Categories: Sosmas

Polda Aceh Usut Tuntas Kericuhan dan Pemukulan di DPRA

MERDEKABICARA.COM | BANDA ACEH – Polda Aceh menyatakan, pembubaran yang dilakukan personel Polresta Banda Aceh atas aksi unjuk rasa mahasiswa di Gedung DPRA saat peringatan 14 tahun MoU Helsinki kemarin yang berupaya mengibarkan bendera bulan bintang telah sesuai aturan yang berlaku.

Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Rio S. Djambak melalui Kabid Humas, Kombes Pol Ery Apriyono, S. I. K., M. Si, mengatakan, bendera merah putih (Indonesia) adalah simbol dan lambang negara yang wajib dikibarkan termasuk di Gedung DPRA.

“Ini diatur dalam UUD 1945 pada Pasal 35 ayat 19 dan 20 UU Nomor 24 Tahun 2009 serta Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia,” kata Kabid Humas, Minggu (18/8/2019).

Menurutnya, bendera bulan bintang adalah bendera yang pernah digunakan oleh kelompok yang ingin memisahkan diri dari NKRI. Disebutkan secara eksplisit dan implisit dalam Peraturan pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 dan Qanun Bendera dan Lambang Aceh telah dilakukan pembatalan oleh Menteri Dalam Negeri dalam Surat Nomor: 188.34/2723/SJ tertanggal 26 Juli 2016 yang ditujukan Kepada Presiden Republik Indonesia.

“Tindakan menurunkan bendera merah putih dengan mengibarkan bendera bulan bintang adalah kesalahan dan melawan Undang-undang serta aturan yang berlaku. Polisi dapat bahkan wajib melakukan tindakan tegas terukur terhadap siapapun akan menurunkan bendera merah putih dan mengibarkan bendera bulan bintang, tetapi Polresta Banda Aceh masih menggunakan tindakan persuasif dengan membubarkan paksa aksi massa itu,” katanya.

Dikatakannya, Polda Aceh juga ikut prihatin atas kejadian diluar kendali berupa pembubaran aksi massa yang terdapat unsur emosional petugas di lapangan sehingga terjadi reaksi atas aksi yang menyebabkan terpukulnya salah satu anggota dewan, Azhari alias Cage selaku Ketua Komisi I DPRA yang saat itu berusaha mengamankan beberapa mahasiswa yang melalukan aksi demo.

“Yang bersangkutan telah melaporkan hal itu kemarin dan kita akan melakukan penyelidikan dan penyidikan serta pengusutan secara komprehensif dan holistic (menyeluruh) terhadap terduga petugas yang melakukannya. Bila terbukti, pasti akan dikenakan sanksi terukur sesuai dengan jenis pelanggaran SOP,” jelasnya.

Polda Aceh juga akan mengusut tuntas terkait dugaan adanya provokasi yang terjadi di lapangan yang diduga ikut mengatur aksi ini. Intelejen mendeteksi adanya indikasi pada aksi itu terdapat unsur pesanan skenario yang dilakukan dg sistematis oleh sejumlah pihak, katanya lagi. (ira)

Recent Posts

Sawah 50 Hektar Terancam Gagal Panen, Petani Cotdah Minta Pengadaan Sumur Bor

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Para petani Desa Cotdah, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara mendesak…

27 menit ago

Bupati Ayah Wa Temui Komdigi, Minta Dukungan Infrastruktur Digital Daerah

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA -Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil, S.E., M.M., yang akrab disapa…

36 menit ago

Ketua KPA (Panglima Muda DIII Tgk Syiek Paya Bakong) Sofyan Ismail Tinjau Rekannya Musibah Kebakaran

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Panglima Muda Daerah III Tgk Chik di Paya Bakong, Sofyan Ismail…

24 jam ago

Polres Pidie Berbagi Kebaikan Lewat Bakti Sosial dan Religi: Bantu Masyarakat dan Rumah Ibadah

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - ‎Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Pidie menggelar…

24 jam ago

Cara PNL Optimalkan Aset: Lelang Sukarela Kayu Tua Berujung PNBP

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Di tangan pengelolaan yang tepat, sesuatu yang selama ini dianggap tidak…

24 jam ago

Pemdes Leuhong Gerak Cepat Salurkan Bantuan Masa Panik Korban Kebakaran

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Pemerintah Desa Leuhong, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara menyalurkan bantuan…

1 hari ago