• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 4, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Ekonomi

Terhitung 1 Juli 2020, Pemerintah Kenakan Pajak 10% untuk Pembelian Online

28 Mei 2020
Reading Time: 1 min read
A A

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Pemerintah mulai tanggal 1 Juli 2020 akan kenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% atas pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara Perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), baik dari luar maupun dalam negeri, yang mencapai nilai transaksi atau jumlah traffic dan pengakses tertentu dalam kurun waktu 12 bulan.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha, di dalam maupun luar negeri, baik konvensional maupun digital.

Selain itu, kebijakan ini dilakukan untuk melaksanakan Pasal 6 ayat 13a Perppu No. 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan COVID-19, dimana pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 sebagai turunannya.

Melalui aturan ini, produk digital seperti layanan aliran (streaming) musik dan film, aplikasi dan permainan (games) digital, serta jasa daring lainnya dari luar negeri yang memiliki kehadiran ekonomi signifikan dan telah mengambil manfaat ekonomi dari Indonesia melalui transaksi perdagangannya, akan diperlakukan sama seperti produk konvensional atau produk digital sejenis dari dalam negeri.

Penerapan PPN ini juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dalam rangka menanggulangi dampak wabah COVID-19, dan menjaga kredibilitas anggaran negara serta stabilitas perekonomian negara di masa krisis global seperti ini.

Melalui pajak, pemerintah mengajak semua pihak untuk bahu-membahu, mengambil peran mengatasi tantangan akibat COVID-19. {}

Tags: Covid-19Gaya HidupJakartaNasionalsosmas
SendShareTweet
Next Post

Kankemenag Bagikan 4.393 Buku Manasik Usai Lebaran

Rekomendasi

Pangdam Iskandar Muda Bersama Masyarakat Tanam Mangrove di Pulau Seumadu

4 tahun ago

Badan POM Gandeng Lintas Sektor Tingkatkan Pengawasan dan Pemberdayaan Generasi Milenial

5 tahun ago

Trending

  • Prihatin Kondisi Bocah Lumpuh Layu, Geuchik Romi Bantu Kursi Roda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi! KTNA Aceh Utara Punya Ketua Baru, Suaranya Bikin Kaget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Zikir Subuh Bersama TU Aceh di Masjid HMH: Menguatkan Syariat, Menghidupkan Jiwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Satya Agung Klarifikasi Terkait Pemberitaan di Media Online, Ini Penjelasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PNL, SKK Migas, dan Mubadala Energy Siapkan Generasi Muda Migas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In