MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE – Melanggar atau tidak patuh terhadap peraturan berlalu lintas, puluhan kenderaan sepeda motor terjaring operasi Zebra Rencong 2019 oleh Polantas Polres Lhokseumawe di Kota Lhokseumawe, Rabu (23/10/2019) sore.
Diana (23) salah seorang pengendara mengaku, ditilang karena tidak memiliki SIM dan akan membayar denda tilang di Pengadilan atau di Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Sementara itu Abdul Gani (57) mengatakan, bahwasanya dirinya tidak memiliki SIM dan mati STNK sehingga petugas melakukan tindakan penilangan.
“Pada hari ini, pelanggaran didominasi yang tidak mematuhi kelengkapan kenderaan seperti STNK dan SIM, Kami menghimbau kepada pengendara agar tetap mematuhi peraturan berlalu lintas serta melengkapai surat kenderaan” ujar KBO IPTU Tarmizi kepada Tribrata News Lhokseumawe. (HS)
MERDEKABICARA.COM | BANDA ACEH - Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Nazaruddin atau Tgk…
MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA - Ratusan warga Gampong Keude Geudong Kecamatan Samudera meminta aparatur desa…
MERDEKABICARA.COM | ACEH BARAT -Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Aceh Barat mendapat penghargaan sebagai Organisasi…
MERDEKABICARA.COM | BANDA ACEH - Bupati Aceh Utara Ismail A. Jalil, S.E., M.M., atau yang…
MERDEKABICARA.COM | ACEH TENGAH - Lot Tawar, begitu sebutan orang Gayo Kabupaten Aceh Tengah terhadap…
MERDEKABICARA COM | BANDUNG -Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) terus memperkuat langkah transformasi pendidikan tinggi vokasi…