Categories: Sosmas

Bawaslu dan Kemenkominfo Awasi Media Sosial Selama Masa Tenang

MERDEKABICARA.COM | Badan Pengawas Pemilu dan Kementerian Kominfo akan mengirimkan surat edaran pada sejumlah platform untuk menghadapi masa tenang pemilu. Salah satu poin yang diminta adalah untuk tidak menyebarkan iklan kampanye.

“Pertama kami meminta seluruh platform tidak ada ataupun tidak menyebarkan iklan kampanye saat masa tenang dan hari pemungutan suara,” kata Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar di kantor Bawaslu, Sabtu, 13 April 2019.

Dengan keputusan itu artinya sejak tanggal 14 hingga 16 April serta hari Pemilu 17 April 2019, iklan politik dilarang ada di platform media sosial.

Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan bahwa baik ruang publik maupun ruang siber berlaku hal yang sama mengenai masa tenang. Jika di ruang publik dilarang berkampanye, begitu pula di dunia maya.

“Yang berkaitan dengan kampanye, bukan memberangus kebebasan berekspresi. Kategorinya sudah jelas tidak boleh mengajak salah satu pasangan peserta pemilu,” ujarnya.

Fritz menjelaskan iklan kampanye yang dimaksud bermuatan rekam jejak dan citra diri peserta pemilu. Selain itu juga bentuk lain yang akan menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
Untuk iklan kampanye, Semuel mengatakan bahwa platform sudah bersedia untuk tidak menayangkannya selama masa tenang. Bawaslu juga meminta platform dapat menurunkan sejumlah konten organik dan bentuk tagar yang bisa mengampanyekan peserta pemilu.

“Meminta platform untuk menurunkan konten organik atau tagar memuat rekam jejak, citra diri, dan bentuk lainnya yang mengarah pada kampanye yang menguntungkan dan merugikan peserta pemilu dan ajakan atau dukungan pada peserta pemilu,” kata Fritz.

Fritz juga meminta semua platform bisa mematuhi semua poin yang disampaikan dalam surat edaran tersebut. Bawaslu dan Kemenkominfo juga akan melakukan pengawasan selama masa tenang dan pemungutan suara di ruang siber.

“Kami meminta kerja sama dari platform untuk dapat mematuhi edaran yang dikeluarkan oleh Bawaslu dan juga Kemenkominfo melakukan pengawasan pada masa tenang dan hari pemungutan suara.” ujarnya.

 

Sumber  : Viva.co.id

Recent Posts

PNL Serahkan Ijazah Almarhumah Safira: Saat Ilmu Menembus Batas, Cinta Ibu Menggapai Langit

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Dalam lautan toga dan senyum kebahagiaan para wisudawan Politeknik Negeri Lhokseumawe…

1 hari ago

Wisuda ke-36 PNL : Cahaya Vokasi dari Tanah Rencong untuk Nusantara

MEREEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) kembali menorehkan capaian membanggakan dalam Wisuda ke-36 Tahun…

2 hari ago

Pastikan Penyaluran Tetap Terjaga, Pertagas Tanggap dan Siaga Tangani Kendala Pipa Gas di Aceh Timur

MERDEKABICARA.COM | ACEH TIMUR -PT Pertamina Gas (Pertagas), bagian dari Subholding Gas Pertamina, memastikan penanganan…

3 hari ago

PWI Lhokseumawe Siapkan “Rumah Nyaman” untuk Wartawan, Bukan Cuma Wacana

MerdekaBicara,com – Lhokseumawe | Rabu (14/10/2025) menjadi hari yang istimewa bagi keluarga besar Persatuan Wartawan…

5 hari ago

Bisnis Fest 2025: Menumbuhkan Jiwa Wirausaha Mahasiswa Politeknik Negeri Lhokseumawe

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Semangat kewirausahaan kembali bergema di lingkungan Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL). Melalui…

5 hari ago

Kapolres Pidie Bersama Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Korban Kecelakaan Lalu Lintas

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK, bersama Kepala PT. Jasa…

1 minggu ago