Ilustrasi
MERDEKABICARA.COM | Badan Pengawas Pemilu dan Kementerian Kominfo akan mengirimkan surat edaran pada sejumlah platform untuk menghadapi masa tenang pemilu. Salah satu poin yang diminta adalah untuk tidak menyebarkan iklan kampanye.
Dengan keputusan itu artinya sejak tanggal 14 hingga 16 April serta hari Pemilu 17 April 2019, iklan politik dilarang ada di platform media sosial.
“Yang berkaitan dengan kampanye, bukan memberangus kebebasan berekspresi. Kategorinya sudah jelas tidak boleh mengajak salah satu pasangan peserta pemilu,” ujarnya.
“Meminta platform untuk menurunkan konten organik atau tagar memuat rekam jejak, citra diri, dan bentuk lainnya yang mengarah pada kampanye yang menguntungkan dan merugikan peserta pemilu dan ajakan atau dukungan pada peserta pemilu,” kata Fritz.
Fritz juga meminta semua platform bisa mematuhi semua poin yang disampaikan dalam surat edaran tersebut. Bawaslu dan Kemenkominfo juga akan melakukan pengawasan selama masa tenang dan pemungutan suara di ruang siber.
“Kami meminta kerja sama dari platform untuk dapat mematuhi edaran yang dikeluarkan oleh Bawaslu dan juga Kemenkominfo melakukan pengawasan pada masa tenang dan hari pemungutan suara.” ujarnya.
Sumber : Viva.co.id
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Dalam lautan toga dan senyum kebahagiaan para wisudawan Politeknik Negeri Lhokseumawe…
MEREEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) kembali menorehkan capaian membanggakan dalam Wisuda ke-36 Tahun…
MERDEKABICARA.COM | ACEH TIMUR -PT Pertamina Gas (Pertagas), bagian dari Subholding Gas Pertamina, memastikan penanganan…
MerdekaBicara,com – Lhokseumawe | Rabu (14/10/2025) menjadi hari yang istimewa bagi keluarga besar Persatuan Wartawan…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Semangat kewirausahaan kembali bergema di lingkungan Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL). Melalui…
MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK, bersama Kepala PT. Jasa…