• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, April 2, 2026
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Hukum

Polres Nagan Raya Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

30 Juni 2020
Reading Time: 1 min read
A A

MERDEKABICARA.COM | NAGAN RAYA – Polres Nagan Raya berhasil mengamankan RS, 20 tahun, Swasta, Alamat Desa Air Dingin Kec. Simeulue Timur Kab. Simeulue. Ia diamankan polisi karena melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur berinisial CNS (14) warga Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya AKBP Risno, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fadillah Aditya Pratama, SIK, mengatakan tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban pada hari Jum’at tangggal 26 Juni 2020 sekira pukul 14.00 Wib di Desa Blang Bintang Kec. Kuala Kab. Nagan Raya. Aksinya dilakukan di kebun sawit desa setempat.

Kronologis kejadian, pada hari Jum’at tanggal 26 Juni 2020 sekira pukul 14.00 Wib di Desa Blang Bintang Kec. Kuala Kab. Nagan Raya. Saudara kakek korban pergi dari rumah menuju kesawah miliknya, ditengah perjalan tepatnya di kebun sawit di desa setempat.

Kakek korban melihat korban sedang berdua-duaan dan tidur di atas tanah dengan tersangka, kemudian kakek korban langsung menghampiri mereka dan pada saat itu juga tersangka langsung melarikan diri sedangkan korban masih di tempat tersebut.

Setelah itu kakek korban membawa pulang korban kerumah dan setelah sampai di rumah kakek korban menanyakan kepada korban apa yang dilakukan oleh tersangka terhadapnya. kemudian korban menjawab bahwa tersangka telah menyetubuhinya.

Atas kejadian tersebut pada hari Senin tanggal 29 Juni 2020 kakek korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nagan Raya untuk di tindak lanjuti dan diproses secara hukum yang berlaku.

Tersangka dikenakan Pasal 76D UU.RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU.RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti UU.RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. {}

Tags: kriminalNagan Rayasosmas
SendShareTweet
Next Post

Pembukaan TMMD Ke-108 di Resmikan Bupati Nagan Raya

Rekomendasi

DPD RI Berjuang Lahirkan UU Daerah Kepulauan Untuk Hadirkan Negara di Wilayah Kepulauan

6 tahun ago

Hadiri HUT Ke-34 IPSM, Danrem 011/LW Santuni Anak Yatim dan Bantu Ratusan Bibit Pohon

5 tahun ago

Trending

  • poto dok.ist

    PN Jantho Lantik Tiga Panitera Muda, Ada Pesan Penting yang Disampaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Narasi dan Arah Pembangunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Hanya Bantu Korban Banjir, PT Satya Agung Juga Salurkan CSR untuk Sarana Ibadah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aceh Kembali Kedatangan “Tamu” Asal Rohingnya di Lepas Pantai Aceh Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerakan Berbagi untuk Warga Bagikan Ratusan Nasi Bungkus dan Masker Kepada Warga Kota Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In