MERDEKABICARA.COM | BENER MERIAH – Dinas Kesehatan Bener Meriah menggelar tata cara menangani dan penanganan Jasad terpapar Covid-19 di Gedung Olah Raga & Seni (GORS) Blang Sentang, Kecamatan Bukit, Posko Gugus Tugas Covid-19 Bener Meriah, Rabu (15/04/2020).
Kadis Kesehatan Iswahyudi Haryono, SKM, M. Kes, menjelaskan, apabila ada melihat seseorang jatuh yang terpapar Covid-19, maka untuk tidak menyentuh atau dipegang. Oleh karena itu menyarankan agar langsung menginformasikan kepada petugas Kesehatan.
Saat ini setiap desa sudah ada mendirikan posko penanganan Covid-19, maka dari itu kita memohon kepada masyarakat agar diberitahukan kepada tim medis dari kesehatan yang ada pada posko tersebut.
Petugas akan langsung turun tangan untuk mengambil tindakan dan memastikan keamanan dan kebersihan dirinya terlebih dahulu. Kemudian mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti Pakaian Sarung Tangan, Masker lengkap dan menyesuaikan dengan petunjuk daripada SOP”
Seperti Inilah petunjuk di lapangan yang harus dilakukan penanganan oleh tim medis yang terlibat didalam penanganan Covid-19, kata wahyudi.
Bupati Bener Meriah dalam sambutannya menyampaikan, Dalam Islam, terdapat tindakan yang dilakukan terhadap jenazah seseorang, yaitu memandikan Jenazah, Mengafani, Menyalatkan sesuai dengan ketentuan dan kita menyerahkan kepada pihak Medis yang lebih tau.
“Pengurusan jenazah terpapar Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan seperti biasa dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang ada.”
Mengulangi kembali, tindakan terhadap Jenazah kita tetap menguburkannya ini dilakukan sebagaimana biasa, Karena hak daripada jenazah tetap wajib dipenuhi, untuk memandikan, mengafani itu oleh tim medis. Tegas Sarkawi.
Tata cara tersebut juga di saksikan Wakil Ketua I DPRK, Tgk.Husnul Ilmi. S.Sy, Kasdim 0106 Aceh Tengah/Bener Meriah, Mayor Inf. Samsirmas, Danyonif RK 114/SM, Mayor Inf. Putra Negara, Kejaksaan Negeri mewakili Rahmadian SH, Para SKPK. {}