MERDEKABICARA.COM | ACEH TENGAH – Upaya untuk meningkatkan status Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Gajah Putih di Aceh Tengah menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Takengon akhirnya terlaksana.
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri kebanggaan masyarakat Aceh Tengah tersebut kini berubah nama menjadi IAIN sesuai dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 41 Tahun 2020, tanggal 28 Februari 2020.
Peraturan Presiden Jokowi itu diserahkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia diwakili Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kemenag RI, Afrizal Zen dan diterima langsung oleh Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar, Kamis (12/3/2020) di Jakarta.
Shabela menyampaikan terima kasih kepada jajaran Kementerian Agama RI atas dukungan mewujudkan alih status STAIN Gajah Putih menjadi IAIN Takengon.
“Ke depan kami tetap mengharapkan dukungan dari Kementerian Agama untuk membangun fasilitas pendukung IAIN Takengon,” tambah Shabela.
Dia juga menyatakan akan membenahi kawasan sekitar kampus IAIN Takengon yang terletak di Kampung Mulie Jadi, Kecamatan Silih Nara.
“Kita akan memindahkan areal tempat pembuangan akhir (TPA) Uwer Tetemi yang berdekatan dengan lokasi kampus karena sangat menggaanggu kenyamanan, ini segera kita lakukan,” tegasnya.
Kawasan TPA ini menurut Shabela akan dihibahkan kepada IAIN Takengon, sehingga nantinya bisa dibangun taman atau kolam.
Lain itu, Shabela juga berharap Universitas Gajah Putih Takengon juga dapat dinegerikan. “Semoga di masa saya juga UGP ini dapat dinegerikan,” ucap Shabela optimis. {}