MERDEKABICARA.COM | MEDAN – Direktorat Pengawasan Kelautan dan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melakukan penangkapan terhadap kapal berbendera Malaysia di wilayah hukum perairan Indonesia.
Penangkapan yang dilakukan oleh pihak berwenang terhadap kapal tersebut pada dini hari atau tepatnya pukul 02.40 WIB, Sabtu (22/2).
Saat dilakukan penangkapan oleh kapal PSDKP, KP Hiu 08 di perairan selat Malaka. ternyata kapal ikan Malaysia ini sedang melakukan penangkapan dengan menggunakan alat tangkap trawl.
Petugas PSDKP menangkap kapal dengan nomor KM.PKFB 1870 di perairan Selat Malaka, pada titik koordinat 04’21,326′ N – 099’42,269′ E
Akibat perbuatan yang melanggar hukum, selanjutnya petugas membawa 5 ABK kapal asal Indonesia tersebut ke Stasiun PSDKP Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut. {}