fasilitas pelayanan kesehatan perawatan dan rujukan serta fasilitas penunjang seperti laboratorium dan bahan logistik kesehatan yang diperlukan beserta jejaringnya secara terpadu dan berkelanjutan; serta d). pelaksanaan koordinasi dengan lintas sektor untuk efektivitas dan efisiensi upaya penanggulangan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) atau Covid-19.

Segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Secara rinci, pembebasan biaya pasien PIE dijelaskan dalam Permenkes No. 59 Tahun 2016 berlaku dengan ketentuan situasi di luar kejadian wabah. Dimulai sejak pasien ditetapkan sebagai suspek (baca: pasien dalam pengawasan) hingga keluar hasil pemeriksaan konfirmasi laboratorium dan/atau dimulai sejak pasien dinyatakan positif menderita penyakit infeksi emerging tertentu berdasarkan hasil pemeriksaan konfirmasi laboratorium hingga dinyatakan sembuh sesuai dengan kriteria atau meninggal.

Pembebasan biaya juga meliputi komponen biaya administrasi pelayanan; pelayanan dan perawatan di IGD, ruang isolasi, ruang ICU dan jasa dokter; pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi) sesuai dengan indikasi medis; obat-obatan, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai; rujukan; dan pemulasaran jenazah (kantong jenazah, peti jenazah, transportasi dan penguburan). {}

Recent Posts

PNL dan CQWREEC Tiongkok Tandatangani MoA: Perkuat Jejaring Pendidikan Vokasi Internasional

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) kembali mencatat sejarah penting dalam kiprahnya di dunia…

5 jam ago

Resmi! KTNA Aceh Utara Punya Ketua Baru, Suaranya Bikin Kaget

MerdekaBicara.com – Aceh Utara | Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Aceh Utara sukses menggelar…

19 jam ago

Patroli Wisata, Polres Pidie Wujudkan Rasa Aman dan Nyaman Bagi Pengunjung

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Personel Satsamapta Polres Pidie melaksanakan patroli di sejumlah objek wisata di…

1 hari ago

Zikir Subuh Bersama TU Aceh di Masjid HMH: Menguatkan Syariat, Menghidupkan Jiwa

MERDEKABICARA.COM | ACEHB UTARA -Suasana fajar di Masjid Haji Muhammad Hanafiah (HMH) Desa Rantau, Kecamatan…

2 hari ago

Wali Kota Lhokseumawe dan CEO Islamic Relief Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni di Blang Crum

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abu Bakar, S.H., M.H., bersama CEO Islamic…

5 hari ago

Kapolres Pidie Apresiasi Aksi Damai Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat

MERDEKABICARA COM | PIDIE - Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK menyampaikan ucapan terima kasih…

5 hari ago