Categories: Pendidikan

Cegah Pandemi Covid-19, Kemendikbud Dorong Pemda Terapkan PPDB 2020 Secara Daring

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Sebanyak 10,9 juta calon peserta didik Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) diproyeksikan akan mengikuti program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020.

Dalam masa darurat penyebaran pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menetapkan PPDB tahun 2020 akan dilaksanakan secara dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring).

Untuk mekanismenya, Pemerintah Daerah dan sekolah dapat merujuk pada Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.

“PPDB tetap dilakukan tetapi kita dorong secara daring. Kalau tidak bisa secara daring, maka bisa secara kehadiran,” jelas Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Chatarina Muliana Girsang, pada acara Bincang Sore secara daring, di Jakarta, Kamis (28/5).

Selain itu, bagi sekolah yang melaksanaan PPDB secara luring, Kemendikbud mewajibkan sekolah untuk memberikan pengumuman agar peserta yang mendaftar mengikuti protokol kesehatan salah satunya para calon peserta didik wajib menggunakan masker.

“Tetapi protokol kesehatan itu harus dilaksanakan dengan ketat harus pakai masker, harus ada tempat cuci tangan, pembersih tangan (hand sanitizer), disinfektan dan seterusnya. Kemudian jaga jarak itu harus dilakukan,” tambah Chatarina.

Dalam SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, disebutkan juga bahwa PPDB pada Jalur Prestasi dapat dilaksanakan berdasarkan akumulasi nilai rapor yang ditentukan berdasarkan rata-rata akumulasi nilai lima semester terakhir; nilai ujian kelulusan daring, dan/atau nilai prestasi akademik atau non akademik.

Terkait pelaksanaan PPDB secara daring, Plt. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Hamid Muhammad mengatakan bahwa melalui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud menyediakan bantuan teknis bagi daerah dan sekolah yang memerlukan bantuan teknis mekanisme PPDB secara daring. “Layanan bantuan teknis PPDB yang disediakan oleh Pusdatin Kemendikbud meliputi layanan data dan layanan aplikasi,” terangnya.

Untuk layanan data, Pusdatin menyediakan data awal PPDB berupa data peserta didik pada pendidikan anak usia dini, kelas 6 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, kelas 9 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, dan peserta didik Sekolah Luar Biasa (SLB) sesuai wilayah kabupaten/kota atau provinsi yang bersumber dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud dan Education Management Information System Kementerian Agama.

Pemberian data awal tersebut dilaksanakan melalui tiga layanan antara lain jaringan Backbone bagi kabupaten/kota atau provinsi yang sudah memiliki MoU; Protocol API/web service (layanan unggah data) bagi kabupaten/kota atau provinsi yang memiliki sistem PPDB daring; serta unduh data awal peserta didik tingkat akhir bagi kabupaten/kota atau provinsi yang tidak memiliki Backbone atau Protocol API/web service.

Sedangkan untuk layanan aplikasi, Pusdatin menyediakan layanan aplikasi PPDB daring diberikan bagi daerah yang belum memiliki sistem PPDB daring serta hanya dapat diberikan untuk pelaksanaan PPDB pada sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.

Tim Pusdatin Kemendikbud akan melakukan pendampingan secara daring kepada pemerintah daerah apabila terjadi kendala dalam penggunaan layanan aplikasi PPDB daring.

Untuk informasi bantuan teknis layanan PPDB daring, pemerintah daerah dan sekolah dapat mengakses laman https://ppdb.kemdikbud.go.id.

Sampai dengan tanggal 28 Mei 2020, kata Hamid, terdapat delapan dinas pendidikan provinsi yang telah menerbitkan petunjuk teknis PPDB 2020 SMA/SMK sesuai dengan Peraturan Mendikbud Nomor 44 Tahun 2019, yakni Aceh, Gorontalo, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, Maluku, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sumatra Selatan, Sumatra Utara.

Sedangkan untuk PPDB tingkat SD, terdapat 24 dinas pendidikan kabupaten/kota yang telah menerbitkan petunjuk teknis antara lain Kab. Pesisir Barat, Kota Bandar Lampung, Kab. Kepulauan Morotai, Kab. Kep Yapen, Kab. Mamuju, Kab. Tojo Una-una, Kota Palu, Kab. Kolaka, Kab. Minahasa Tenggara, Kab. Musi Rawas, Kab. Ogan Komering Ilir, Kab. Serdang Bedagai, Kab. Tangerang, Kab. Mukomuko, Kab. Gunung Kidul, Kab. Gorontalo, Kab. Pahuwato, Kab. Batang, Kab. Sukoharjo, Kab. Gresik, Kab. Banjar, Kab. Murung Raya, Kab. Lingga dan Kab. Lampung Utara.

Untuk PPDB tingkat SMP, terdapat 37 dinas pendidikan kabupaten/kota yang telah menerbitkan petunjuk teknis PPDB 2020 antara lain Kab. Tabanan, Kab. Serang, Kab. Tangerang, Kab. Mukomuko, Kota Cilegon, Kab. Gunungkidul, Kota Yogyakarta, Kab. Bone Bolango, Kab. Gorontalo, Kota Tasikmalaya, Kab. Tasikmalaya, Kab. Batang, Kab. Karanganyar, Kab. Gresik, Kab. Kediri, Kab. Madiun, Kab. Banjar, Kab. Barito Selatan, Kab. Murung Raya, Kab. Bangka Tengah, Kab. Lingga, Kota Bandar lampung, Kab. Kep. Morotai, Kab. Sumbwa Barat, Kab. Manggarai, Kota Jayapura, Kab. Indragiri Ilir, Kab. Rokan Hulu, Kota Palu, Kab. Kolaka, Kab. Minahasa Tenggara, Kab. Agam, kab. Musi Rawas, Kab. OKU, Kab. Aasahan dan Kab. Deli Serdang.

“Saat ini, berdasarkan hasil rapat koordinasi monitoring PPDB untuk tingkat SMA, sebanyak 19 provinsi akan melaksanakan pendaftaran PPDB secara daring dan luring, 14 provinsi lainnya akan melaksanakan PPDB secara daring. Sedangkan satu provinsi yaitu Provinsi Papua belum melaporkan,” jelas Hamid.

Sedangkan 14 provinsi yang akan melaksanakan PPDB secara daring antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Sumatra Barat, Riau, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Bangka Belitung, Kepulauan Riau.

19 provinsi yang melaksanakan PPDB secara daring dan luring antara lain Aceh, Sumatra Utara, Jambi, Lampung, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Timur, Bengkulu, Maluku Utara, Banten, Gorontalo, Papua Barat, Sulawesi Barat dan Kalimantan Utara. {}

Recent Posts

Artificial Intelligence Mengubah Dunia, Jurusan TIK PNL Mempersiapkan Generasi Penakluk Masa Depan

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Jurusan Teknologi Informasi dan Komputer (TIK) Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) menggelar…

4 jam ago

BEM FKIP Bagikan Strategi Jitu Menulis Karya Ilmiah Lewat Pelatihan

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Bumi…

3 hari ago

Dongkrak Produksi Pangan, Aceh Utara Kini Dipasok Ekskavator Bantuan KKP

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA -Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil menghadiri Rakornas Kementerian Kelautan dan Perikanan…

3 hari ago

Bupati Aceh Utara Desak BNPB Segera Cairkan Dana Banjir, Rakyat Sudah Lama Menunggu!

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil, SE., MM., melakukan koordinasi dengan…

4 hari ago

Satukan Warga, Forum Geuchik Matang Tengoh Sukses Gelar Pengajian Majelis Arbabul Hija Ke-34

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Forum Geuchik Matang Tengoh bersama Majelis Arbabul Hija sukses menggelar Kegiatan…

5 hari ago

Hari Bhayangkara ke-80: Polres Pidie Gelar Upacara dan Syukuran Bersemangat Presisi

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - ‎Polres Pidie menggelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang dilanjutkan dengan…

5 hari ago