Categories: PendidikanSosmas

Fleksibilitas dalam Keterbatasan: Menata Jalan BPMA Menuju Harmoni Migas di Aceh

Penulis: Ir. Muhammad Mulyawan S.T, M.Sc - Deputi Perencanaan BPMA

MERDEKABICARA.COM | Di tengah dinamika pengelolaan hulu migas di Aceh, Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) hadir sebagai garda penghubung antara harapan masyarakat Aceh dan kebijakan nasional. Namun, di balik peran strategis ini, ada tantangan yang membutuhkan kebijaksanaan, fleksibilitas, dan kerja sama tanpa batas. Sebuah peran yang menyerupai nahkoda, mengarungi samudera regulasi dan kepentingan.

Wilayah Kewenangan: Reservoir Migas tak mengenal batas 12 mil

MoU Helsinki dan UUPA tidak membatasi wilayah kewenangan Aceh dalam pengelolaan migas. Namun, dalam PP Nomor 23 Tahun 2015, terdapat definisi tentang wilayah kewenangan Aceh yang hanya mencakup 0 hingga 12 mil laut. Di sinilah BPMA beroperasi, namun dengan batasan imajiner ini, permasalahan teknis dan operasional kerap muncul.

Pelamparan geologi tidak mengenal garis 12 mil. Misalnya, Blok Andaman III yang membentang dari bibir pantai hingga melampaui 12 mil laut. Ketika perdebatan muncul tentang pengelolaan blok ini, keputusan bersama akhirnya menetapkan BPMA sebagai pengelola, meskipun sebagian wilayahnya berada di luar batas kewenangan.

Pembatasan ini juga memecah manajemen blok-blok migas di Aceh, seperti Blok NSO di laut yang dikelola SKK Migas dan Blok B di darat di bawah BPMA. Perbedaan kontrak, PSC Gross Split untuk NSO dan PSC Cost Recovery untuk Blok B, menyulitkan efisiensi operasional. Dampaknya, biaya meningkat, dan keekonomian menurun.

Investor yang datang dengan ekspektasi kekhususan Aceh pun kerap urung melanjutkan investasi begitu mengetahui lokasi prospek mereka berada di luar 12 mil. Masyarakat Aceh, yang memahami BPMA sebagai pengelola tunggal, juga sering kali bingung saat menghadapi masalah migas yang ternyata masih berada di bawah SKK Migas.

Dalam keterbatasan ini, Kepala BPMA harus fleksibel dan bijak. Namun, fleksibilitas harus tetap bergerak dalam bingkai regulasi yang ada, agar tidak merusak harmoni yang telah dirintis.

Dua Pemerintah, Satu Manajemen Operasi

BPMA berada di antara dua mandat: Pemerintah Pusat melalui Menteri ESDM dan Pemerintah Aceh melalui Gubernur. Dualitas ini menjadi tantangan unik, tetapi juga peluang untuk menciptakan harmoni dalam pengelolaan migas di Aceh.

Namun, perjalanan menuju kesepakatan sering kali tak mudah. Dalam sejarahnya, pernah terjadi perbedaan pandangan antara Menteri dan Gubernur terkait kerangka manajemen operasi BPMA. Ketidakpastian ini berujung pada perpanjangan kontrak sementara, yang memberi sinyal kurang baik kepada investor.

Setelah melalui penjelasan dan negosiasi mendalam, disepakati kerangka operasi dengan format PSC Cost Recovery, memberikan kesempatan kepada BUMD Aceh untuk mengelola Blok Migas. Proses alih kelola dari Pertamina kepada PT Pembangunan Aceh tercatat sebagai yang tercepat, menjadi tonggak sejarah bagi Aceh.

Namun, tantangan belum berakhir. Ada hampir 40 peraturan yang belum selaras dengan kekhususan BPMA. Ini memerlukan harmonisasi regulasi agar pelaksanaan mandat BPMA dapat berjalan optimal.

Memetakan Proses Bisnis Demi Kepastian

Proses bisnis antara BPMA dan Pemerintah Aceh juga menjadi perhatian. Beberapa persetujuan Gubernur kerap memakan waktu lama karena belum adanya peta proses bisnis yang rapi. Diperlukan koordinasi intensif antara Kepala BPMA dan Gubernur agar persetujuan dapat dipercepat.

Solusinya, Kepala BPMA perlu menginisiasi Peraturan Gubernur yang memetakan proses bisnis secara jelas. Dengan demikian, standar prosedur yang harmonis dapat tercipta, mempercepat eksplorasi dan eksploitasi migas di Aceh.

Anggaran BPMA: Lex Specialist yang Terkendala

Mekanisme anggaran BPMA menjadi tantangan tersendiri. Pasal 32 dan 33 PP 23/2015 yang memberikan kekhususan anggaran bagi BPMA tidak dapat dilaksanakan karena dianggap bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2003 dan PP Nomor 90 Tahun 2010. Akibatnya, BPMA harus mengikuti mekanisme anggaran umum di Kementerian ESDM, yang tidak selaras dengan kebutuhan BPMA.

Sebagai perbandingan, SKK Migas memiliki mekanisme anggaran langsung ke Kementerian Keuangan. Diperlukan revisi UUPA untuk menegaskan kekhususan BPMA sehingga pasal 32 dan 33 PP 23/2015 dapat diimplementasikan, mendukung BPMA dalam melaksanakan tugasnya secara lebih efektif.

Melangkah ke Depan

BPMA telah menunjukkan performa yang baik meski dihadapkan pada keterbatasan anggaran, wilayah kerja, dan regulasi. Namun, pengelolaan migas di Aceh akan jauh lebih baik jika tantangan-tantangan tersebut dapat diatasi.

Hapus batas 12 mil yang memisahkan blok-blok migas. Harmoniskan regulasi agar BPMA dapat bekerja tanpa kendala. Dengan langkah ini, BPMA dapat membawa manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Aceh.

Aceh memerlukan BPMA yang kuat, fleksibel, dan penuh visi. Di bawah kepemimpinan yang bijak, BPMA dapat menjadi penggerak utama pengelolaan migas yang adil dan berkelanjutan di Bumi Serambi Mekah. {}

Recent Posts

Pengamanan Libur Panjang, Polres Pidie Imbau Warga Tidak Berpergian dengan Mobil Bak Terbuka

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Polres Pidie Polda Aceh telah mempersiapkan pengamanan untuk mengantisipasi peningkatan mobilitas…

2 hari ago

Mindset Public Speaking: Seni Menyampaikan Pesan yang Memikat

MERDEKABICARA.COM | Public speaking adalah salah satu keterampilan yang paling vital di zaman ini, di…

2 hari ago

PNL Kukuhkan Prof. Dr. Ir. Indra Mawardi, ST., MT. Sebagai Guru Besar Rekayasa Material Komposit

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) mencatatkan sejarah baru dengan mengukuhkan Prof. Dr.…

6 hari ago

Kapolres Pidie Terima Kunjungan Tim Sosialisasi dan Supervisi Nota Kesepahaman Polda Aceh dengan Mahkamah Syariah

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Polres Pidie Mengikuti Sosialisasi dan Supervisi Nota Kesepahaman Antara Polda Aceh…

6 hari ago

Kota Lhokseumawe Raih Penghargaan Opini Kualitas Tertinggi Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE  - Pemerintah Kota Lhokseumawe berhasil meraih Opini Kualitas Tertinggi dalam Penganugerahan Predikat…

1 minggu ago

Sukseskan Program Ketahanan Pangan Nasional, Kapolres Pidie Pimpin Penanaman Jagung di Gampong Cot Muara Tiga

MEREDEKABICARA.COM | PIDIE - Polres Pidie bersama pemerintah Kabupaten Pidie melaksanakan penanaman jagung di area…

1 minggu ago