Categories: Pendidikan

Guru Honorer yang Ada Dapodik Mendapatkan Honor Dana BOS Saat Covid-19

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 mencabut ketentuan pembayaran honorarium guru paling banyak 50 persen dari total dana BOS yang diberikan ke sekolah selama pandemi Virus Korona (Covid-19) berlangsung.

Kebijakan ini untuk menjamin agar guru honorer yang bekerja di masa pandemi Covid-19 tetap diberikan honor sesuai haknya. “Batasan persentase yang selama ini diatur (dalam aturan sebelumnya) dilepas semua. Kita serahkan ke kepala sekolah untuk mengatur penggunaannya sesuai keperluan sekolah,” jelas Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Hamid Muhammad, melalui telekonferensi.

Hamid mengatakan, tercatat ada 2 persen sekolah yang menjalankan aktivitas belajarnya secara penuh di sekolah. Selain itu, masih ada guru-guru yang melakukan pembelajaran di sekolah dengan sistem piket hingga melakukan kunjungan ke rumah murid-muridnya untuk mengatasi kendala komunikasi dalam proses pembelajaran.

Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, kata Hamid, juga menguraikan ketentuan guru honor yang bisa dibayarkan upahnya. Pembiayaan pembayaran honor diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara dan harus memenuhi persyaratan yaitu tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi, serta memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah.

Hamid menyayangkan jika ada sekolah yang belum mendaftarkan seluruh tenaga pendidiknya dalam Dapodik padahal guru tersebut sudah mengabdi bertahun-tahun. “Dapodik sudah ada dari tahun 2013. Sekolah wajib memasukkan semua data guru honorernya. Guru honor yang sudah lama mengajar di sekolah itu harus dimasukkan ke Dapodik.

“Data di Dapodik menjadi dasar untuk melakukan audit. Jika tidak ada datanya maka guru tersebut tidak berhak menerima honor dari dana BOS,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Dana BOS dicairkan langsung dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hamid menuturkan bahwa  pencairan dana BOS sampai hari ini (24/4) sudah mencapai 99%, sisanya sedang dalam proses verifikasi data. Mereka adalah sekolah-sekolah yang berada di timur Indonesia yaitu Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Papua.

“Sementara untuk BOP PAUD dan Kesetaraan karena tahapan penyalurannya dari Kemenkeu ke pemda kemudian ke satuan pendidikan, hingga saat ini dana yang tersalurkan mencapai 48%, sisanya masih dalam proses,” ujar Hamid. {}

Recent Posts

Sawah 50 Hektar Terancam Gagal Panen, Petani Cotdah Minta Pengadaan Sumur Bor

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Para petani Desa Cotdah, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara mendesak…

14 jam ago

Bupati Ayah Wa Temui Komdigi, Minta Dukungan Infrastruktur Digital Daerah

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA -Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil, S.E., M.M., yang akrab disapa…

14 jam ago

Ketua KPA (Panglima Muda DIII Tgk Syiek Paya Bakong) Sofyan Ismail Tinjau Rekannya Musibah Kebakaran

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Panglima Muda Daerah III Tgk Chik di Paya Bakong, Sofyan Ismail…

2 hari ago

Polres Pidie Berbagi Kebaikan Lewat Bakti Sosial dan Religi: Bantu Masyarakat dan Rumah Ibadah

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - ‎Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Pidie menggelar…

2 hari ago

Cara PNL Optimalkan Aset: Lelang Sukarela Kayu Tua Berujung PNBP

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Di tangan pengelolaan yang tepat, sesuatu yang selama ini dianggap tidak…

2 hari ago

Pemdes Leuhong Gerak Cepat Salurkan Bantuan Masa Panik Korban Kebakaran

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Pemerintah Desa Leuhong, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara menyalurkan bantuan…

2 hari ago