Categories: Hukum

RPerpres Pelibatan TNI dalam Menangani Terorisme Rancu

MERDEKABICARA.COM | Jakarta – Marapi Advisory & Consulting Bekerjasama dengan Fisip UPN Veteran Jakarta, selasa 20 Oktober 2020, menggelar Webinar “Pelibatan TNI dalam Kontra Terorisme, Peluang dan Tantangan,” Acara ini dalam rangka Memperingati HUT TNI.

Akademisi dan Peneliti Marapi Advisory & Consulting Bidang Keamanan dan Pertahanan Beni Sukadis menyatakan bahwa fungsi penangkalan oleh TNI dalam Rancangan Perpres Pelibatan TNI dalam Penanganan Aksi Terorisme rancu dan bermasalah karena tidak dikenal dalam UU No 5/2018.

Menurutnya, meskipun TNI merujuk pada UU No 34/2004 tentang TNI, fungsi penangkalan tidak bisa dilakukam dalam keadaan damai dan berupa operasi mandiri untuk mengatasi aksi terorisme

“Karena peran TNI bersifat terbatas dan berdasarkan perintah otoritas sipil,” ungkap Beni dalam Webinar pelibatan TNI dalam kontra terorisme, peluang dan tantangan yang digelar hari ini (20/10).

Lebih lanjut, Beni menegaskan bahwa UU TNI pun menyatakan bahwa tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan operasi militer selain perang yang dilaksanakan atas perintah Presiden dalam situasi tertentu.

“Bukan dalam keadaan dimana aparat penegak hukum masih dapat menjalankan tugasnya,” pungkas Beni Sukadis.

Dalam kesempatan yang sama, Prof Dr Eddy OS Hiariej, pakar Hukum Universitas Gajah Mada yang juga menjadi pembicara menyatakan tidak perlu ada kekhawatiran dengan Perpres ini sebab memang dibutuhkan keterlibatan TNI.

“Selama dilakukan atas Perintah Presiden, dan hanya bisa dilakukan setelah berkoordinasi dengan Polri dan BNPT, maka pelibatan TNI dibolehkan,” ujarnya.

Eddy mencontohkan kasus-kasus pembajakan kapal laut dan pesawat udara yang memang harus diatasi oleh TNI atas perintah Presiden.

Adi Rio Arianto, pengajar Hubungan Internasional pada UPN Veteran Jakarta dalam materinya menjelaskan bahwa dalam sistem politik Indonesia yang demokratis, maka upaya penanganan terorisme dapat dibicarakan di ruang publik

“Hal ini tentu untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak agar ketentuan hukum yang dibuat menjadi lebih baik,” tutup Adi Riyanto. (RZ)

Recent Posts

Pemimpin Ideal Dalam Pandangan Bung Hatta PNL

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA - Dalam pandangan Islam, kepemimpinan bukanlah sebuah kekuasaan yang diperoleh untuk…

20 jam ago

Polres Pidie Tangkap 4 Pelaku Judi Online

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Tim Opsnal Gabungan dari Satintelkam dan Satreskrim Polres Pidie berhasil menangkap…

3 hari ago

Hasil Survei Terbaru, Angka Stunting di Aceh Utara Turun 13,1 Persen

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Angka prevalensi bayi stunting di Kabupaten Utara turun sebesar 13,1 persen…

3 hari ago

Gerak Cepat Polisi bersama TNI Bantu Warga Tangse yang Terdampak Longsor

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Sejumlah personel Polsek Tangse Polres Pidie yang dipimpin langsung oleh Kapolsek…

4 hari ago

Cut Ramadhani : Guru Penggerak Ujung Tombak Transformasi Pendidikan

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA - Guru penggerak merupakan program yang dicanangkan oleh pemerintah melalui Kementerian…

4 hari ago

PNL dan PT Pupuk Iskandar Muda Sepakat Percepat Implementasi Kerjasama yang Lebih Luas

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA - Manajemen Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) melaksanakan kunjungan silaturrahmi yang berkesan…

4 hari ago