Categories: Sosmas

BPSK Aceh Utara Surati Gubernur Aceh, Ini Harapannya

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Aceh Utara menyurati Gubernur Aceh Ir Nova Iriansyah. BPSK menyampaikan permohonan penyesuaian honor komisioner BPSK, di tengah upaya mempertahankan kepercayaan pasar di masa pandemi Covid 19.

“Suratnya sudah dikirim hari ini. Kita menyampaikan surat permohonan penyesuaian atau rasionalisasi hak keuangan anggota kepada gubernur. Semoga direspon positif,” kata Wakil Ketua BPSK Aceh Utara, Hamdani di Lhokseumawe, Kamis (12/7/21).

Hamdani mengatakan, penyesuaian hak keuangan anggota majelis BPSK dipandang penting dilakukan untuk efektivitas kinerja pelayanan BPSK dalam melaksanakan upaya perlindungan konsumen. Apalagi di tengah situasi pandemi Covid 19, transaksi jual beli secara massif bergeser dari cara konvensional ke sistem daring namun rentan sengketa. Konsumen sering dirugikan dan berujung pelaporan.

“Jual beli online apalagi sistem COD kita sering terima pengaduan. Artinya dengan kehadiran lembaga BPSK ini, masyarakat konsumen terjamin hak-haknya sesuai peraturan yang berlaku. Namun jika kondisi terbatas, tentu kita tidak gesit menindaklanjuti pengaduan” kata Hamdani.

Selain itu, penyesuaian hak keuangan juga disebut bagian penanganan dampak ekonomi terutama menjaga instrumen perlindungan konsumen, dimana konsumen kuat dan berdaya dalam situasinya dan dunia usaha daerah masing-masing.

“Tetap hidup dan mampu bertahan, jadi itu semangat dan sesuai petunjuk Permendagri 39/2020 sebagai petunjuk refocussing” ujarnya.

Sementara terkait eksistensi lembaga negara non struktural ini, sabagai satu-satunya di Aceh, Hamdani berharap Gubernur Nova Iriansyah memberikan perhatian besar untuk BPSK Aceh Utara.

“Kita tahu komitmen Gubernur pada saat pelantikan dulu, sangat besar untuk menjaga harmonisasi konsumen dan pelaku usaha. Kita tunggu kabar positif selanjutnya” ujar Hamdani.

Gubernur Aceh Nova Iriansyah melantik 8 dari sembilan orang komisioner BPSK Aceh Utara di rumah dinas Wakil Gubernur, di Banda Aceh pada 10 Juni 2020.

Dilansir serambinews.com, Nova menjelaskan BPSK awalnya berada di bawah tanggung jawab kabupaten/kota. Tetapi sejak berlakunya UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan tersebut beralih kepada Pemerintah Provinsi, tapi kedudukan lembaga tetap berada di kabupaten/kota.

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23 tahun 2006, pembentukan BPSK di Aceh hanya ada di empat daerah, yaitu Kabupaten Aceh Utara, Aceh Tengah, Bener Meriah dan Kota Lhokseumawe.

“Dari empat wilayah itu, yang kita lantik pengurusnya baru Aceh Utara, karena sudah memenuhi syarat dan layak beroperasi melalui sumber pendanaan APBA,” kata Nova yang kala itu masih sebagai Plt Gubernur.

Recent Posts

Kodim Aceh Utara Klarifikasi Video Viral Tudingan Penimbunan Pupuk Subsidi

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA-Terkait beredarnya video di media sosial TikTok yang menuding adanya penimbunan pupuk…

4 jam ago

SDN 02 Tanah Luas Lepas Siswa Kelas VI Menuju Jenjang SMP

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Perpisahan dan Pelepasan siswa siswi SD Negeri 02 Tanah Luas Aceh…

10 jam ago

Petani Serbajaman Baroh Rampung Bersihkan 250 Meter Saluran Irigasi

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat, pentingnya peran saluran…

1 hari ago

Di Hadapan Masyarakat Tanah Luas, Pak Tam Keluhkan Masalah Honor Konten Bupati Aceh Utara

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Klarifikasi kegaduhan yang bermula dari sebuah video TikTok akhirnya berujung di…

1 hari ago

Mengaku Salah, Fakhrurrazi “Pak Tam” Minta Maaf Soal Hoaks Excavator di Tanah Luas

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Fakhrurrazi atau yang akrab disapa “Pak Tam” akhirnya menyampaikan klarifikasi terbuka…

2 hari ago

Warga Desa Tanjong Mesjid Kompak Lakukan Normalisasi Irigasi

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Dalam upaya mendukung Kelancaran kelancaran aliran air ke lahan pertanian, masyarakat…

2 hari ago