• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juli 2, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Lingkungan

Pengadilan Tinggi Jambi Hukum Rp 590,5 Miliar PT. ATGA Pembakar Hutan Jambi

8 Agustus 2020
Reading Time: 2 mins read
A A

MERDEKABICARA.COM | Majelis Hakim Pengadilan Tingi Jambi memutuskan menghukum PT. Agro Tumbuh Gemilang Abadi (PT. ATGA) serta membayar ganti rugi dan pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp 590,5 miliar, akibat kebakaran lahan seluas 1.500 hektar, di lokasi konsesinya, di Desa Kandis Dendang, Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi pada tahun 2015. Putusan penolakan banding ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi No. 107/Pdt.G/LH/2019/PN.Jmb tanggal 13 April 2020.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK), Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi No: 64/PDT-LH/2020/PT.JMB tanggal 6 Agustus 2020. Atas putusan Pengadilan Tinggi Jambi ini, Rasio Ridho Sani pada keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa Majelis Hakim telah menerapkan doktrin in dubio pro natura dan prinsip kehati-hatian, serta menggunakan beban pembuktian dengan pertanggung jawaban mutlak.

“Perusahaan harus bertanggung jawab secara hukum atas kebakaran dilokasi mereka,” ungkap Rasio Sani.

Rasio Sani mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi yang memutus perkara banding ini yang diketuai oleh Hiras Sihombing, S.H., dengan hakim anggota Efran Basuning, S.H., M.Hum, Dr Didik Setyo Handono, S.H., M.H.

“Kami juga mengapresiasi Jaksa Pengacara Negara, kuasa hukum dan para ahli yaitu Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr, Prof. Dr. Edvin Adrian, Dr. La Ode Syarief, S.H., LLM , Dr Asmadi Sa’ad, Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si, dan Abdul Wahid Oscar, S.H., M.H., yang telah membantu dalam penanganan perkara ini,” ungkap Rasio Sani.

“Majelis Hakim, Jaksa Pengacara Negara, kuasa hukum dan para ahli dalam penanganan perkara ini adalah para pejuang dalam mewujudkan hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945”, tambah Rasio Sani.

Rasio Sani menegaskan bahwa Kementerian LHK tidak akan berhenti mengejar pelaku karhutla. Walaupun kejadiannya kebakaran hutan dan lahan sudah lama, pemerintah akan tetap menindaknya.

“Kami mampu melacak jejak-jejak dan bukti karhutla dengan dukungan ahli dan teknologi. Karena karhutla merupakan kejahatan serius karena berdampak langsung pada kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem dan berdampak pada wilayah yang luas untuk waktu lama. Tidak ada pilihan lain agar pelaku jera maka kita harus tindak sekeras-kerasnya,” tegas Rasio Ridho Sani.

Sementara itu, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, pada Direktorat Jenderal Gakkum LHK, Kementerian LHK, Jasmin Ragil Utomo mengatakan, “Untuk perkara karhutla saat ini saja sudah ada 19 perusahaan yang digugat oleh KLHK, ada 9 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, dengan nilai gugatan mencapai 3,15 triliun rupiah.”

Jasmin menambahkan, jumlah perkara karhutla yang digugat akan bertambah, karena saat ini pihaknya sedang menyiapkan gugatan terhadap beberapa perusahaan terkait kasus karhutla di Riau, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, serta beberapa lokasi lainnya. {}

Tags: Ganti RugihukumJambiKebakaran HutanPT. Atgasosmas
SendShareTweet
Next Post

Vaksin Covid-19 Harus Gratis Untuk Masyarakat

Rekomendasi

Jembatan Ambruk, Polsek Mane Polres Pidie Bantu Bangun Jembatan Darurat

1 bulan ago

KIP Pidie Jaya Tetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati “SABAR” Sah Dapat Nomor Urut 1

9 bulan ago

Trending

  • Aktivis Tuding Politisi Yahdi Hasan Sumber Kehancuran Partai Aceh Wilayah Tengah Tenggara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Komisi II DPRK Aceh Utara Sidak Pelayanan Puskesmas Simpang Keuramat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sikapi Keluhan Nelayan Terkait Penggunaan Alat Tangkap Ikan, Komisi II DPRK Aceh Utara Gelar Rapat Dinas Terkait

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Gelar Demo, Ketum KGIF Dipecat oleh PT IMARA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atap Rumah Dibawa Angin, Suami Istri Jadi Pengungsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In