Categories: Sosmas

Bawaslu dan Kemenkominfo Awasi Media Sosial Selama Masa Tenang

MERDEKABICARA.COM | Badan Pengawas Pemilu dan Kementerian Kominfo akan mengirimkan surat edaran pada sejumlah platform untuk menghadapi masa tenang pemilu. Salah satu poin yang diminta adalah untuk tidak menyebarkan iklan kampanye.

“Pertama kami meminta seluruh platform tidak ada ataupun tidak menyebarkan iklan kampanye saat masa tenang dan hari pemungutan suara,” kata Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar di kantor Bawaslu, Sabtu, 13 April 2019.

Dengan keputusan itu artinya sejak tanggal 14 hingga 16 April serta hari Pemilu 17 April 2019, iklan politik dilarang ada di platform media sosial.

Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan bahwa baik ruang publik maupun ruang siber berlaku hal yang sama mengenai masa tenang. Jika di ruang publik dilarang berkampanye, begitu pula di dunia maya.

“Yang berkaitan dengan kampanye, bukan memberangus kebebasan berekspresi. Kategorinya sudah jelas tidak boleh mengajak salah satu pasangan peserta pemilu,” ujarnya.

Fritz menjelaskan iklan kampanye yang dimaksud bermuatan rekam jejak dan citra diri peserta pemilu. Selain itu juga bentuk lain yang akan menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
Untuk iklan kampanye, Semuel mengatakan bahwa platform sudah bersedia untuk tidak menayangkannya selama masa tenang. Bawaslu juga meminta platform dapat menurunkan sejumlah konten organik dan bentuk tagar yang bisa mengampanyekan peserta pemilu.

“Meminta platform untuk menurunkan konten organik atau tagar memuat rekam jejak, citra diri, dan bentuk lainnya yang mengarah pada kampanye yang menguntungkan dan merugikan peserta pemilu dan ajakan atau dukungan pada peserta pemilu,” kata Fritz.

Fritz juga meminta semua platform bisa mematuhi semua poin yang disampaikan dalam surat edaran tersebut. Bawaslu dan Kemenkominfo juga akan melakukan pengawasan selama masa tenang dan pemungutan suara di ruang siber.

“Kami meminta kerja sama dari platform untuk dapat mematuhi edaran yang dikeluarkan oleh Bawaslu dan juga Kemenkominfo melakukan pengawasan pada masa tenang dan hari pemungutan suara.” ujarnya.

 

Sumber  : Viva.co.id

Recent Posts

DWP PNL Gelar “Ramadhan Berkah”, Salurkan Donasi untuk Anak Yatim, Kaum Dhuafa, dan Fii Sabillah

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Dharma Wanita Persatuan (DWP) Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) menggelar kegiatan Ramadhan…

4 hari ago

Wujud Kepedulian, Perta Arun Gas Sebar 1.000 Paket Kebaikan

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Momentum Bulan Suci Ramadhan 1447 H diisi para Perwira Perta Arun…

1 minggu ago

Tak Hanya Bantu Korban Banjir, PT Satya Agung Juga Salurkan CSR untuk Sarana Ibadah

MerdekaBicara.com - Aceh Utara | Banjir yang terjadi di penghujung 2025, menyebabkan banjir dalam iga…

2 minggu ago

Direktur PNL Raih Gelar Doktor Ilmu Teknik USK, Angkat Inovasi _Fly Ash_ untuk Pembangunan Berkelanjutan

MERDEKABICARA.COM | BANDA ACEH - Direktur Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL), Rizal Syahyadi, resmi meraih gelar Doktor…

2 minggu ago

Ramadhan: Obat dan Penawar dalam Satu Tahun

MERDEKABICARA.COM | Ramadhan bukan sekadar perintah ritual tahunan, melainkan momentum pemulihan menyeluruh bagi manusia—jasad dan…

2 minggu ago

Menteri Ekraf: Produk Kreatif Lhokseumawe Siap Tembus Pasar Global Lewat Bazar Ramadhan

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Dorong brand lokal Lhokseumawe, Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf)/Badan Ekonomi Kreatif Republik…

3 minggu ago