Categories: Sosmas

Polda Aceh Usut Tuntas Kericuhan dan Pemukulan di DPRA

MERDEKABICARA.COM | BANDA ACEH – Polda Aceh menyatakan, pembubaran yang dilakukan personel Polresta Banda Aceh atas aksi unjuk rasa mahasiswa di Gedung DPRA saat peringatan 14 tahun MoU Helsinki kemarin yang berupaya mengibarkan bendera bulan bintang telah sesuai aturan yang berlaku.

Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Rio S. Djambak melalui Kabid Humas, Kombes Pol Ery Apriyono, S. I. K., M. Si, mengatakan, bendera merah putih (Indonesia) adalah simbol dan lambang negara yang wajib dikibarkan termasuk di Gedung DPRA.

“Ini diatur dalam UUD 1945 pada Pasal 35 ayat 19 dan 20 UU Nomor 24 Tahun 2009 serta Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia,” kata Kabid Humas, Minggu (18/8/2019).

Menurutnya, bendera bulan bintang adalah bendera yang pernah digunakan oleh kelompok yang ingin memisahkan diri dari NKRI. Disebutkan secara eksplisit dan implisit dalam Peraturan pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 dan Qanun Bendera dan Lambang Aceh telah dilakukan pembatalan oleh Menteri Dalam Negeri dalam Surat Nomor: 188.34/2723/SJ tertanggal 26 Juli 2016 yang ditujukan Kepada Presiden Republik Indonesia.

“Tindakan menurunkan bendera merah putih dengan mengibarkan bendera bulan bintang adalah kesalahan dan melawan Undang-undang serta aturan yang berlaku. Polisi dapat bahkan wajib melakukan tindakan tegas terukur terhadap siapapun akan menurunkan bendera merah putih dan mengibarkan bendera bulan bintang, tetapi Polresta Banda Aceh masih menggunakan tindakan persuasif dengan membubarkan paksa aksi massa itu,” katanya.

Dikatakannya, Polda Aceh juga ikut prihatin atas kejadian diluar kendali berupa pembubaran aksi massa yang terdapat unsur emosional petugas di lapangan sehingga terjadi reaksi atas aksi yang menyebabkan terpukulnya salah satu anggota dewan, Azhari alias Cage selaku Ketua Komisi I DPRA yang saat itu berusaha mengamankan beberapa mahasiswa yang melalukan aksi demo.

“Yang bersangkutan telah melaporkan hal itu kemarin dan kita akan melakukan penyelidikan dan penyidikan serta pengusutan secara komprehensif dan holistic (menyeluruh) terhadap terduga petugas yang melakukannya. Bila terbukti, pasti akan dikenakan sanksi terukur sesuai dengan jenis pelanggaran SOP,” jelasnya.

Polda Aceh juga akan mengusut tuntas terkait dugaan adanya provokasi yang terjadi di lapangan yang diduga ikut mengatur aksi ini. Intelejen mendeteksi adanya indikasi pada aksi itu terdapat unsur pesanan skenario yang dilakukan dg sistematis oleh sejumlah pihak, katanya lagi. (ira)

Recent Posts

PNL Mengguncang Peta Pendidikan Vokasi: Prodi Akuntansi dan Administrasi Bisnis Raih Akreditasi Unggul

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) kembali mencatatkan capaian strategis yang memperkuat reputasinya…

2 hari ago

Ketika Politik Memanas, Sekda Aceh Justru Jadi Penjaga Stabilitas Mualem

Penulis: M. Atar, ST., M.Si MerdekaBicara.com | Di tengah dinamika kebijakan publik di Aceh, peran…

2 hari ago

Wali Kota Lhokseumawe Konsultasi ke KemenPAN-RB Terkait Kejelasan Nasib 3.698 PPPK

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA - Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., kembali menunjukkan langkah konkret…

3 hari ago

Mutmainnah Raih Juara I, PNL Dominasi Agam Inong Aceh Utara 2026

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA - Mutmainnah, mahasiswa Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) dari Jurusan Teknik Sipil…

3 hari ago

Abi Ibnu Abbas Urai Jalan Menuju Surga dalam Safari Subuh TU Aceh di Seunuddon

MEREEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Sekitar 600 jamaah dari berbagai kecamatan di Aceh Utara memadati Masjid…

5 hari ago

Spirit Pengorbanan dan Kekuatan Subuh Menggema di Safari Subuh Kompas Aceh Utara

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Suasana khusyuk dan penuh semangat keislaman menyelimuti pelaksanaan Safari Subuh Komunitas…

5 hari ago