Categories: NasionalSosmas

SKK Migas Perpanjang Kontrak Masa Transisi Blok B dengan Pemerintah Aceh

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Pelaksana Tugas (Plt), Gubernur Aceh, Ir. Nova Iriansyah, MT mengatakan perpanjangan kontrak pengelolaan Blok B sebagai masa transisi dari PT Pertamina Hulu Energi (PHE) kepada PT Pembangunan Aceh (PEMA).

Hal itu disampaikan Nova saat melakukan pertemuan dengan Kepala Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas, Dwi Soetjipto beserta stafnya di Kantor SKK migas, Wisma Mulia, Jl. Gatot Subroto, Jakarta, Kamis, 28 November 2019, kemarin.

“Keputusan itu diambil sesuai dengan kesepakatan yang sudah kita sampaikan pada pertemuan sebelumnya di kantor sekretariat Kementerian ESDM pada tanggal 14 November yang lalu,” jelas Nova didampingi Dirut PT. PEMA Ir. Zubir Sahim, MM, dan Tim Negosiasi Blok B, Dr. Mirza Tabrani.

Dia mengatakan, Pemerintah Aceh sangat mendukung kesepakatan transisi yang telah dicapai itu, sebelum selanjutnya Blok B tersebut dikelola secara penuh oleh Pemerintah Aceh.

“Dan sesuai permintaan dari pihak SKK Migas kepada Pemerintah Aceh agar pada tahun 2020 pemerintah Aceh sudah harus memberikan pendanaan, maka kita siap melaksanakan hal tersebut,” jelasnya.

Sementara, Kepala Dinas ESDM Aceh, Ir. Mahdinur, MM mengungkapkan, untuk mendukung kesepakatan ini secara konkrit dan berkesinambungan pihaknya nanti akan melakukan berbagai koordinasi dan advokasi dengan Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA), PT PHE serta PT PEMA.

“Adapun maksud dari koordinasi tersebut adalah untuk kemudian membicarakan bagaimana bentuk kerjasama satu tahun yang telah berjalan itu, saat masa transisi tersebut,” jelasnya.

Sebelumnya, Blok B, ladang minyak dan gas bumi di Aceh Utara dikelola oleh Exxon Mobil, selanjutnya dikelola oleh BUMN Pertamina Hulu Energi. Sejak 3 Oktober 2018 masa kontraknya habis, atas kebijakan pemerintah, Kementerian ESDM melanjutkan kontrak selama 45 hari kerja, sebelum diputuskan apakah kontrak PHE dilanjutkan atau tidak.

Pemerintah Aceh saat itu telah pula berunding dengan Kementerian ESDM dan PHE. Namun, tidak ada titik temu. Kementerian meminta agar kontrak itu menggunakan skema Gross Split (bagi hasil kotor).

Sementara Pemerintah Aceh menginginkan kontrak dengan skema cost recovery. Setelah bernegosiasi, Pertamina Hulu Energi tetap kekeh untuk menggunakan skema Gross Split. (MB)

Recent Posts

Wujud Kepedulian PT PIM, Balai Pengajian Raudhatul Madinah Resmi Dibuka

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA - PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) memperkuat dukungannya terhadap sarana fasilitas…

11 jam ago

Ketua MAA Aceh Utara Klarifikasi Alee Tunjang: “Yang Berbeda Kita Dudukkan, Warisan Indatu Kita Jaga Bersama”

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Utara, T. Idris Thaib,…

1 hari ago

Panitia Pastikan Anggaran Milad ke-800 Samudera Pasai Murni dari Swadaya Masyarakat

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Panitia Pelaksana Milad ke-800 Kabupaten Aceh Utara dan Samudera Pasai menegaskan…

2 hari ago

PTPN IV Regional VI Dorong UMKM Binaan Tembus Pasar Provinsi di HUT ke-800 Samudera Pasai

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -PTPN IV Regional VI Langsa, Aceh, turut memeriahkan perayaan Hari Ulang…

2 hari ago

Stand MAA Aceh Utara Jadi Magnet Piasan Pase 800 Tahun, Hidupkan Pusaka Indatu dalam Balutan Adat dan Syariat

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Stand Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Utara menjadi salah satu…

3 hari ago

PNL dan PT Perta Arun Gas Perpanjang MoU, Perkuat Sinergi Pendidikan Vokasi dan Industri

MERDEKABICARA.COM |  LHOKSEUMAWE - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) dan PT Perta Arun Gas (PAG) kembali…

3 hari ago