Categories: Sosmas

Bawaslu dan Kemenkominfo Awasi Media Sosial Selama Masa Tenang

MERDEKABICARA.COM | Badan Pengawas Pemilu dan Kementerian Kominfo akan mengirimkan surat edaran pada sejumlah platform untuk menghadapi masa tenang pemilu. Salah satu poin yang diminta adalah untuk tidak menyebarkan iklan kampanye.

“Pertama kami meminta seluruh platform tidak ada ataupun tidak menyebarkan iklan kampanye saat masa tenang dan hari pemungutan suara,” kata Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar di kantor Bawaslu, Sabtu, 13 April 2019.

Dengan keputusan itu artinya sejak tanggal 14 hingga 16 April serta hari Pemilu 17 April 2019, iklan politik dilarang ada di platform media sosial.

Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan bahwa baik ruang publik maupun ruang siber berlaku hal yang sama mengenai masa tenang. Jika di ruang publik dilarang berkampanye, begitu pula di dunia maya.

“Yang berkaitan dengan kampanye, bukan memberangus kebebasan berekspresi. Kategorinya sudah jelas tidak boleh mengajak salah satu pasangan peserta pemilu,” ujarnya.

Fritz menjelaskan iklan kampanye yang dimaksud bermuatan rekam jejak dan citra diri peserta pemilu. Selain itu juga bentuk lain yang akan menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
Untuk iklan kampanye, Semuel mengatakan bahwa platform sudah bersedia untuk tidak menayangkannya selama masa tenang. Bawaslu juga meminta platform dapat menurunkan sejumlah konten organik dan bentuk tagar yang bisa mengampanyekan peserta pemilu.

“Meminta platform untuk menurunkan konten organik atau tagar memuat rekam jejak, citra diri, dan bentuk lainnya yang mengarah pada kampanye yang menguntungkan dan merugikan peserta pemilu dan ajakan atau dukungan pada peserta pemilu,” kata Fritz.

Fritz juga meminta semua platform bisa mematuhi semua poin yang disampaikan dalam surat edaran tersebut. Bawaslu dan Kemenkominfo juga akan melakukan pengawasan selama masa tenang dan pemungutan suara di ruang siber.

“Kami meminta kerja sama dari platform untuk dapat mematuhi edaran yang dikeluarkan oleh Bawaslu dan juga Kemenkominfo melakukan pengawasan pada masa tenang dan hari pemungutan suara.” ujarnya.

 

Sumber  : Viva.co.id

Recent Posts

Resmi Dilanjutkan! Pemkab Aceh Utara Minta Sportivitas di Bupati dan Wakil Bupati Cup II 2026

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Lanjutan Turnamen Sepak Bola Bupati dan Wakil Bupati Cup II Aceh…

2 hari ago

Kontrak PPPK Lhokseumawe Akan Diperpanjang Setelah Evaluasi 3 Bulan

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe memutuskan untuk memperpanjang masa kerja Pegawai Pemerintah dengan…

5 hari ago

DWP PNL Menyapa dari Hati: Menjaga Senyum, Menyalakan Harapan Anak Negeri

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA - Ada bantuan yang selesai ketika diserahkan, tetapi ada pula kepedulian…

5 hari ago

Wujud Kepedulian, RPP Angkatan 56 Polda Aceh-Polres Pidie Gelar Baksos di Dayah Tgk Chik di Anjong

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - ‎Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat dan dunia pendidikan Islam, Angkatan 56…

5 hari ago

8 Bulan Pascabencana, Sawah Aceh Utara Belum Pulih, DPRK Desak Pemerintah Aceh Bergerak Cepat

  MerdekaBicara.com | Banda Aceh – Delapan bulan lebih pascabencana hidrometeorologi yang melanda Aceh pada…

6 hari ago

Jalan Penghubung Dua Desa Rusak, Ketua Komisi III DPRK Aceh Utara Turun Tangan

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Akses jalan penghubung antar Desa Serba Jaman Tunong dan Desa Alue…

6 hari ago