Putuskan Mata Rantai Penyebaran Corona, Aceh Mulai Berlakukan Jam Malam

MERDEKABICARA.COM | BANDA ACEH – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh, telah mengeluarkan maklumat bersama untuk memberlakukan jam malam di Aceh. Keputusan itu ditetapkan dalam Maklumat Bersama Forkopimda Aceh tentang penerapan jam malam dalam penanganan corona virus disease 2019 di Aceh.

Kebijakan itu dikeluarkan guna membatasi aktivitas masyarakat di luar rumah pada malam hari, sehingga penyebaran virus corona dapat diputuskan.

“Pemberlakuan jam malam tersebut mulai berlaku sejak Minggu malam, (29/3) sampai dengan Jumat (29/5)”.

Maklumat yang ditetapkan pada 29 Maret 2020 di Banda Aceh ikut ditandatangani oleh Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al Haytar, Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah, Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin, Kapolda Aceh Wahyu Widada, Pangdam Iskandar Muda Teguh Arief Indratmoko, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Irdam.

Di antara poin penting dari maklumat tersebut adalah mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di luar rumah pada penerapan jam malam sejak pukul 20.30 wib sampai dengan pukul 05.30 wib.

“Pengelola kegiatan usaha tidak membuka warung kopi/cafe, tempat makan dan minum, pasar, swalayan, mall, karoke, tempat wisata, tempat olahraga, dan angkutan umum pada penerapan jam malam. Kecuali bagi angkutan umum yang melayani kebutuhan pokok masyarakat, dilengkapi dengan surat tugas atau dokumen yang menjelaskan aktivitas kerja,” demikian poin kedua dalam maklumat bersama Forkopimda  Aceh itu.

Selanjutnya, dalam maklumat tersebut juga diimbau agar Bupati dan Wali Kota di Aceh melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pengusaha dan masyarakat terhadap penerapan jam malam.

Meningkatnya jumlah warga Aceh dalam status orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP), menjadi alasan diberlakukannya jam malam itu. Selain itu, di Aceh juga sudah terdapat kasus positif Covid-19 serta orang yang meninggal karena wabah tersebut. Melalui pemberlakuan jam malam itu diharapkan dapat menjadi langkah pencegahan meluasnya penyebaran virus corona.

Sebelumnya, dalam rapat bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Aceh terkait penanganan covid-19 di Meuligoe Gubernur Aceh (17/3), telah diputuskan sejumlah poin untuk ditindak lanjuti.

Salah satu poin dalam rapat saat itu adalah melakukan pembatasan aktifitas di luar (antara lain warung kopi, pasar, taman dan tempat wisata) rumah secara tegas dengan tetap memperhatikan aspek HAM dan ketentuan hukum. Kemudian memantau keberadaan orang asing yang menetap di Aceh serta melarang masuknya orang asing dari luar negeri ke daerah Aceh, juga menginventarisir serta mengupayakan pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) dalam rangka penanganan covid-19. {}

Recent Posts

DWP PNL Gelar “Ramadhan Berkah”, Salurkan Donasi untuk Anak Yatim, Kaum Dhuafa, dan Fii Sabillah

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Dharma Wanita Persatuan (DWP) Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) menggelar kegiatan Ramadhan…

4 hari ago

Wujud Kepedulian, Perta Arun Gas Sebar 1.000 Paket Kebaikan

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Momentum Bulan Suci Ramadhan 1447 H diisi para Perwira Perta Arun…

1 minggu ago

Tak Hanya Bantu Korban Banjir, PT Satya Agung Juga Salurkan CSR untuk Sarana Ibadah

MerdekaBicara.com - Aceh Utara | Banjir yang terjadi di penghujung 2025, menyebabkan banjir dalam iga…

2 minggu ago

Direktur PNL Raih Gelar Doktor Ilmu Teknik USK, Angkat Inovasi _Fly Ash_ untuk Pembangunan Berkelanjutan

MERDEKABICARA.COM | BANDA ACEH - Direktur Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL), Rizal Syahyadi, resmi meraih gelar Doktor…

2 minggu ago

Ramadhan: Obat dan Penawar dalam Satu Tahun

MERDEKABICARA.COM | Ramadhan bukan sekadar perintah ritual tahunan, melainkan momentum pemulihan menyeluruh bagi manusia—jasad dan…

2 minggu ago

Menteri Ekraf: Produk Kreatif Lhokseumawe Siap Tembus Pasar Global Lewat Bazar Ramadhan

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Dorong brand lokal Lhokseumawe, Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf)/Badan Ekonomi Kreatif Republik…

3 minggu ago