• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Sosmas

Sabu Seberat 45 Kilogram Dimusnahkan Polres Aceh Timur

19 Mei 2020
Reading Time: 2 mins read
A A

MERDEKABICARA.COM | ACEH TIMUR – Kepolisian Resor Aceh Timur memusnahkan 45 Kilogram (Kg) Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu yang disita saat penangkapan lima nelayan di wilayah Julok beberapa waktu lalu. Sabu tersebut dimusnahkan dengan alat pengaduk semen.

Proses pemusnahan sabu digelar di Lapangan Apel Polres Aceh Timur, Senin (18/5/2020) pagi. Lima orang tersangka warga Julok diantaranya, KS (35), BS (31), AJ (46), TJ (22), dan JN (22), yang dihadirkan di lokasi.

Barang bukti sabu yang dibungkus dengan kemasan bertulisan ‘Quanyinwang’ itu secara bergantian dimasukkan ke mesin pengaduk semen oleh Kapolrse Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, S.I.K,M.H bersama Bupati H. Hasballah Bin H.M Thaib juga Dandim 0104/Atim Letkol Czi Hasanul Arifin Siregar, S.Sos, M.Tr (Han) serta Kepala Kejaksaan Negeri Idi Asbun Hasbullah, S.H, M.H dan Forkopimda yang lain hadir dalam kegiatan pemusnahan tersebut.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini hasil tangkapan yang dilakukan personel Satresnarkoba pada hari Jumat, 17 April, sekira pukul 03.30 WIB. Penangkapan kelima tersangka dilakukan di Desa Naleung, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro saat menyampaikan sambutan.

Menurutnya, pemusnahan dilakukan setelah polisi mengantongi surat Ketetapan Status Penyitaan Barang Bukti Narkotika yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Aceh Timur. Beberapa gram sabu tersebut disisihkan untuk diuji di laboratorium.

“Dalam perkara ini masih ada beberapa tersangka lainnya yang masih dalam pengejaran petugas dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Kapolres.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati. Kapolres mengimbau warga Aceh Timur melapor bila mengetahui adanya kasus penyalahgunaan narkoba.

“Masyarakat jangan ragu untuk melaporkan segala kejahatan yang terjadi di sekitarnya,” lanjutnya.

Penangkapan kelima nelayan tersebut sebelumnya bermula saat anggota Satuan Narkoba Polres Aceh Timur mendapat laporan adanya transaksi sabu dalam jumlah besar. Polisi yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Yasser Arafat Riza Habibi melakukan penyelidikan dan membagi dua tim.

Tim pertama bergerak ke laut untuk melakukan penangkapan. Namun, tim mendapat laporan barang yang diduga dibawa dari Thailand itu sudah tiba di daratan.

“Anggota kita kemudian melakukan penggerebekan di sebuah pondok dekat pertambakan. Di sana diamankan pelaku KS yang membawa satu karung putih yang di dalamnya berisikan 25 bungkusan diduga sabu,” jelas Kapolres.

Ditambahkanya, ketika diperiksa KS menyebut ada satu karung sabu lagi yang disimpan pelaku BS. Polisi bergerak dan membekuk BS di rumahnya. Barang bukti sabu sebanyak 20 kilogram ditemukan di belakang rumahnya. Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, S.I.K,M.H. {}

Tags: Aceh TimurhukumNarkoba
SendShareTweet
Next Post

Daerah yang Berkurang Kasus Positif Covid-19 Akan Dijaga dan Dilindungi

Rekomendasi

PMI Kota Lhokseumawe Santuni 40 Anak Yatim

2 tahun ago

PNL Selenggarakan UTBK SBMPN 2022

3 tahun ago

Trending

  • Resmikan 32 Puskesmas di Aceh Utara Menjadi BLUD, Ini Pesan Ayahwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Penggelapan Bea Lelang FIF Lhokseumawe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina Patra Niaga Sosialisasikan Program Rekrutmen bagi Lulusan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayah Wa Soroti Kinerja Pasif KADIN Aceh Utara dan Minta Lebih Proaktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Pidie Pimpin Sertijab Kasat Polairud dan 2 Kapolsek Jajaran Polres Pidie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In