MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Melihat dan mencermati kondisi perekonomian Indonesia yang terjadi saat ini khususnya sebagai dampak penyebaran COVID-19, perlu dipersiapkan upaya dalam mengatasinya, Bank Indonesia menyampaikan langkah-langkah yang ditempuh dari aspek kemanusiaan dan ekonomi untuk mengatasi dampak kepada masyarakat, UMKM, dan dunia usaha dan juga perkembangan indikator stabilitas nilai Rupiah secara periodik.
Terkait hal tersebut, Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menyampaikan, ada lima langkah yang ditempuh untuk mengantisipasi dampak virus corona pada stabilitas moneter, stabilitas ekonomi, mengurangi beban masyarakat dan UMKM serta para pelaku dunia usaha, Selasa (24/3).
COVID-19 telah menyebar ke belahan dunia termasuk ke negara negara maju.
Terkait hal tersebut, BI dan Kemenkeu tadi malam melalui video conference telah mengikuti sidang G20 yang diikuti Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral dari masing-masing negara yang juga dihadiri lembaga internasional seperti IMF, Bank Dunia, PBB dan OECD. Terdapat empat aspek yang disepakati sebagai berikut:
- Meningkatkan pencegahan dan penanganan COVID-19 dari aspek kemanusiaan khususnya aspek kesehatan.
- Koordinasi kebijakan moneter, fiskal, dan sektor keuangan dilakukan secara bersama dalam tataran global, sesuai kewenangan masing-masing negara.
- Peran Lembaga internasional (IMF dan Bank Dunia) untuk meningkatkan pendanaan dalam upaya mengatasi ketetatan likuidtas USD secara global.
- Joint collective action untuk mengatasi dampak COVID-19 merupakan langkah bersama secara global dari masing-masing aspek yaitu kemanusiaan khususnya kesehatan, koordinasi kebijakan, dan peran lembaga internasional.
BI, Kemenkeu, dan OJK terus melakukan koordinasi secara erat dari aspek stabilitas moneter, SSK, dan fiskal, dalam mendorong ekonomi dan mengurangi beban kepada masyarakat dalam mengatasi dampak COVID-19
Asesmen makroekonomi sedang didiskusikan secara intens antara BI dengan Kemenkeu yang pada waktunya akan disampaikan terkait perubahan asumsi makro dan implikasi anggaran.
BI terus melakukan langkah-langkah memperkuat stabilisasi di pasar valas, pasar keuangan, bersama Pemerintah dan OJK dalam penyediaan pembiayaan dari perbankan
BI telah menempuh langkah-langkah kebijakan seperti penurunan suku bunga kebijakan, stabilisasi nilai tukar rupiah, injeksi likuiditas dalam jumlah yang besar baik likuiditas rupiah maupun valas, mempermudah bekerjanya pasar uang dan pasar valas di domestik maupun luar negeri, relaksasi ketentuan bagi investor asing terkait lindung nilai dan posisi devisa neto, pelonggaran makroprudensial agar tersedianya pendanaan bagi eksportir, importir dan UMKM. Selanjutnya di Sistem Pembayaran, BI menjamin ketersediaan uang layak edar yang higienis, dan mendorong penggunaan pembayaran non-tunai termasuk melalui perpanjangan masa berlakunya MDR 0% untuk QRIS dari Mei menjadi September 2020, yang disepakati bersama ASPI dan PJSP.
Update Indikator Terkini
- Berdasarkan Survei Pemantauan Harga pada minggu III Maret 2020, inflasi Maret 2020 secara tahun kalender sebesar 0,78% (ytd), dan secara tahunan sebesar 2,98% (yoy).
- Perkembangan Nilai Tukar cukup stabil. Dalam rangka stabilisasi nilai tukar rupiah, BI telah melakukan kebijakan triple intervention dimana pembelian SBN di pasar sekunder mencapai Rp168,2 Triliun (ytd).
- Aliran modal asing. Secara total outflow aliran modal asing mencapai Rp125,2 Triliun (ytd).
- Kondisi likuiditas. BI telah menginjeksi likuiditas sebesar hampir Rp300 triliun (ytd).
BI akan terus berkoordinasi dalam melakukan langkah tersebut bersama KSSK. Bank Indonesia juga terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah dan OJK untuk memonitor secara cermat dinamika penyebaran COVID-19 dan dampaknya terhadap perekonomian Indonesia dari waktu ke waktu, serta langkah-langkah koordinasi kebijakan lanjutan yang perlu ditempuh untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap baik dan berdaya tahan.
Penyesuaian Jam Operasional
Dalam rangka mendukung upaya penanggulangan COVID-19 yang dilakukan oleh Pemerintah untuk memitigasi penyebaran COVID-19, Bank Indonesia bersama otoritas terkait dan industri berkomitmen untuk menjaga kelancaran layanan sistem pembayaran dan transaksi keuangan untuk mendukung berbagai kegiatan ekonomi. Memperhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat dalam memitigasi penyebaran COVID-19 dan mempertimbangkan hasil koordinasi dengan, antara lain Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri perbankan, dan penyelenggara jasa sistem pembayaran, BI menetapkan penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik yang berlaku sejak 30 Maret – 29 Mei 2020. {Ril}