Categories: Sosmas

Merasa Terabaikan Bupati Aceh Utara, Puluhan Tenaga Penyuluh Pertanian Terancam Gagal Ikut PPPK

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA – Puluhan Tenaga Penyuluh Pertanian mendatangi Kantor Bupati Aceh Utara guna menanyakan hak dan kesempatan bagi tenaga penyuluh pertanian untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Kedatangan Tenaga Penyuluh tersebut juga ikut di dampingi oleh H. Anwar Sanusi, Spd,I., MSM  Anggota DPRK Aceh Utara dari Partai Aceh.

Hal ini terungkap dalam pertemuan antara perwakilan penyuluh pertanian dengan Pemkab Aceh Utara di Op-room Setdakab Aceh Utara di Lhokseumawe, (18/2).

Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dinilai kurang peduli akan hak dan kesempatan bagi tenaga penyuluh pertanian untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Pemkab Aceh Utara belum mengusulkan ke Pemerintah Pusat formasi bagi para penyuluh pertanian yang dibutuhkan di daerah Kabupaten Aceh Utara.

Taufiq kepada media mengatakan. “Pada awalnya kami menyampaikan keluhan ini ke pimpinan DPRK Aceh Utara yakni kepada Taliban (Abdul Muthalib, wakil ketua) dan kepada Geusyik Wan (H. Anwar Sanusi, anggota fraksi PA). Anggota dewan itu memfasilitasi kami bertemu dengan Pemkab Aceh Utara” tutur perwakilan Forum Tenaga Harian Lepas (THL) Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (TBPP) Aceh Utara.

Dirinya menjeaskan juga, maksud kedatangan perwakilan tenaga penyuluh ingin mempertanyakan kebijakan Bupati Muhammad Thaib yang tidak melakukan penerimaan PPPK di lingkup Pemkab Aceh Utara.

Sesuai pengumuman dari Permenpan RB, pendaftaran dibuka dari tanggal 10-17 Februari. Namun hingga berakhirnya pendaftaran, kami menerima surat dari Kementerian Pertanian yang ditujukan kepada salah satunya Bupati Aceh Utara tentang jadwal perpanjangan pengusulan dari daerah hingga tanggal 20 Februari” terang Taufiq.

Surat dari Kementerian Pertanian yang salinannya juga diterima media menyebut ada 7 kabupaten / kota di Propinsi Aceh yang belum membuka formasi ini. Dimana salah satunya di kabupaten Aceh Utara.

Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Syukur Iwantoro tertanggal 18 Pebruari 2019 meminta kabupaten/kota yang disebut pada halaman lampiran diharapkan dapat mengakses portal PPPK dan membalas surat dari Menteri Pertanian untuk membuka formasi THL-TB Penyuluh Pertanian di wilayahnya.

Untuk Kabupaten Aceh Utara, rinci Taufiq, saat ini penyuluh pertanian berjumlah 217 orang. 83 orang berstatus THL-TB, 39 CPNS dan selebihnya berstatus PNS. Jika dibandingkan dengan jumlah desa di kabupaten Aceh Utara yang berjumlah 852, sambung dia, jumlah ini sangat jauh dari yang diamanahkan. Belum lagi tahun depan beberapa penyuluh pertanian memasuki masa pensiun.

Sementara itu, Assisten III Setdakab Aceh Utara, DR A. Murtala menyebut pihaknya belum menerima surat perpanjangan masa pendaftaran dari Kementan. Ia juga harus melaporkan dulu tuntutan para penyuluh ke pimpinan.

“ Murtala hanya menyebut, tidak ada petunjuk teknis dari Permenpan RB untuk jalur PPPK ini. Alasan lainnya, aturan perekrutan PPPK ini terlambat diterbitkan atau setelah Pemkab Aceh Utara menyusun anggaran tahun 2019.

“Kita sudah sahkan APBK 2019, sehingga tidak ada anggaran untuk melakukan proses perekrutan” tutur Murtala.

Ketika disinggung peluang para penyuluh pertanian Aceh Utara agar mendapat kepastian pada pertemuan yang digelar besok, Selasa (19/2), Murtala belum bisa memastikan.

Anggota Fraksi PA DPRK Aceh Utara H. Anwar Sanusi, Spd,I., MSM  yang juga maju sebagai Caleg Partai Aceh untuk yang ke dua kalinya dari Dapil 4 Kabupaten Aceh Utara, juga ikut dalam pertemuan tersebut kepada Media mengatakan, dirinya akan terus mengawal proses ini hingga para penyuluh mendapatkan harapan yang diinginkan. Ia juga mengkritik pernyataan Pemkab Aceh Utara yang beralasan tidak ada pos anggaran untuk proses perekrutan.

“Jika tidak ada hasil yang memuaskan besok, kami akan mengusulkan ke pimpinan untuk memanggil Bupati dan menanyakan alasan tidak dibukanya PPPK di Aceh Utara. Kalau alasan anggaran, saya rasa tidak tepat karena kita bisa melakukan perubahan” demikian terangnya.

 

Penulis  : Arief Zakaria

Recent Posts

Laksanakan Arahan Presiden, Pemko Lhokseumawe Tertibkan Spanduk Tak Berizin

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe mulai melakukan penertiban baliho dan spanduk yang dinilai…

5 jam ago

Satlantas Polres Pidie Intensifkan Operasi Keselamatan Seulawah 2026

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pidie melaksanakan kegiatan razia kepolisian dalam…

6 jam ago

Sayuti Achmad Kembali Pimpin PWI Lhokseumawe Secara Aklamasi

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Konferensi II Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lhokseumawe resmi digelar dengan tema “Meneguhkan…

2 hari ago

Rektor UIN Lhokseumawe Dukung Kebijakan Kemenag Benahi Tata Kelola dan Kesejahteraan Guru

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE- Rektor UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe, Prof. Dr. Danial, M.Ag, menyatakan dukungan penuh…

3 hari ago

Tingkatkan Profesionalisme Penyidik, Polres Pidie Gelar Pelatihan Teknis Reskrim 2026

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Dalam rangka meningkatkan profesionalitas dan kompetensi personel, Polres Pidie melaksanakan Kegiatan…

7 hari ago

Sidak Dukcapil, Sekda Lhokseumawe Cek Kualitas Pelayanan Adminduk

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lhokseumawe melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Dinas…

1 minggu ago