MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Moh. Mahfud MD mengatakan tidak ada tenggat waktu terkait penyelesaian kasus pelanggaran HAM Semanggi I dan II. Menurutnya, kasus ini agak rumit karena menyangkut banyak hal.
“Tidak ada tenggat waktu, kita lihat saja nanti. Kalau pakai tenggat waktu, nanti susah ya. Karena ini kan agak rumit, menyangkut soal pembuktian, menyangkut soal prosedur, menyangkut soal perbedaan undang-undang yang dipakai,” ujar Menko Polhukam Moh. Mahfud MD di Jakarta, Jumat (24/1/2020).
“Komnas HAM pakai Undang-Undang Nomor 26 (UU Tentang Pengadilan HAM), Jaksa Agung memakai hukum acara tentang pemeriksaan kasus yang harus dibawa ke pengadilan, sama-sama punya alasan, jadi kita cari jalan keluarnya,” sambungnya.
Menko Polhukam mengatakan bahwa Komnas HAM dan Jaksa Agung sudah bertemu dengan DPR untuk membahas kasus Semanggi I dan II ini. Namun karena timbul pernyataan yang menyebutkan bahwa menurut Jaksa Agung kasus Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM maka timbul salah paham.
“Sudah dipertemukan (Komnas HAM dan Jaksa Agung), tapi kemudian di DPR ada pernyataan itu, ya dijawab, timbul sedikit kesalahpahaman. Saya undang satu per satu kesini,” katanya. {}
MERDEKABICARA.COM | MALAYSIA - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) terus memperkuat peran strategisnya dalam pengembangan pendidikan…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) kembali meneguhkan jati dirinya sebagai kampus vokasi…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) menjadi tuan rumah pelaksanaan Kick Off Program…
*Rachmah Thahirah OPINI - Pengumuman SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi) selalu datang dengan dua suasana…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kebersihan dan kelestarian…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Lhokseumawe melalui program Kajian Rupiah Bersama Bank Indonesia…