Categories: Sosmas

Bawaslu dan Kemenkominfo Awasi Media Sosial Selama Masa Tenang

MERDEKABICARA.COM | Badan Pengawas Pemilu dan Kementerian Kominfo akan mengirimkan surat edaran pada sejumlah platform untuk menghadapi masa tenang pemilu. Salah satu poin yang diminta adalah untuk tidak menyebarkan iklan kampanye.

“Pertama kami meminta seluruh platform tidak ada ataupun tidak menyebarkan iklan kampanye saat masa tenang dan hari pemungutan suara,” kata Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar di kantor Bawaslu, Sabtu, 13 April 2019.

Dengan keputusan itu artinya sejak tanggal 14 hingga 16 April serta hari Pemilu 17 April 2019, iklan politik dilarang ada di platform media sosial.

Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan bahwa baik ruang publik maupun ruang siber berlaku hal yang sama mengenai masa tenang. Jika di ruang publik dilarang berkampanye, begitu pula di dunia maya.

“Yang berkaitan dengan kampanye, bukan memberangus kebebasan berekspresi. Kategorinya sudah jelas tidak boleh mengajak salah satu pasangan peserta pemilu,” ujarnya.

Fritz menjelaskan iklan kampanye yang dimaksud bermuatan rekam jejak dan citra diri peserta pemilu. Selain itu juga bentuk lain yang akan menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
Untuk iklan kampanye, Semuel mengatakan bahwa platform sudah bersedia untuk tidak menayangkannya selama masa tenang. Bawaslu juga meminta platform dapat menurunkan sejumlah konten organik dan bentuk tagar yang bisa mengampanyekan peserta pemilu.

“Meminta platform untuk menurunkan konten organik atau tagar memuat rekam jejak, citra diri, dan bentuk lainnya yang mengarah pada kampanye yang menguntungkan dan merugikan peserta pemilu dan ajakan atau dukungan pada peserta pemilu,” kata Fritz.

Fritz juga meminta semua platform bisa mematuhi semua poin yang disampaikan dalam surat edaran tersebut. Bawaslu dan Kemenkominfo juga akan melakukan pengawasan selama masa tenang dan pemungutan suara di ruang siber.

“Kami meminta kerja sama dari platform untuk dapat mematuhi edaran yang dikeluarkan oleh Bawaslu dan juga Kemenkominfo melakukan pengawasan pada masa tenang dan hari pemungutan suara.” ujarnya.

 

Sumber  : Viva.co.id

Recent Posts

Pj Bupati Mahyuzar di Rakor DPR-RI: Tahapan Pilkada di Aceh Utara Berjalan Lancar

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA -Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara Dr. Drs. Mahyuzar, MSi mengikuti Rapat Koordinasi…

16 jam ago

Pj Bupati Mahyuzar Hadiri Penutupan NUWSP, Ini Kegiatan yang Sudah Berjalan di Aceh Utara

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA  - Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara Dr. Drs. Mahyuzar, M.Si menghadiri acara…

1 hari ago

Kapolres Pidie dan Muspida Ikuti Video Conference Launching Gugus Tugas Polri untuk Ketahanan Pangan

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Dalam rangka mendukung program pemerintah terkait ketahanan pangan dan peningkatan kesejahteraan…

1 hari ago

Diikuti 18 SMPN Se-Kota Lhokseumawe, PPBC Gelar Turnamen Badminton Cup V

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pewarta Pase Badminton Club (PPBC) siap mengelar turnamen tahunan PPBC Cup…

2 hari ago

Pemko Lhokseumawe Gelar Sosialisasi Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Dinas Kelautan, Pertanian, Perikanan dan Peternakan (DKPPP)…

3 hari ago

Menyala Bos Ku, UAS Satu Panggung Dengan Cawagub Syekh Fadhil

Merdekabicara.com, Redelong-- Ustadz Abdul Somad (UAS) dan Cawagub Paslon 01, HM Fadhil Rahmi Lc MAg…

4 hari ago