• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Januari 14, 2026
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Hukum

Pinjam Uang Pacar untuk Tebus Mobil, Pria Penipu Ini Diamakan Polisi

14 September 2020
Reading Time: 2 mins read
A A

MERDEKABICARA.COM | Pria berinisial IU (19) Seorang warga di Aceh Besar  akhirnya berurusan dengan pihak Kepolisian Resort Kota Banda Aceh, dimana ia telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 KUHP Jo 372 KUHP.

IU telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban Riska Amandalia (17) di depan Kantor Camat Darul Kamal, Aceh Besar, Selasa (8/9/2020) dengan meminjam uang korban sebesar 8,6 juta dengan alasan ingin menebus mobil miliknya yang saat ini disita oleh Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatreskrim AKP M. Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, tersangka IU diamankan oleh personel Unit Reskrim Polsek Kuta Alam disalah satu warung kopi dalam wilayah Kuta Alam setelah melakukan koordinasi dengan Unit Pidana Umum Polresta Banda Aceh, Sabtu (12/9/2020).

“Berdasarkan laporan polisi LPB/ 413/ IX /YAN 2.5 / 2020 / SPKT tanggal 12 September 2020, kami melakukan pendalaman dan penyidikan terhadap kasus yang menimpa korban sehingga membuahkan hasil dalam penanganan kasus tersebut,” kata Kasatreskrim.

Tersangka IU telah mengakui perbuatannya dan ianya merupakan pacar dari korban. Semua uang yang dipinjam tersebut sebenarnya dipergunakan untuk keperluan pribadi dan untuk menutupi pembayaran mobil yang dirental selama ini olehnya, tutur Kasatreskrim lagi.

AKP Ryan menjelaskan, saat itu tersangka IU dengan bujuk rayuannya  kepada korban Riska Amandalia agar meminjamkan sejumlah uang guna melakukan penebusan mobil yang disita oleh Kejaksaan dengan alasan apabila nanti mobil sudah ditebus, maka akan dijual serta uang milik korban akan dibayarkan oleh tersangka IU, namun ini semuanya tidak benar sehingga korban melaporkan kepada kami untuk dilakukan pengusutan.

Kami melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan sudah terpenuhinya dua alat bukti, diantaranya keterangan para saksi, dikarenakan tidak adanya upaya dari tersangka atau keluarganya untuk mengembalikan kerugian (restorative justice), dan dalam hal ini penyidik khawatir tersangka melarikan diri, menghapus barang bukti dan mengulangi tindak pidana, maka dilakukan penahanan di sel Polresta Banda Aceh, tambahnya.

Tersangka IU dijerat dengan pasal 378 KUHP Jo 372 KUHP dan diancam dengan hukuman penjara selama 4 tahun. {}

Tags: Aceh BesarAKP M Ryan Citra Yudha SIKkriminalPenipuanPeristiwaPinjam
SendShareTweet
Next Post

PSSI Pastikan Jadwal Uji Coba Lanjutan Timnas U-19 di Kroasia

Rekomendasi

Direktur Operasi & Produksi Resmi Tutup Peringatan Bulan K3 Nasional PIM

3 tahun ago

Pemerintah akan Musnahkan 482 Ribu Hektare Ladang Ganja di Aceh

9 tahun ago

Trending

  • Satreskrim Polres Pidie Bongkar Aksi Pencurian Beruntun di Belasan Sekolah, Pelaku Ditangkap di Banda Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PIM Santuni 700 Anak Yatim Desa Lingkungan Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bersatu untuk Kemanusiaan, PT Bapco dan Muspika Turun Tangan Bantu Korban Banjir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaringan Pengembangan SDM Pertanian Harus Terintegrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim PkM Tanggap Darurat Bencana PNL Salurkan Bantuan dan Layanan Administrasi bagi Korban Banjir Aceh Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In