• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, Februari 16, 2026
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Hukum

Bareskrim Bongkar Modus Bisnis Email, 2 WNA Nigeria jadi Tersangka, Kerugian Capai Rp.32 M 

7 Mei 2024
Reading Time: 2 mins read
A A

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA –Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bongkar modus bisnis email compromised alias manipulasi data email dengan kerugian Rp. 32 miliar. Kasus ini melibatkan Warga Negara Asing (WNA) Nigeria.

“Pada 25 April 2024, penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap lima orang tersangka yang terdiri dari 4 laki-laki dan 1 wanita,” ucap Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi persi di Aula Bareskrim Polri, Selasa (7/5/2024).

Dirtipidsiber mengungkap modus para tersangka adalah memalsukan alamat email perusahaan untuk mendapatkan transferan dana.

Dirtipidsiber menjelaskan kronologi dari kasus ini yakni kepolisian Singapura mendapatkan laporan yang kemudian diteruskan ke Bareskrim Polri. Adapun korban dari kasus ini merupakan salah satu perusahaan di Singapura.

Perusahaan abal-abal yang didirikan para tersangka ini kemudian berkomunikasi dengan perusahaan di Singapura terkait bisnis. Transaksi dilakukan sehingga perusahaan di Singapura mengirimkan dana ke perusahaan fiktif milik para tersangka.

“Mengelabui korban dengan menggunakan email palsu, yaitu mengganti posisi alfabet atau menambahkan beberapa, satu, atau beberapa alfabet pada alamat email sehingga menyerupai aslinya. Kemudian pelaku mengirimkan rekening palsu yang telah dibuat oleh pelaku yang berada di Indonesia,” kata Dirtipidsiber.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil Rp 32 miliar,” tambahnya.

Dari kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan 5 orang tersangka. CO alias O dan EJA alias E yang merupakan WN Nigeria. Lalu ada DN alias L, YC dan I.

Berbagai peran dijalani para tersangka. CO dan EJA memerintahkan L untuk merekrut YC dan I untuk membuat perusahaan yang nantinya menampung uang hasil kejahatan. Selain kelima tersangka itu, ada seorang WN Nigeria lain berinisial S yang masih dicari yang memiliki peran melakukan peretasan dan berkomunikasi dengan perusahaan di Singapura yang menjadi korban penipuan.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 51 Ayat 1 juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Selain itu Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 5 ayat 1, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Para tersangka terancam ukuman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara. {}

Tags: Bareskrim Polri.kriminalPenipuanPolriWNA
SendShareTweet
Next Post

Polisi Amankan Mortir yang Ditemukan Warga, Diduga Peninggalan Belanda

Rekomendasi

Wakil Walikota Marzuki Hamid Lantik 298 Anggota Tuha Peuet

8 tahun ago

Senator Aceh Temui Habib Rizieq di Mekkah, Ada apa?

6 tahun ago

Trending

  • Saat Air Tak Lagi Mengalir, Ribuan Petani Aceh Utara Terancam Kehilangan Hidup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menurunkan Ego, Menaikkan Visi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sayuti Achmad Kembali Pimpin PWI Lhokseumawe Secara Aklamasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peduli Pasca Banjir, PT Paramount Bed Indonesia dan PT Global Sembilan Karya Salurkan Donasi Bed ICU ke Tiga RSUD di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Goura Victoria, Spesis Terbesar Burung Merpati, Si Pemalu yang Bermahkota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In