MERDEKABICARA.COM | JAYAPURA – Tim Tabur Kejaksaan Agung RI dan Tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura dan dengan dukungan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI menangkap Wakil Bupati Sarmi nonaktif Yosina Troce Insyaf yang juga terpidana kasus korupsi Pembangunan Bendungan Irigasi.
Penangkapan ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI (MA) Nomor : 1524K/Pid.Sus/2018 tanggal 14 November 2018, dihukum dengan pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp.200.000.00, subsider 6 bulan kurungan.
“Wakil Bupati Sarmi non aktif Yosina Troce Insyaf adalah terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Bendungan Irigasi Lokasi SP II tahap 1 di Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua Tahun Anggaran 2012 dengan Kerugian Negara sebesar Rp2.289.990.621,75,” kata Kejari Jayapura, Rahmat Selasa, 18 Februari 2020.
Ia mengatakan, terpidana Yosina Troce Insyaf ditangkap di L’avenue Apartment and Residence Jalan Raya Pasar Minggu Nomor S801 Kav. 16 RT.7 RW. 9 Pancoran Jakarta Selatan oleh Tim Tabur yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jayapura N. Rahmat dibantu tim Kejaksaan Agung RI dan Tim AMC Kejaksaan Agung RI, guna pelaksanaan hukuman atau eksekusi berdasarkan putusan MA. {}
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Semangat kolaborasi antara dunia pendidikan dan industri energi kembali terjalin di…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) UIN Sultanah Nahrasiyah terus berupaya…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - PT Perta Arun Gas (PAG) bekerja sama dengan PT Pertamina Hulu Energi…
Merdekabicara.com | Di ujung Indonesia bagian timur, sebuah pabrik blue ammonia akan dibangun. Lokasinya di…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe menggelar rangkaian kegiatan peringatan Hari Pahlawan Nasional Tahun 2025,…
MERDEKABICARA.COM | PEKANBARU - Aris Budiman, alumnus Teknik Listrik angkatan 1991 Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL),…