Categories: Sosmas

Polda Aceh Usut Tuntas Kericuhan dan Pemukulan di DPRA

MERDEKABICARA.COM | BANDA ACEH – Polda Aceh menyatakan, pembubaran yang dilakukan personel Polresta Banda Aceh atas aksi unjuk rasa mahasiswa di Gedung DPRA saat peringatan 14 tahun MoU Helsinki kemarin yang berupaya mengibarkan bendera bulan bintang telah sesuai aturan yang berlaku.

Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Rio S. Djambak melalui Kabid Humas, Kombes Pol Ery Apriyono, S. I. K., M. Si, mengatakan, bendera merah putih (Indonesia) adalah simbol dan lambang negara yang wajib dikibarkan termasuk di Gedung DPRA.

“Ini diatur dalam UUD 1945 pada Pasal 35 ayat 19 dan 20 UU Nomor 24 Tahun 2009 serta Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia,” kata Kabid Humas, Minggu (18/8/2019).

Menurutnya, bendera bulan bintang adalah bendera yang pernah digunakan oleh kelompok yang ingin memisahkan diri dari NKRI. Disebutkan secara eksplisit dan implisit dalam Peraturan pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 dan Qanun Bendera dan Lambang Aceh telah dilakukan pembatalan oleh Menteri Dalam Negeri dalam Surat Nomor: 188.34/2723/SJ tertanggal 26 Juli 2016 yang ditujukan Kepada Presiden Republik Indonesia.

“Tindakan menurunkan bendera merah putih dengan mengibarkan bendera bulan bintang adalah kesalahan dan melawan Undang-undang serta aturan yang berlaku. Polisi dapat bahkan wajib melakukan tindakan tegas terukur terhadap siapapun akan menurunkan bendera merah putih dan mengibarkan bendera bulan bintang, tetapi Polresta Banda Aceh masih menggunakan tindakan persuasif dengan membubarkan paksa aksi massa itu,” katanya.

Dikatakannya, Polda Aceh juga ikut prihatin atas kejadian diluar kendali berupa pembubaran aksi massa yang terdapat unsur emosional petugas di lapangan sehingga terjadi reaksi atas aksi yang menyebabkan terpukulnya salah satu anggota dewan, Azhari alias Cage selaku Ketua Komisi I DPRA yang saat itu berusaha mengamankan beberapa mahasiswa yang melalukan aksi demo.

“Yang bersangkutan telah melaporkan hal itu kemarin dan kita akan melakukan penyelidikan dan penyidikan serta pengusutan secara komprehensif dan holistic (menyeluruh) terhadap terduga petugas yang melakukannya. Bila terbukti, pasti akan dikenakan sanksi terukur sesuai dengan jenis pelanggaran SOP,” jelasnya.

Polda Aceh juga akan mengusut tuntas terkait dugaan adanya provokasi yang terjadi di lapangan yang diduga ikut mengatur aksi ini. Intelejen mendeteksi adanya indikasi pada aksi itu terdapat unsur pesanan skenario yang dilakukan dg sistematis oleh sejumlah pihak, katanya lagi. (ira)

Recent Posts

Pemkab Aceh Utara Kucurkan Rp11,2 Miliar untuk Pemulihan Pasca-Bencana Tahap III

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara menyalurkan bantuan pasca-bencana tahap III untuk…

4 jam ago

PNL Raih 12 Medali di PORSENI XV, Prestasi Jadi Modal Pembinaan

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE -;Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) meraih 12 medali pada Pekan Olahraga dan Seni…

18 jam ago

Direktur PNL: PPPK Bukan Sekadar Status, tetapi Amanah untuk Mengabdi

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Integritas tidak lahir dari status, melainkan dari cara seseorang menjalankan amanah.…

20 jam ago

Lhokseumawe Raih Tambahan DAU Rp86,95 Miliar untuk Belanja ASN 2026

MERDEKABICARA COM | LHOKSEUMAWE - Perjuangan Wali Kota Lhokseumawe dalam memperjuangkan dukungan fiskal Pemerintah Pusat…

1 hari ago

Pendidikan Vokasi Hadapi Era Digital, Dosen PNL Gelar Pelatihan 3D Printing untuk Guru Produktif SMK

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Teknologi industri manufaktur modern telah bekembang pesat, mengikuti tren tersebut, Pelaksana…

2 hari ago

Sukses Mediasi Konflik PTPN, Bupati Aceh Utara Raih Apresiasi Warga Cot Girek

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA - Masyarakat Kecamatan Cot Girek menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bupati Aceh…

3 hari ago