MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA – Sekretaris Perusahaan (Sekper) PT Kertas Kraft Aceh (KKA), Iskandar AH menyatakan, PT KKA Aceh Utara sejauh ini masih belum bubar karena belum keluar Peraturan Pemerinta (PP). Hal ini disampaikan Iskandar saat dihubungi, Selasa (2/8). Namun demikian apakah akan beroperasi kembali atau tetap akan bubar. masih menunggu kepastiannya.
PT KKA sudah berhenti berproduksi sejak 2008 hingga sebahagian karyawannya sudah di PHKkan termasuk karyawan yang selama ini merawat pabrik dan pengamanan menyusul pernyataan Menteri BUMN, Erick Thohir yang akan membubarkan 4 BUMN salah satunya PT KKA.
Salah seorang Tokoh Masyarakat dan Pemerhati Industri, Asnawi H Ali saat bincang bincang di sebuah Kantin kawasan PT KKA belum lama ini menjelaskan, jika direnungkan kembali, pabrik kertas di Aceh yang pernah terkenal dengan memproduksi kertas kantong semen itu ternyata bisa mati suri.
“Namun begitu kita masih tetap berharap kendati tidak lagi berproduksi kertas kantong semen industri lain harus dibangun, terserah industri apa dan siapa yang akan membangun setidaknya akan terbuka lapangan kerja dan perbaikan ekonomi masyarakat. Masyarakat lingkungan PT KKA cukup besar pengorbanannya rela digusur untuk pembangunan pabrik PT KKA,” sebut Asnawi.
Memang, lanjut Asnawi, PT KKA dalam situasi dan kondisi mati suri ini, pemerintah diharapkan harus berusaha bagaimana areal KKA bisa terbangun industri lain bersamaan dimulainya pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lhokseumawe dan Aceh Utara.
“Kita tidak ingin PT KKA mati suri dan pemerintah pun harus berpikir sekaligus mencari solusi agar berupaya dengan berbagai daya areal PT KKA untuk tidak nenjadi lahan kosong. Sebagai contoh dalam memanfaatkan aset yang tersedia yaitu dibangun turbin pembangkit listrik, dan tidak lama langsung beroperasi”, papar Asnawi
Seiring beroperasinya PLT MG turbin tersebut Asnawi yakin areal PT KKA akan tumbuh industri industri lain, bahkan PT Pembangunan Aceh (PEMA) disebut sebut juga sedang berusaha agar KEK Lhokseumawe segera berjalan dan PT KKA termasuk dalam kawasan KEK.tersebut.
“Ya, dalam semua rencana tersebut saya pikir faktor keamanan dan kepastian hukum harus dikedepankan karena factor ini menjadi pertimbangan bagi investor dalam penanaman modal di KEK nanti.”, pungkas Asnawi Ali.