MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE – Melanggar atau tidak patuh terhadap peraturan berlalu lintas, puluhan kenderaan sepeda motor terjaring operasi Zebra Rencong 2019 oleh Polantas Polres Lhokseumawe di Kota Lhokseumawe, Rabu (23/10/2019) sore.
Diana (23) salah seorang pengendara mengaku, ditilang karena tidak memiliki SIM dan akan membayar denda tilang di Pengadilan atau di Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Sementara itu Abdul Gani (57) mengatakan, bahwasanya dirinya tidak memiliki SIM dan mati STNK sehingga petugas melakukan tindakan penilangan.
“Pada hari ini, pelanggaran didominasi yang tidak mematuhi kelengkapan kenderaan seperti STNK dan SIM, Kami menghimbau kepada pengendara agar tetap mematuhi peraturan berlalu lintas serta melengkapai surat kenderaan” ujar KBO IPTU Tarmizi kepada Tribrata News Lhokseumawe. (HS)
Disabilitas Saksikan Debat Calon Walikota MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - KIP Kota Lhokseumawe kembali menyelenggarakan debat…
MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif selama kampanye terbuka pasangan…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Sebanyak 18 tunggal putra dan putri bulu tangkis dari Sekolah Menengah…
MERDEKABICARA.COM | JAKARTA -Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara Dr. Drs. Mahyuzar, MSi mengikuti Rapat Koordinasi…
MERDEKABICARA.COM | JAKARTA - Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara Dr. Drs. Mahyuzar, M.Si menghadiri acara…
MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Dalam rangka mendukung program pemerintah terkait ketahanan pangan dan peningkatan kesejahteraan…