• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Agustus 20, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Hukum

Polri Ungkap Jaringan Peredaran Uang Palsu, Rp 3,4 Miliar Diamankan

19 Februari 2020
Reading Time: 2 mins read
A A

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Polri mengungkap jaringan peredaran uang palsu di Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah. Dalam rentang waktu mulai Januari 2020 hingga Februari 2020 setidaknya Polri sudah membongkar 5 tindak pidana uang palsu dan menangkap tujuh tersangka, tempat kejadian berjumlah 4 tempat, Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Parkiran Mall BTC, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jalan Raya Bogor, Nangewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, dan Hotel Terus Jaya, Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi.

Direktur Dirtipideksus Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga menyampaikan, “targetnya mereka (tersangka) target bawah, Karena juga kualitasnya (uang palsu) kurang bagus, jadi (korban) orang terpelajar dia cepat mengetahui,” (18/02/2020).

Ke tujuh tersangka masing-masing berinisial NI, FT, SD, RS, CC, STR, RW dan SY melakukan peredaran uang palsu dengan modus operandi mengedarkan uang palsu dengan seolah-olah itu asli dan tidak dipalsukan dengan perbandingan 1:3 sampi 1:5, tersangka melakukan iming-iming seolah dapat melakukan penggadaan uang, menggunakan media sosial untuk memasarkan uang palsu dan membentuk jaringan pengedaran uang palsu.

“Misalnya saya ada uang, mau beli atau engga, berapa misalnya saya kasih Rp 1 juta kamu dapat Rp 10 juta, kalau Rp 10 juta dia dapat Rp 100 juta, jadi dicetak sama sesuai penawaran” ucap Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga.

“Komplotan pemalsuan uang sudah dari dulu, jadi tim kita masuk membuat order atau undercover buying. kita membeli lewat medsos setelah itu dapat jaringannya,” sambung Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga.

Barang bukti yang disita diantaranya handphone, flash disk, komputer, Printer, kertas ukuran A4, uang palsu sebanyak 21.700 lembar yang terdiri dari pecahan Rp 50 ribu, Rp 100 ribu dan USD 100 dengan total Rp 2,1 Miliar dan dollar senilai Rp 1,3 Miliar, beserta uang asli hasil penjualan sejumlah Rp 20 juta.

Para tersangka dijerat dengan pasal 244 KHUP dan atau Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dan pasal 36 Ayat (1), (2) dan Ayat (3), Pasal 37 UU No 7 tahun 2011 Tentang Mata Uang Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

SendShareTweet
Next Post
Pemukim Yahudi Serbu Masuk Masjidil Aqsa (Foto: palinfo)

Puluhan Yahudi Kembali Serbu Kawasan Masjidil Aqsha

Rekomendasi

Mahyuzar Damping Pj Gubernur Aceh Tinjau Progres Pembangunan Bendungan Keureutoe

1 tahun ago

Pilkada di Pidie Kondusif, Kapolres Pidie Ucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat

9 bulan ago

Trending

  • Kuliah Umum Teknik Kimia PNL Kupas Peluang dan Tantangan Memasuki Dunia Industri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miliaran Rupiah untuk KUBE Aceh Utara, Proyek Pemberdayaan atau Proyek Titipan ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Telantarkan Istri dan Anak, Oknum Pegawai Lapas Lhokseumawe Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh! 10 di Aceh Tenggara SD Dapat Pagar Baru Senilai Ratusan Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konferensi Internasional 20 Tahun MoU Helsinki: Refleksi Dua Dekade Perdamaian Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In