Categories: NasionalSosmas

SKK Migas Perpanjang Kontrak Masa Transisi Blok B dengan Pemerintah Aceh

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Pelaksana Tugas (Plt), Gubernur Aceh, Ir. Nova Iriansyah, MT mengatakan perpanjangan kontrak pengelolaan Blok B sebagai masa transisi dari PT Pertamina Hulu Energi (PHE) kepada PT Pembangunan Aceh (PEMA).

Hal itu disampaikan Nova saat melakukan pertemuan dengan Kepala Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas, Dwi Soetjipto beserta stafnya di Kantor SKK migas, Wisma Mulia, Jl. Gatot Subroto, Jakarta, Kamis, 28 November 2019, kemarin.

“Keputusan itu diambil sesuai dengan kesepakatan yang sudah kita sampaikan pada pertemuan sebelumnya di kantor sekretariat Kementerian ESDM pada tanggal 14 November yang lalu,” jelas Nova didampingi Dirut PT. PEMA Ir. Zubir Sahim, MM, dan Tim Negosiasi Blok B, Dr. Mirza Tabrani.

Dia mengatakan, Pemerintah Aceh sangat mendukung kesepakatan transisi yang telah dicapai itu, sebelum selanjutnya Blok B tersebut dikelola secara penuh oleh Pemerintah Aceh.

“Dan sesuai permintaan dari pihak SKK Migas kepada Pemerintah Aceh agar pada tahun 2020 pemerintah Aceh sudah harus memberikan pendanaan, maka kita siap melaksanakan hal tersebut,” jelasnya.

Sementara, Kepala Dinas ESDM Aceh, Ir. Mahdinur, MM mengungkapkan, untuk mendukung kesepakatan ini secara konkrit dan berkesinambungan pihaknya nanti akan melakukan berbagai koordinasi dan advokasi dengan Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA), PT PHE serta PT PEMA.

“Adapun maksud dari koordinasi tersebut adalah untuk kemudian membicarakan bagaimana bentuk kerjasama satu tahun yang telah berjalan itu, saat masa transisi tersebut,” jelasnya.

Sebelumnya, Blok B, ladang minyak dan gas bumi di Aceh Utara dikelola oleh Exxon Mobil, selanjutnya dikelola oleh BUMN Pertamina Hulu Energi. Sejak 3 Oktober 2018 masa kontraknya habis, atas kebijakan pemerintah, Kementerian ESDM melanjutkan kontrak selama 45 hari kerja, sebelum diputuskan apakah kontrak PHE dilanjutkan atau tidak.

Pemerintah Aceh saat itu telah pula berunding dengan Kementerian ESDM dan PHE. Namun, tidak ada titik temu. Kementerian meminta agar kontrak itu menggunakan skema Gross Split (bagi hasil kotor).

Sementara Pemerintah Aceh menginginkan kontrak dengan skema cost recovery. Setelah bernegosiasi, Pertamina Hulu Energi tetap kekeh untuk menggunakan skema Gross Split. (MB)

Recent Posts

PT Pupuk Iskandar Muda Tegaskan Komitmen Pemberdayaan Masyarakat dan Ketahanan Pangan Nasional

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) menegaskan komitmennya untuk terus menjaga hubungan harmonis…

15 jam ago

Polres Pidie Gelar FGD dan Deklarasi

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Polres Pidie menggelar Focus Group Discussion (FGD) membahas penanggulangan Penambangan Emas Tanpa…

20 jam ago

PNL dan BRIN Jalin Kerja Sama Riset Wickless Heat Pipe untuk Sistem Pendingin Pasif Nuklir dan Non Nuklir

MERDEKABICARA.COM | TANGERANG SELATAN -  Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) menjalin kolaborasi strategis dengan Pusat Riset…

20 jam ago

Parlemen Daerah Bergerak, DPRK Aceh Utara Telusuri Kasus Kebun Sawit di Hutan Lindung

MerdekaBicara.com – Aceh Utara | Dugaan perambahan kawasan Hutan Lindung Lauser oleh sebuah perusahaan industri…

2 hari ago

Terbongkar! Perusahaan Sawit Ini Diduga Serobot Hutan Lindung

MerdekaBicara.com – Lhokseumawe | Sebuah perusahaan industri sawit yang beroperasi di Aceh Utara, berinisial PT…

2 hari ago

Kapolres Pidie Tinjau Lahan untuk Program Gampong Mandiri di Blang Paseh

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK meninjau lahan yang akan dikembangkan…

4 hari ago