MERDEKABICARA.COM | SURABAYA – Kementerian pertahanan (Kemenhan) dan PT PAL Indonesia melakukan seremonial penandatangan kontrak kerja kapal cepat rudal (KCR) ke-5 dan 6 untuk mendukung keberadaan alat utama sistem senjata (alutsista) negara. Sekretaris Jenderal Kemenhan, Laksamana Muda TNI Agus Setiadji mengatakan, kontrak pembangunan KCR ke-5 dan 6 ini dilakukan secara komplit, atau langsung dilengkapi dengan persenjataan canggih, yang salah satunya adalah rudal.
“Selama ini ada dikotomi bahwa kontrak kerja KCR dengan PAL Indonesia dilakukan secara bertahap, tidak komplit. Seperti pembuatan kapalnya dulu, kemudian menyusul persenjataannya,” kata Agus, ditemui di Kantor PT PAL Surabaya, Senin (25/2).
Namun, kata Agus, pada pembuatan kapal ke-5 dan 6 dilakukan secara fungsi asasi, yakni berfungsi langsung sebagai kapal perang dengan peralatan persenjataan komplit. Kapal juga nantinya dilengkapi sistem Sensor, Weapon, and Command (Sewaco).
“Untuk nilai kontrak satu kapal sekitar Rp1,66 trilun, atau lebih murah dibandingkan dengan memesan kapal serupa di Eropa dan Korea Selatan. Namun demikian, tetap mempunyai kualitas bagus sesuai dengan kondisi iklim tropis Indonesia,” ujarnya.
Terkait target, Agus menyebutkan penyelesaian pengerjaan KCR 5 dan 6 ditarget 24 bulan. Target tersebut ditetapkan karena ada beberapa komponen peralatan yang dipesan membutuhkan waktu di atas 14 bulan, seperti motor pokok kapal.
Ia berharap, dengan adanya seremonial penandatangan kontrak kerja beberapa pihak BUMN dan vendor yang dilibatkan bertanggung jawab sesuai dengan keinginan pembeli. Pengerjaan juga diharap memegang teguh komitmen tepat waktu, tepat mutu, dan terjadwal sesuai komposisi yang diinginkan.
Direktur PT PAL Indonesia, Budiman Saleh mengatakan, pembuatan KCR pesanan Kemenhan ke 5 dan 6 ini sepenuhnya memanfaatkan industri lokal yang telah terdaftar sebagai industri pertahanan di Tanah Air, yakni sebanyak 62 BUMS. Selain itu, kata dia, juga didukung empat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam proses pengerjaanya, seperti PT Pindad, PT Barata Indonesia, Krakatau Steel, dan PT Len Industri.
Terkait dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), Budiman mengatakan KCR ke 5 dan 6 ini lebih tinggi dibanding sebelumnya. Yakni sejalan dengan pemenuhan Kekuatan Pokok Minimum (Minimum Essential Force/MEF) Kementerian Pertahanan pada Tahun Anggaran 2015-2019 sebesar 19,56 persen.
KCR 60 meter ini merupakan hasil inovasi yang dikembangkan dari produk sebelumnya yaitu Kapal Patroli Cepat 57 Meter. Desain pembangunan KCR 60 meter disempurnakan mereferensi dari masukan dan arahan Satuan Tugas (Satgas) serta pengguna produk.
“Pangadaan Kapal Kombatan ini dalam rangka pemenuhan MEF sebagai tindak lanjut implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012,” kata dia. Pembuatan KCR 5 dan 6 juga turut melibatkan 3 supplier persenjataan kelas dunia (Bofors-Swedia, MBDAPerancis, Terma-Denmark) yang sesuai dengan opsreq TNI AL.
Sumber : Republika.co.id