Categories: Sosmas

YARA Somasi Plt Gubernur, Minta Batalkan Pengadaan Mobil Dinas

MERDEKABICARA.COM | BANDA ACEH – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh(YARA), Safaruddin, memperingatkan somasi Plt Gubernur Aceh untuk membatalkan pengadaan mobil dinas yang di alokasikan dalam APBA dan APBA Perubahan tahun 2019.

“Perlu kami sampaikan kepada Plt Gubernur Aceh, bahwa pengadaan mobil dinas tersebut sangat melukai hati masyarakat Aceh, apalagi pada tahun 2019 ini Pemerintah Aceh justru menunda pembangunan rumah dhuafa yang sangat di butuhkan oleh masyarakat Aceh, Banda Aceh, Rabu, (20/11/2019) melalui siaran persnya.

Kami mengingatkan bahwa Pemerintah Aceh sebagai pelayan masyarakat, agar lebih mengutamakan kepentingan publik, terutama dalam pemenuhan hak-hak dasar masyarakat Aceh sebagaimana telah di jamin oleh konstitusi”, tulis Safar dalam surat somasi yang di layangkan pada hari ini.

Pernyataan Plt Gubernur bahwa “pengadaan mobil dinas itu dilakukan karena mobil operasional yang digunakan saat ini relatif sudah tua, sehingga pengadaan itu dinilai sudah patut”, sangatlah melukai hati masyarakat Aceh, padahal mobil dinas yang sudah ada masih bisa di pakai untuk operasional urusan pemerintahan, dimana kondisi saat ini ada ribuan masyarakat Aceh yang masih tinggal dalam rumah tidak layak huni yang juga akibat dari tingginya angka kemiskinan Aceh malah Pemerintah Aceh lebih mengutamakan pembelian mobil mewah untuk dinas dari pada pembangunan rumah masyarakat berpenghasilan rendah, terang Safar.

” Kami sampaikan juga kepada Plt Gubernur Aceh bahwa pengaadaan mobil dinas dalam APBA Perubahan tahun 2019 juga tidak sesuai dengan surat Sekda Aceh Nomor 050/10591 tanggal 25 Juli 2019 tentang Perubahan APBA T.A 2019 dimana para SKPA tidak dibenarkan untuk mengusulkan kembali program dan kegiatan yang tidak terlaksana/tertunda pelaksanaannnya, tidak dibenarkan penambahan usulan program dan kegiatan baru, tidak dibenarkan menggunakan sisa tender/pengadaan barang/jasa dan tidak diperkenankan melakukan addendum kontrak. Oleh karena itu, kami minta kepada Plt Gubernur Aceh, untuk membatalkan pengadaan mobil dinas tersebut paling lama dua hari sejak tanggal surat somasi ini, dan jika somasi ini tidak di indahkan maka kami akan menempuh jalur hukum, baik kepada Pemerintah Aceh maupun dinas penerima mobil dinas tersebut, demikian ungkap Safaruddin. (MB)

Recent Posts

68 Desa di Pemko Lhokseumawe Terendam, Status Tanggap Darurat Banjir Diberlakukan

MERDEKABICARA COM | LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana akibat banjir yang…

3 hari ago

Kunjungan Kerja Kapolda Aceh Ke Polres Pidie

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M didampingi Ketua…

1 minggu ago

Turnamen Sepak Bola Antar Kecamatan Bupati dan Wakil Bupati Cup II Tahun 2025 Aceh Utara Resmi Dimulai

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Diselenggarakan oleh Disporapar Aceh Utara, ajang tahunan ini melibatkan 27 klub…

1 minggu ago

Jurusan Teknik Mesin PNL Gelar Kuliah Umum K3L untuk Perkuat Budaya Keselamatan Mahasiswa

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Jurusan Teknik Mesin Politeknik Negeri Lhokseumawe (JTM PNL) menggelar kuliah umum…

1 minggu ago

Siap Tempur di Piala Bupati Aceh Utara 2025, Dewantara FC Geber Latihan Intensif di Stadion PIM

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Tim sepak bola Dewantara FC tancap gas mematangkan persiapan jelang bergulirnya…

2 minggu ago

Luncurkan Program Unggulan Prabowo, Dapur Makanan Bergizi Gratis di Syamtalira Arun Resmi Dibuka

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA - Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden RI Prabowo…

2 minggu ago