Putuskan Mata Rantai Penyebaran Corona, Aceh Mulai Berlakukan Jam Malam

MERDEKABICARA.COM | BANDA ACEH – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh, telah mengeluarkan maklumat bersama untuk memberlakukan jam malam di Aceh. Keputusan itu ditetapkan dalam Maklumat Bersama Forkopimda Aceh tentang penerapan jam malam dalam penanganan corona virus disease 2019 di Aceh.

Kebijakan itu dikeluarkan guna membatasi aktivitas masyarakat di luar rumah pada malam hari, sehingga penyebaran virus corona dapat diputuskan.

“Pemberlakuan jam malam tersebut mulai berlaku sejak Minggu malam, (29/3) sampai dengan Jumat (29/5)”.

Maklumat yang ditetapkan pada 29 Maret 2020 di Banda Aceh ikut ditandatangani oleh Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al Haytar, Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah, Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin, Kapolda Aceh Wahyu Widada, Pangdam Iskandar Muda Teguh Arief Indratmoko, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Irdam.

Di antara poin penting dari maklumat tersebut adalah mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di luar rumah pada penerapan jam malam sejak pukul 20.30 wib sampai dengan pukul 05.30 wib.

“Pengelola kegiatan usaha tidak membuka warung kopi/cafe, tempat makan dan minum, pasar, swalayan, mall, karoke, tempat wisata, tempat olahraga, dan angkutan umum pada penerapan jam malam. Kecuali bagi angkutan umum yang melayani kebutuhan pokok masyarakat, dilengkapi dengan surat tugas atau dokumen yang menjelaskan aktivitas kerja,” demikian poin kedua dalam maklumat bersama Forkopimda  Aceh itu.

Selanjutnya, dalam maklumat tersebut juga diimbau agar Bupati dan Wali Kota di Aceh melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pengusaha dan masyarakat terhadap penerapan jam malam.

Meningkatnya jumlah warga Aceh dalam status orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP), menjadi alasan diberlakukannya jam malam itu. Selain itu, di Aceh juga sudah terdapat kasus positif Covid-19 serta orang yang meninggal karena wabah tersebut. Melalui pemberlakuan jam malam itu diharapkan dapat menjadi langkah pencegahan meluasnya penyebaran virus corona.

Sebelumnya, dalam rapat bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Aceh terkait penanganan covid-19 di Meuligoe Gubernur Aceh (17/3), telah diputuskan sejumlah poin untuk ditindak lanjuti.

Salah satu poin dalam rapat saat itu adalah melakukan pembatasan aktifitas di luar (antara lain warung kopi, pasar, taman dan tempat wisata) rumah secara tegas dengan tetap memperhatikan aspek HAM dan ketentuan hukum. Kemudian memantau keberadaan orang asing yang menetap di Aceh serta melarang masuknya orang asing dari luar negeri ke daerah Aceh, juga menginventarisir serta mengupayakan pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) dalam rangka penanganan covid-19. {}

Recent Posts

Sawah 50 Hektar Terancam Gagal Panen, Petani Cotdah Minta Pengadaan Sumur Bor

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Para petani Desa Cotdah, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara mendesak…

6 jam ago

Bupati Ayah Wa Temui Komdigi, Minta Dukungan Infrastruktur Digital Daerah

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA -Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil, S.E., M.M., yang akrab disapa…

6 jam ago

Ketua KPA (Panglima Muda DIII Tgk Syiek Paya Bakong) Sofyan Ismail Tinjau Rekannya Musibah Kebakaran

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Panglima Muda Daerah III Tgk Chik di Paya Bakong, Sofyan Ismail…

1 hari ago

Polres Pidie Berbagi Kebaikan Lewat Bakti Sosial dan Religi: Bantu Masyarakat dan Rumah Ibadah

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - ‎Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Pidie menggelar…

1 hari ago

Cara PNL Optimalkan Aset: Lelang Sukarela Kayu Tua Berujung PNBP

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Di tangan pengelolaan yang tepat, sesuatu yang selama ini dianggap tidak…

1 hari ago

Pemdes Leuhong Gerak Cepat Salurkan Bantuan Masa Panik Korban Kebakaran

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Pemerintah Desa Leuhong, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara menyalurkan bantuan…

1 hari ago