Categories: Sosmas

Pemkab Aceh Utara Siapkan Rp 48,57 Miliar untuk THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 48,57 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara pada tahun 2025.

Bupati Aceh Utara H Ismail A Jalil, SE, MM, mengatakan dana tersebut akan diberikan kepada berbagai kelompok penerima, termasuk Bupati dan Wakil Bupati, anggota DPRK, Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pembayaran THR dan gaji ke-13 ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, yang mengatur pemberian tunjangan bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan lainnya. Selain itu, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri serta Peraturan Bupati Aceh Utara juga menjadi dasar dalam pelaksanaan kebijakan ini.

Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Utara, Nazar Hidayat, SE, MA, pencairan dana sudah mulai diproses sejak Selasa, 18 Maret 2025. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah mengajukan Surat Permintaan Membayar THR 2025 ke Kuasa Bendahara Umum Daerah untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana.

“Dana yang disiapkan akan diberikan kepada 7.981 pegawai negeri sipil serta 1.391 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Selain itu, Bupati, Wakil Bupati, serta anggota DPRK juga termasuk dalam daftar penerima,” ujar Nazar Hidayat.

Sesuai aturan, besaran THR didasarkan pada penghasilan yang dibayarkan pada Februari 2025 dan dijadwalkan cair paling cepat 15 hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Sementara itu, gaji ke-13 akan mengacu pada penghasilan bulan Mei 2025 dan diperkirakan mulai dicairkan pada Juni 2025.

Bagi PPPK, pembayaran THR dan gaji ke-13 dilakukan secara proporsional, tergantung pada lama masa kerja mereka. Jika masa kerja kurang dari satu bulan sebelum Hari Raya, mereka tidak berhak menerima THR. Hal yang sama berlaku untuk gaji ke-13 bagi PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2025.

Dengan pencairan yang telah dijadwalkan, pemerintah daerah berharap pembayaran THR dan gaji ke-13 ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan para pegawai serta mendukung perputaran ekonomi di Aceh Utara menjelang hari raya. {}

Recent Posts

Rumah Warga Leuhong Tanah Luas Ludes Terbakar, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Satu unit rumah milik M. Zubir Usman, warga Desa Leuhong, Kecamatan…

1 jam ago

Menyiapkan Diri Menghadapi Masa Depan Industri, Teknik Mesin PNL Gelar Kuliah Umum Bersama Deputi Operasi BPMA

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Jurusan Teknik Mesin Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) menggelar Kuliah Umum atau Guest…

15 jam ago

Pemdes Ceubrek Tingkatkan Pelayanan Posyandu Lewat Dana Desa

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Pemerintah Desa Ceubrek, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara terus memperkuat…

21 jam ago

Wabup Aceh Utara Resmi Buka Uji Kompetensi Konstruksi

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE – Wakil Bupati Aceh Utara, Tarmizi, S.I.Kom., secara resmi membuka kegiatan Pelatihan…

23 jam ago

Pemdes Leuhong Gelar Khanduri Blang, Sambut Musim Tanam Padi

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Pemerintah Desa Leuhong, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, menggelar tradisi Khanduri…

2 hari ago

Ada Apa di Desa Tanjong Mesjid? Ini Kata Keuchik Yani

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Geuchik Gampong Tanjong Mesjid, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, M.…

2 hari ago