Categories: Sosmas

DEM Aceh: Alih Kelola WK Rantau Adalah Bentuk Komitmen dalam Mewujudkan Implementasi UU PA Tahun 2006 dan PP No 23 Tahun 2015

MERDEKABICARA COM | Dewan Energi Mahasiswa (DEM) Aceh terus berupaya memperoleh persetujuan dari Pemerintah Daerah Aceh, khususnya PJ Gubernur, terkait alih kelola WK Rantau dan isu energi lainnya. Ini merupakan komitmen kami untuk mengimplementasikan UUPA demi kesejahteraan masyarakat Aceh. Meskipun prosesnya belum selesai, progres yang tercapai memberikan harapan besar bagi DEM Aceh dalam mewujudkan energi yang lebih baik dan berkelanjutan.

Setelah berbagai upaya yg telah dilakukan. Alhamdulillah, hari ini, beberapa harapan yang selama ini diupayakan telah mulai tercapai. Meskipun proses ini belum sampai pada tahap akhir, progres yang telah diraih memberikan rasa lega bagi DEM Aceh. Kami percaya bahwa ini adalah langkah penting dalam mewujudkan cita-cita energi yang lebih baik dan berkelanjutan untuk Aceh.

Faizar Rianda, Presiden Dewan Energi Mahasiswa Aceh menyampaikan penghargaan atas upaya dan negosiasi intensif yang dilakukan oleh Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dalam memperjuangkan alih kelola Blok Rantau. Proses negosiasi yang penuh dinamika ini memakan waktu lebih dari lima tahun, dengan tujuan untuk memastikan Wilayah Kerja (WK) Rantau terus memberikan manfaat optimal bagi daerah. Keberhasilan BPMA dalam menjalankan negosiasi secara strategis menunjukkan kesungguhannya dalam menghadapi berbagai tantangan demi memperjuangkan hak dan kesejahteraan masyarakat Aceh.

DEM Aceh juga memberikan apresiasi tinggi atas langkah signifikan yang diambil oleh Penjabat Gubernur Aceh, Safrizal ZA, terkait penandatanganan alih kelola Wilayah Kerja (WK) Rantau. Persetujuan terkait alih kelola ini secara resmi ditegaskan melalui Surat Gubernur Aceh No. 500.10/13276, yang tertanggal 30 Oktober 2024, yang ditujukan kepada Kepala BPMA di Banda Aceh. Penandatanganan ini menandai berakhirnya proses negosiasi panjang yang telah diperjuangkan selama lebih dari lima tahun.

Faizar Rianda, Presiden DEM Aceh, menyampaikan apresiasi atas kebijakan ini. “Penandatanganan alih kelola ini merupakan langkah penting dalam menjaga keberlanjutan dan kemandirian pengelolaan sumber daya energi di Aceh. Kebijakan ini mencerminkan keberhasilan Pemerintah Aceh dalam menegakkan PP No. 23 Tahun 2025 yang diatur dalam UUPA. Selain itu, kami sangat mengapresiasi upaya BPMA yang telah berhasil melakukan negosiasi dengan berbagai pihak melalui proses yang panjang dan penuh tantangan ini,” ungkap Faizar.

DEM Aceh berharap agar BPMA segera berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pertamina, serta SKK Migas untuk memastikan proses alih kelola WK Rantau dapat segera terlaksana. Langkah ini sangat penting agar pengelolaan WK Rantau oleh BPMA dapat direalisasikan, memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Aceh.

Selain itu, DEM Aceh menekankan peran strategis SKK Migas dalam mempercepat proses alih kelola, serta mendorong keterlibatan mahasiswa dalam pengawasan dan pemberdayaan. Generasi muda memiliki peran penting dalam memastikan transparansi dan optimalisasi manfaat alih kelola bagi masyarakat daerah.

DEM Aceh menegaskan pentingnya evaluasi ulang terhadap Terms and Conditions (T&C) Kontraktor Kerja Sama (KKS) pada Wilayah Kerja (WK) baru hasil carved out, untuk memastikan bahwa setelah alih kelola WK Rokan, Aceh tidak hanya memperoleh manfaat tetapi juga terhindar dari potensi kerugian. Proses pengkajian terhadap T&C KKS tersebut harus dilakukan secara detail dan mendalam, agar dapat menghasilkan nilai keekonomian yang optimal, baik bagi negara maupun bagi Aceh. Hal ini bertujuan untuk menjaga kelangsungan dan keberlanjutan sumber daya migas di wilayah tersebut, serta memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam dapat memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi masyarakat Aceh.

Pengelolaan WK Rantau oleh BPMA diharapkan dapat dilaksanakan dengan program kerja progresif yang berorientasi pada efek berganda. BPMA perlu meningkatkan produksi dan lifting minyak, melakukan kajian strategis bersama perguruan tinggi lokal di Aceh, serta membuka peluang bagi perusahaan dan tenaga kerja lokal, khususnya generasi muda Aceh. Alih kelola ini diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja yang lebih luas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Aceh.

“Dem Aceh yakin Insya Allah, Aneuk Muda Aceh siap dan mampu mengambil peran aktif dalam pengelolaan dan produksi di WK Rantau dan Blok Migas lainnya,” tegas Faizar.

DEM Aceh menekankan bahwa pengelolaan WK Rantau harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab, karena pengelolaan yang keliru bukan hanya berpotensi menghilangkan manfaat, tetapi juga dapat merugikan Aceh. Melalui langkah ini, DEM Aceh berharap WK Rantau dapat menjadi simbol kemandirian energi Aceh sekaligus mendorong pembangunan ekonomi yang berkelanjutan di daerah. {}

Recent Posts

Pemko Lhokseumawe Salurkan Bantuan Stimulan untuk Perbaikan Rumah Korban Bencana

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe menyalurkan bantuan stimulan perbaikan rumah rusak akibat bencana…

3 hari ago

Polres Lhokseumawe Bersama Kodim 0103/Aceh Utara Berhasil Ungkap Sindikat Curanmor

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) dan…

4 hari ago

Menurunkan Ego, Menaikkan Visi

MERDEKABICARA.COM | Pembangunan daerah tidak pernah lahir dari kebisingan. Ia tumbuh dalam ruang yang tenang,…

5 hari ago

Revitalisasi Tuntas, PAG Siap Operasikan Kembali Tangki LNG Arun

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - PT Perta Arun Gas (PAG) sebagai bagian dari PT Perusahaan Gas…

5 hari ago

Pemkot Lhokseumawe Luncurkan Mesin Pengolahan Sampah

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe resmi meluncurkan Program Broh Jeut Keu Peng (sampah jadi…

6 hari ago

Polres Pidie Hentikan Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Wilayah Geumpang

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Dalam rangka menegakkan hukum serta menjaga kelestarian lingkungan hidup, Polres Pidie…

6 hari ago