Categories: DuniaSosmas

Selama Februari Israel Lakukan 84 Kali Pelanggaran Terhadap Media Palestina

MERDEKABICARA.COM | PALESTINA – Selama Februari lalu, Komite khusus Pemantau Pelanggaran Zionis terhadap media Palestina menyebutkan, pihak Zionis Israel telah melakukan 84 pelanggaran dan juga 9 kasus pemberangusan terhadap konten Palestina.

Komite pendukung jurnalis Palestina dalam laporanya, Ahad (1/3) lalu juga menyebutkan, pihaknya memantau terjadi 24 kali penganiayaan terhadap wartawan saat mereka melakukan tugasnya. Mereka menjadi target tembakan peluru tajam yang dibungkus karet, juga tembakan gas air mata dan beracun, tendangan dan pemukulan.

Selama bulan Februari terjadi serangan besar-besaran untuk menghalang- halangi para wartawan meliput pelanggaran-pelanggaran yang mereka melakukan terhadap bangsa Palestina dengan menggunakan berbagai cara penganiaan walau mereka sudah mengenakan baju wartawan.

Komite mengisyaratkan, pemerintah Zionis meningkatkan aksinya selama bulan kemarin melalui penangkapan, pemanggilan dan penargetan serta deportasi terhadap para wartawan dari wilayah Palestina.

Data menunjukkan penangkapan terhadap 4 jurnalis, pekerja media dan penulis skenario yang kemudian dibebaskan kembali. Mereka juga menahan 4 orang warga lain, selain warga yang diperpanjang penahananya ditunda hingga senin. Kemudian satu orang divonis dan yang lainya ditunda.

Terkait para jurnalis, laporan menyebutkan, terjadi 16 penahanan dan penganiayaan terhadap para jurnalis dan ada dua kasus larangan bepergian.

Terkait dengan pelanggaran terhadap para jurnalis di dalam penjara, laporan menunjukan terjadi 6 kasus. Diantaranya dilarang dikunjungi pihak pengacara. Selain itu, para jurnalis tersebut diinterogasi secara intensiv dan sangat kasar tak jarang diisi dengan penyiksaan fisik maupun psikis.

Di sisi konten Palestina, Komite menjelaskan media sosial terus mengalami pemberangusan konten dengan menghapus, melarang dan membatasi penerbitan dan penutupan akun banyak jurnalis dan pekerja media.

Mereka juga terlibat pelanggaran apa yang disebut dengan standar privasi dan penerbitan” Facebook, YouTube dan situs media sosial lainnya.

Komite memperhatikan, fakta 9 kasus di mana akun dan halaman Palestina di media sosial dihapus dan dilarang.

Publikasi laporan tersebut bertepatan dengan sesi persidangan untuk 3 jurnalis Palestina, masing-masing Tepi Barat di pengadilan “Salem” dekat Jenin dan “Ofer” dekat Ramallah.

Hingga saat ini penjajahan masih menahan di penjara-penjara sekitar 22 wartawan Palestina, dari 5500 tahanan Palestina, termasuk 42 an anak perempuan, 250 anak-anak serta sekitar 450 tahanan administratif, bersama dengan 1000 kasus lainya.

 

Sumber : palinfo

Recent Posts

PNL dan Fatoni University Thailand Perkuat Jejaring Global melalui Program Budaya Aceh dan Bahasa Indonesia

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) terus memperluas jejaring kolaborasi internasional melalui kegiatan bertajuk…

1 hari ago

Sidang Umum DPM PNL: Bersatu dalam Gagasan, Melangkah Membawa Perubahan

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) kembali meneguhkan semangat demokrasi mahasiswa melalui pelaksanaan Sidang…

4 hari ago

Mahasiswa Politeknik Negeri Lhokseumawe Raih Juara III di Ajang Internasional U-DARE 3.0

MERDEKABICARA.COM | BANDA ACEH -Prestasi gemilang kembali menghiasi langit Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL). Tim INFINITY…

1 minggu ago

PNL Perkuat Sinergi Lintas Generasi melalui Workshop Peningkatan Budaya Kerja

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Dalam rangka memperkuat komitmen membangun Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi…

2 minggu ago

Semnas IX PNL Teguhkan Peran Kampus sebagai Pusat Solusi dan Inovasi Berkelanjutan

MERDEKABICARA COM | LHOKSEUMAWE - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) melalui Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat…

2 minggu ago

Polres Pidie Gelar Donor Darah Serentak dalam Rangka Hari Jadi Humas Polri ke-74

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Memperingati Hari Jadi Humas Polri ke-74 Tahun 2025, Polres Pidie melalui…

2 minggu ago