Categories: Pendidikan

Guru Honorer yang Ada Dapodik Mendapatkan Honor Dana BOS Saat Covid-19

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 mencabut ketentuan pembayaran honorarium guru paling banyak 50 persen dari total dana BOS yang diberikan ke sekolah selama pandemi Virus Korona (Covid-19) berlangsung.

Kebijakan ini untuk menjamin agar guru honorer yang bekerja di masa pandemi Covid-19 tetap diberikan honor sesuai haknya. “Batasan persentase yang selama ini diatur (dalam aturan sebelumnya) dilepas semua. Kita serahkan ke kepala sekolah untuk mengatur penggunaannya sesuai keperluan sekolah,” jelas Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Hamid Muhammad, melalui telekonferensi.

Hamid mengatakan, tercatat ada 2 persen sekolah yang menjalankan aktivitas belajarnya secara penuh di sekolah. Selain itu, masih ada guru-guru yang melakukan pembelajaran di sekolah dengan sistem piket hingga melakukan kunjungan ke rumah murid-muridnya untuk mengatasi kendala komunikasi dalam proses pembelajaran.

Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, kata Hamid, juga menguraikan ketentuan guru honor yang bisa dibayarkan upahnya. Pembiayaan pembayaran honor diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara dan harus memenuhi persyaratan yaitu tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi, serta memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah.

Hamid menyayangkan jika ada sekolah yang belum mendaftarkan seluruh tenaga pendidiknya dalam Dapodik padahal guru tersebut sudah mengabdi bertahun-tahun. “Dapodik sudah ada dari tahun 2013. Sekolah wajib memasukkan semua data guru honorernya. Guru honor yang sudah lama mengajar di sekolah itu harus dimasukkan ke Dapodik.

“Data di Dapodik menjadi dasar untuk melakukan audit. Jika tidak ada datanya maka guru tersebut tidak berhak menerima honor dari dana BOS,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Dana BOS dicairkan langsung dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hamid menuturkan bahwa  pencairan dana BOS sampai hari ini (24/4) sudah mencapai 99%, sisanya sedang dalam proses verifikasi data. Mereka adalah sekolah-sekolah yang berada di timur Indonesia yaitu Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Papua.

“Sementara untuk BOP PAUD dan Kesetaraan karena tahapan penyalurannya dari Kemenkeu ke pemda kemudian ke satuan pendidikan, hingga saat ini dana yang tersalurkan mencapai 48%, sisanya masih dalam proses,” ujar Hamid. {}

Recent Posts

FMIPA Unsri Kembangkan EL-SIBERUNG Berbasis AI, Perkuat Kompetensi Guru Pendidikan Khusus

MERDEKABICARA.COM | PALEMBANG -  Teknologi kecerdasan buatan mulai membuka ruang baru dalam pendidikan khusus. Bukan…

5 jam ago

Mahasiswi Jurusan Bisnis PNL Raih Dua Juara di International Business Administration Competition 2026

MERDEKABICARA.COM | BANDUNG -Dua mahasiswa Program Studi Administrasi Bisnis, Jurusan Bisnis, Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL)…

12 jam ago

Pemkab Aceh Utara Kucurkan Rp11,2 Miliar untuk Pemulihan Pasca-Bencana Tahap III

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara menyalurkan bantuan pasca-bencana tahap III untuk…

1 hari ago

PNL Raih 12 Medali di PORSENI XV, Prestasi Jadi Modal Pembinaan

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE -;Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) meraih 12 medali pada Pekan Olahraga dan Seni…

2 hari ago

Direktur PNL: PPPK Bukan Sekadar Status, tetapi Amanah untuk Mengabdi

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Integritas tidak lahir dari status, melainkan dari cara seseorang menjalankan amanah.…

2 hari ago

Lhokseumawe Raih Tambahan DAU Rp86,95 Miliar untuk Belanja ASN 2026

MERDEKABICARA COM | LHOKSEUMAWE - Perjuangan Wali Kota Lhokseumawe dalam memperjuangkan dukungan fiskal Pemerintah Pusat…

3 hari ago