Categories: Sosmas

BPSK Aceh Utara Surati Gubernur Aceh, Ini Harapannya

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Aceh Utara menyurati Gubernur Aceh Ir Nova Iriansyah. BPSK menyampaikan permohonan penyesuaian honor komisioner BPSK, di tengah upaya mempertahankan kepercayaan pasar di masa pandemi Covid 19.

“Suratnya sudah dikirim hari ini. Kita menyampaikan surat permohonan penyesuaian atau rasionalisasi hak keuangan anggota kepada gubernur. Semoga direspon positif,” kata Wakil Ketua BPSK Aceh Utara, Hamdani di Lhokseumawe, Kamis (12/7/21).

Hamdani mengatakan, penyesuaian hak keuangan anggota majelis BPSK dipandang penting dilakukan untuk efektivitas kinerja pelayanan BPSK dalam melaksanakan upaya perlindungan konsumen. Apalagi di tengah situasi pandemi Covid 19, transaksi jual beli secara massif bergeser dari cara konvensional ke sistem daring namun rentan sengketa. Konsumen sering dirugikan dan berujung pelaporan.

“Jual beli online apalagi sistem COD kita sering terima pengaduan. Artinya dengan kehadiran lembaga BPSK ini, masyarakat konsumen terjamin hak-haknya sesuai peraturan yang berlaku. Namun jika kondisi terbatas, tentu kita tidak gesit menindaklanjuti pengaduan” kata Hamdani.

Selain itu, penyesuaian hak keuangan juga disebut bagian penanganan dampak ekonomi terutama menjaga instrumen perlindungan konsumen, dimana konsumen kuat dan berdaya dalam situasinya dan dunia usaha daerah masing-masing.

“Tetap hidup dan mampu bertahan, jadi itu semangat dan sesuai petunjuk Permendagri 39/2020 sebagai petunjuk refocussing” ujarnya.

Sementara terkait eksistensi lembaga negara non struktural ini, sabagai satu-satunya di Aceh, Hamdani berharap Gubernur Nova Iriansyah memberikan perhatian besar untuk BPSK Aceh Utara.

“Kita tahu komitmen Gubernur pada saat pelantikan dulu, sangat besar untuk menjaga harmonisasi konsumen dan pelaku usaha. Kita tunggu kabar positif selanjutnya” ujar Hamdani.

Gubernur Aceh Nova Iriansyah melantik 8 dari sembilan orang komisioner BPSK Aceh Utara di rumah dinas Wakil Gubernur, di Banda Aceh pada 10 Juni 2020.

Dilansir serambinews.com, Nova menjelaskan BPSK awalnya berada di bawah tanggung jawab kabupaten/kota. Tetapi sejak berlakunya UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan tersebut beralih kepada Pemerintah Provinsi, tapi kedudukan lembaga tetap berada di kabupaten/kota.

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23 tahun 2006, pembentukan BPSK di Aceh hanya ada di empat daerah, yaitu Kabupaten Aceh Utara, Aceh Tengah, Bener Meriah dan Kota Lhokseumawe.

“Dari empat wilayah itu, yang kita lantik pengurusnya baru Aceh Utara, karena sudah memenuhi syarat dan layak beroperasi melalui sumber pendanaan APBA,” kata Nova yang kala itu masih sebagai Plt Gubernur.

Recent Posts

Dituduh Telantarkan Lahan, Ini Jawaban Mengejutkan dari PT Bapco!

MERDEKABICARA.COM | Aceh Utara--. Managemen PT Bapco mengatakan bahwa lahan PT. Bapco di kecamatan Paya…

2 jam ago

Kapolres Pidie Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-79

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Kepala Kepolisian Resor Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK memimpin langsung…

3 hari ago

HMJ KPI UIN SUNA Lhokseumawe Latih Mahasiswa Kuasai Bahasa Isyarat

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI), Fakultas Ushuluddin, Adab…

3 hari ago

Usai Gelar Demo, Ketum KGIF Dipecat oleh PT IMARA

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Seusai menggelar demonstrasi di gerbang utama PT Pupuk Iskandar Muda (PIM),…

3 hari ago

Mahasiswa PNL Raih Juara II Nasional dalam Ajang CAD-CAM Competition 2025

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh mahasiswa Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) di…

3 hari ago

Polres Pidie dan Kelompok Tani Sabena Geuleudieng Padang Tiji Tanam Jagung di Lahan 11 Hektare

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Dalam upaya mendukung program Swasembada Pangan Nasional 2025, Polres Pidie bersama…

4 hari ago