Categories: Sosmas

Pemkab Aceh Utara Siapkan Rp 48,57 Miliar untuk THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 48,57 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara pada tahun 2025.

Bupati Aceh Utara H Ismail A Jalil, SE, MM, mengatakan dana tersebut akan diberikan kepada berbagai kelompok penerima, termasuk Bupati dan Wakil Bupati, anggota DPRK, Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pembayaran THR dan gaji ke-13 ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, yang mengatur pemberian tunjangan bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan lainnya. Selain itu, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri serta Peraturan Bupati Aceh Utara juga menjadi dasar dalam pelaksanaan kebijakan ini.

Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Utara, Nazar Hidayat, SE, MA, pencairan dana sudah mulai diproses sejak Selasa, 18 Maret 2025. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah mengajukan Surat Permintaan Membayar THR 2025 ke Kuasa Bendahara Umum Daerah untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana.

“Dana yang disiapkan akan diberikan kepada 7.981 pegawai negeri sipil serta 1.391 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Selain itu, Bupati, Wakil Bupati, serta anggota DPRK juga termasuk dalam daftar penerima,” ujar Nazar Hidayat.

Sesuai aturan, besaran THR didasarkan pada penghasilan yang dibayarkan pada Februari 2025 dan dijadwalkan cair paling cepat 15 hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Sementara itu, gaji ke-13 akan mengacu pada penghasilan bulan Mei 2025 dan diperkirakan mulai dicairkan pada Juni 2025.

Bagi PPPK, pembayaran THR dan gaji ke-13 dilakukan secara proporsional, tergantung pada lama masa kerja mereka. Jika masa kerja kurang dari satu bulan sebelum Hari Raya, mereka tidak berhak menerima THR. Hal yang sama berlaku untuk gaji ke-13 bagi PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2025.

Dengan pencairan yang telah dijadwalkan, pemerintah daerah berharap pembayaran THR dan gaji ke-13 ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan para pegawai serta mendukung perputaran ekonomi di Aceh Utara menjelang hari raya. {}

Recent Posts

Sambut 1 Muharram 1447 H, Polres Pidie Gelar Bakti Sosial dan Santuni Anak Yatim di Kota Sigli

MERDEKABICARA.COM | PIDIE -  Menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H, Polres Pidie menggelar…

2 hari ago

Sambut Roadshow Akademi ABC 2025, Wali Kota Dan Ketua TP PKK Dorong Peran Perempuan dan Keluarga

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., bersama Ketua TP PKK…

2 hari ago

Kapolres Pidie Hadiri Dzikir dan Doa Bersama Peringati HANI 2025

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2025, Badan…

2 hari ago

Terima Audiensi BPJS, Komisi II DPRK Aceh Utara Komit Tingkatkan Perlindungan Kelompok Rentan

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA  - Komisi II DPRK Aceh Utara menerima audiensi Badan Penjaminan Sosial…

4 hari ago

HUT Bhayangkara Ke 79, Polres Pidie Bersama Pemkab Tanam 1000 Magrove

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79 tahun 2025, Polres Pidie bersama…

5 hari ago

Temui Geuchik Punti dan Meminta Maaf, Warga Diijinkan Pakai Fasilitas Gampong

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Geuchik Punti, Kec. Syamtalira Bayu menyampaikan klarifikasi atas klaim sepihak warga…

5 hari ago