Categories: Sosmas

Tim Penertiban Pemko Lhokseumawe Bongkar Sejumlah Kafe di Waduk

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE – Tim pnertiban Pemerintah Kota Lhokseumawe terdiri dari Satpol PP dan WH, anggota Koramil dan anggota Polsek Banda Sakti, Jumat (18/11) mulai pukul 15.00 wib membongkar sebanyak 3 kafe yang diduga sebagai kafe remang remang di waduk Desa Keude Aceh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe.

Kepala Bagian Prokopim Pemko Lhokseumawe, Drs Marzuki mengatakan , pembongkaran tersebut dilaksanakan dalam rangka kegiatan penertiban yang dilakukan pemko Lhokseumawe.

Kegiatan pembongkaran bangunan kafe tersebut turut disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Dr Mukhlis SH, MH serta sekretaris Satpol PP dan WH , Heri Maulana ,SIP, MSM serta sejumlah pejabat Satpol PP.

Anggota tim yang hadir ke lokasi pembongkaran sebanyak 50 orang terdiri dari anggota Satpol PP dan WH , anggota Koramil dan Polsek Kecamatan Banda Sakti.

Dijelaskan ,adapun kronologis kegiatan pembongkaran , sekitar pukul 25.00 Wib Tim Gabungan penertiban Pemko Lhokseumawe terdiri dari Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Lhokseumawe dan Forkopimcam Banda Sakti dibantu personel dari TNI dan Polri menggelar apel gabungan di Halaman Kantor Satpol PP dan WH.

Kemudian sekitar Pukul 15.20 WIB, seluruh tim tiba di lokasi untuk melakukan pembongkaran terhadap 3 kafe remang-remang di lokasi Waduk Desa Keude Aceh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe yaitu kafe transit ,Susi Kafe dan ksrorke, dan kafe Sibro.

Menurut Kabag Ptokopim Pemko Lhokseumawe , Kegiatan pembongkaran tersebut adalah tindak lanjut dari operasi yang dilakukan Tim Gabungan penertiban Pemko Lhokseumawe terdiri dari Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Lhokseumawe dan Forkopimcam Banda Sakti dibantu personel dari TNI dan Polri terhadap 3 kafe remang-remang yang diduga melanggar syariat islam di kota lhokseumawe yang sudah mendapat teguran sebanyak 2 kali dan pembongkaran tahap pertama pada tanggal 24 Oktober 2022 yang sudah diberikan tenggat waktu untuk dilakukan pembongkaran namun tidak diindahkan.

Kegiatan pembongkaran yang dilakukan aparat penertiban berjalan aman dan lancar , dan baru selesai dilakukan pada pukul 17.00 WIB.

Juru bicara pemko Lhokseumawe itu menambahkan , Kegiatan pembongkaran tersebut dikakukan setelah adanya laporan dari warga setempat terkait adanya hal-hal melanggar syariat Islam yang dilakukan di kafe tersebut dan sudah tersebar video yang beredar di masyarakat, bahwa di tempat tersebut para pengunjung melakukan karaoke, joget-joget dan berdua-duaan antara cewek dan cowok yang bukan mahramnya

Dengan kita lakukan tindakan penertiban terhadap kafe remang-remang tersebut, diharapkan dapat meningkatkan penegakan syariat islam di Kota Lhokseumawe serta menertibkan kafe-kafe yang tidak memiliki Izin dan membangun bangunan di lahan pemerintah Kota Lhokseumawe, ujar Marzuki. {}

Recent Posts

Wali Kota Sayuti Abubakar Tunjuk A. Haris Sebagai Plt. Sekda Lhokseumawe

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, SH., MH., secara resmi menunjuk…

9 jam ago

Disaksikan Kapolres Pidie, Komunitas Motor di Pidie Deklarasi Tolak Geng Motor

MERDEKABICARA.COM | PIDIE -Komunitas Motor di Kabupaten Pidie Deklarasi Penolakan Geng Motor dan Balapan Liar,…

4 hari ago

Aceh Utara Raih Peringkat Tertinggi di Aceh dalam Laporan Pengawasan Pengendalian Inflasi

MERDEKABICARA.COM.| ACEH UTARA -Kabupaten Aceh Utara berhasil mencatatkan prestasi membanggakan sebagai daerah dengan capaian kinerja…

5 hari ago

Argentina Tertarik Investasi Pertanian di Indonesia

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA - Pemerintah Indonesia menyambut baik ketertarikan Argentina untuk berinvestasi di sektor pertanian,…

5 hari ago

Gubernur Aceh Luncurkan Aplikasi SIKULA

MERDEKABICARA.COM | BANDA ACEH -Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, melalui Asisten III Sekda Aceh, Muhammad…

5 hari ago

Bupati Aceh Utara Hadiri Peusijuek 423 Jamaah Calhaj Tahun 2025

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil, SE, MM, menyampaikan sambutan dalam…

6 hari ago