MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE – Melanggar atau tidak patuh terhadap peraturan berlalu lintas, puluhan kenderaan sepeda motor terjaring operasi Zebra Rencong 2019 oleh Polantas Polres Lhokseumawe di Kota Lhokseumawe, Rabu (23/10/2019) sore.
Diana (23) salah seorang pengendara mengaku, ditilang karena tidak memiliki SIM dan akan membayar denda tilang di Pengadilan atau di Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Sementara itu Abdul Gani (57) mengatakan, bahwasanya dirinya tidak memiliki SIM dan mati STNK sehingga petugas melakukan tindakan penilangan.
“Pada hari ini, pelanggaran didominasi yang tidak mematuhi kelengkapan kenderaan seperti STNK dan SIM, Kami menghimbau kepada pengendara agar tetap mematuhi peraturan berlalu lintas serta melengkapai surat kenderaan” ujar KBO IPTU Tarmizi kepada Tribrata News Lhokseumawe. (HS)
MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA - Masyarakat Kecamatan Cot Girek menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bupati Aceh…
MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA - Pemerintah daerah, akademisi, tokoh masyarakat, dan berbagai elemen perjuangan berkumpul…
MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia secara resmi menyerahkan bantuan…
MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Lanjutan Turnamen Sepak Bola Bupati dan Wakil Bupati Cup II Aceh…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe memutuskan untuk memperpanjang masa kerja Pegawai Pemerintah dengan…
MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA - Ada bantuan yang selesai ketika diserahkan, tetapi ada pula kepedulian…