Categories: Ekonomi

Begini Cara Penerapan BLT Desa dari Kementerian PDTT

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar bicara mengenai implementasi program Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa (BLT Desa).

Pertama, untuk kesehatan sebagai upaya pencegahan, dibuat Desa Tanggap Covid. Setiap desa wajib membentuk Relawan Desa Lawan Covid untuk melakukan edukasi, sosialisasi, dan fasilitasi.

Kedua, kebijakan penanganan ekonomi ditujukan untuk meningkatkan daya beli dan ketahanan ekonomi dengan bentuk Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan kebijakan BLT Desa. Program BLT Desa disinergikan dengan Kementerian Keuangan baik dari sisi regulasi maupun pelaksanaannya.

BLT Desa merupakan sebuah kebijakan sementara yang lahir karena COVID-19. Alasan desa dilibatkan yaitu karena adanya Dana Desa dan pendataan di level desa jauh lebih valid dan akurat.

Besaran BLT Desa di tiga bulan pertama mulai April, Mei, Juni, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima Rp600 ribu. Kemudian tiga bulan kedua Juli, Agustus, September, setiap KPM menerima Rp300 ribu, turun separuh karena ekonomi, misalnya UMKM diperkirakan sudah mulai menggeliat.

Pendataan dilakukan oleh Relawan Desa Lawan Covid yang terdiri dari kepala desa sebagai ketua, ketua Badan Pengawas Desa sebagai wakil ketua, kemudian anggota yang terdiri dari perangkat desa, sekretaris desa, ketua RT, RW, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, dan tokoh perempuan.

“Pendataan terhadap calon KPM BLT Desa berbasis RT untuk keakuratan verifikasi di lapangan dan dilakukan oleh tiga orang untuk memastikan validitasnya. Itu pun masih difilter lagi dengan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus), lembaga permusyawaratan tingkat tertinggi di desa. Apapun yang dihasilkan Musdesus itu adalah sebuah keputusan politik yang sudah merepresentasikan warga masyarakat desa, dengan catatan Musdesus dilakukan sesuai dengan ketentuan. Setelah hasil Musdesus yang berisi nama-nama calon penerima BLT Desa ditandatangani kepala desa, hasil pendataan dan musyawarah Musdesus tersebut lalu dikirim ke kabupaten untuk disinkronisasi. Dengan demikian, validitas dalam upaya pendataan calon penerima manfaat itu akan sangat bisa dipertanggung jawabkan,” jelasnya.

Berdasarkan data per tanggal 15 Juni, pencairan BLT Desa sudah mencapai sekitar 90 persen BLT Desa tahap pertama. {}

Recent Posts

Petani Serbajaman Baroh Rampung Bersihkan 250 Meter Saluran Irigasi

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat, pentingnya peran saluran…

13 jam ago

Di Hadapan Masyarakat Tanah Luas, Pak Tam Keluhkan Masalah Honor Konten Bupati Aceh Utara

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Klarifikasi kegaduhan yang bermula dari sebuah video TikTok akhirnya berujung di…

21 jam ago

Mengaku Salah, Fakhrurrazi “Pak Tam” Minta Maaf Soal Hoaks Excavator di Tanah Luas

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Fakhrurrazi atau yang akrab disapa “Pak Tam” akhirnya menyampaikan klarifikasi terbuka…

2 hari ago

Warga Desa Tanjong Mesjid Kompak Lakukan Normalisasi Irigasi

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Dalam upaya mendukung Kelancaran kelancaran aliran air ke lahan pertanian, masyarakat…

2 hari ago

Lepas Kloter BTJ-11, Wakil Wali Kota Lhokseumawe Doakan Keselamatan Jemaah

MERDEKABICARA.COM | BANDA ACEH -Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Husaini, S.E., melepas Jamaah Calon Haji Provinsi…

2 hari ago

Geliat Petani Desa Ceubrek Tanah Luas Hidupkan Kembali Lahan Sawah Terbengkalai

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Harapan petani di Desa Cibrek, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara…

3 hari ago