MERDEKABICARA.COM | BANDA ACEH – Pada tahun ini sejak dari bulan Januari sampai dengan Juni kejadian bencana telah terjadi ratusan kali, Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) mencatat, telah terjadi 505 kali bencana di Aceh.
Kejadian bencana tercatat sebanyak 505 kejadian di Aceh sejak Januari hingga Juni 2020. Untuk korban sendiri, BPBA mencatat 3 orang meninggal dunia, 12 orang Luka-luka dan 27.396 jiwa terdampak bencana. Dengan total jumlah pengungsi sebanyak 2.125 orang serta 4.760 rumah terdampak.
Akibat bencana yang melanda di Aceh dari Janiari hingga Juni 2020, kerugian ditaksir mencapai 95 Miliyar rupiah.
Kebakaran pemukiman merupakan kejadian bencana yang banyak menimpa masyarakat Aceh, kejadian kebakaran ini masih mendominasi yakni sebanyak 154 kali kejadian bencana. Jumlah kerugian yang diakibatkan oleh bencana ini sebanyak Rp 45.300.000.000.
Sedangkan bencana yang paling banyak memakan korban terdampak pada awal 2020 adalah banjir di Aceh Selatan yang merendam sekitar 1.778 rumah dan berdampak pada 8.286 jiwa. Total kerugian dari seluruh bencana banjir ini mencapai Rp 9.256.000.000,-
Kebakaran hutan dan lahan juga sering terjadi yakni sebanyak 179 kali. Lahan yang terbakar seluas 353 hektar. Angin Puting Beliung sebanyak 51 kali paling banyak terjadi di Kabupaten Aceh Besar yakni 10 kali kejadian dengan total kerugian yang dialami sebanyak Rp. 7.635.400.000-
Kejadian Gempa bumi juga tercatat 15 kali dengan magnitude yang berkisar antara 5,1-5,5 SR dan tidak berpotensi Tsunami namun terhitung menimbulkan kerugian akibat bangunan yang retak dan lain sebagainya sebesar Rp 840.000.000,-
Akibat curah hujan dan penebangan liar, intensitas longsor juga masih tinggi periode Januari-Juni 2020 yang tercatat sebanyak 36 kali kejadian dengan total prediksi kerugian sebesar Rp 1.120.000.000. Longsor paling banyak terjadi di Kabupaten Aceh Tengah sebanyak 7 kali kejadian.
Abrasi juga terjadi dari bulan Januarai-Juni sebanyak 9 kali kejadian dengan prediksi kerugian mencapai Rp 9.125.000.000,-
Semua bencana juga berdampak pada 15 sarana pendidikan, 2 sarana kesehatan ,20 sarana pemerintahan, 14 sarana ibadah. Berdampak pula 104 ruko dan 8 pasar serta berdampak pula pada 7 jembatan,11 tanggul dan 470 meter badan jalan akibat banjir dan longsor.
Mengingat kebakaran hutan dan lahan mengalami peningkatan yang sangat tinggi yaki terjadi sebanyak 179 kali hingga di pertengahan tahun periode (Januari-Juni), Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) sangat concern untuk melakukan upaya-upaya penguatan Organisasi/Instansi terkait Pencegahan dan Pengendalian Karhutla di Aceh dengan pengalokasian pada Tahun Anggaran 2020 untuk Pengadaan Sarana dan Prasarana Penanganan KARHUTLA melalui pelaksanaan Workshop dan Bimbingan Teknis bagi petugas guna peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusianya.
Sunawardi juga mengingatkan bahwa masyarakat atau korporasi akan dikenakan pasal berlapis jika kedapatan membakar lahan, yakni pasal 187, 188 KUHP, pasal 98, 99, dan 108 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Para pelaku juga bisa dikenakan pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Dari semua aturan itu, pelaku diancam hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp10 miliar karena kebakaran hutan dan lahan bisa menimbulkan kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan, gangguan terhadap aktivitas masyarakat internasional seperti pendidikan, transportasi, dan ekonomi, serta citra buruk bangsa Indonesia yang dianggap”sebagai bangsa pembakar hutan”. {}