Ilustrasi
MERDEKABICARA.COM | Badan Pengawas Pemilu dan Kementerian Kominfo akan mengirimkan surat edaran pada sejumlah platform untuk menghadapi masa tenang pemilu. Salah satu poin yang diminta adalah untuk tidak menyebarkan iklan kampanye.
Dengan keputusan itu artinya sejak tanggal 14 hingga 16 April serta hari Pemilu 17 April 2019, iklan politik dilarang ada di platform media sosial.
“Yang berkaitan dengan kampanye, bukan memberangus kebebasan berekspresi. Kategorinya sudah jelas tidak boleh mengajak salah satu pasangan peserta pemilu,” ujarnya.
“Meminta platform untuk menurunkan konten organik atau tagar memuat rekam jejak, citra diri, dan bentuk lainnya yang mengarah pada kampanye yang menguntungkan dan merugikan peserta pemilu dan ajakan atau dukungan pada peserta pemilu,” kata Fritz.
Fritz juga meminta semua platform bisa mematuhi semua poin yang disampaikan dalam surat edaran tersebut. Bawaslu dan Kemenkominfo juga akan melakukan pengawasan selama masa tenang dan pemungutan suara di ruang siber.
“Kami meminta kerja sama dari platform untuk dapat mematuhi edaran yang dikeluarkan oleh Bawaslu dan juga Kemenkominfo melakukan pengawasan pada masa tenang dan hari pemungutan suara.” ujarnya.
Sumber : Viva.co.id
MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Hujan deras yang terjadi pada jumat malam lalu, menyebabkan sebuah jembatan…
MERDEKABICARA.COM | REDELONG - Seorang pria berusia 51 tahun ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah…
MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Polres Pidie bersama Polsek Jajaran, terus melaksanakan kegiatan Program Jumat Curhat…
MERDEKABICARA.COM | JAKARTA -Sekretaris Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Hadi Surya menyampaikan apresiasi…
MERDEKABICARA.COM I LHOKSUKON - Keresahan masyarakat Aceh Utara yang kecewa karena tidak bisa turun ke…
MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA - PT. Satya Agung merupakan perusahaan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit…