Categories: Sosmas

Blanko KTP Tersedia, Disdukcapil Aceh Besar Prioritaskan Warga yang Sudah Merekam dan Pegang Surat Keterangan

MERDEKABICARA.COM | ACEH BESAR – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Besar, Rahmad Sentosa SSos MAP, Senin (20/1/2019) menyampaikan, bahwa saat ini Blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) sudah tersedia di Disdukcapil.

“Jadi diimbau kepada masyarakat, khususnya yang sudah pernah merekam untuk datang kembali ke Kantor Disdukcapil Aceh Besar atau UPTD Disdukcapil di Kecamatan yang ada untuk dilakukan pencetakan KTP-El,” pintanya.

Kepada masyarakat Aceh Besar yang akan mencetak KTP El, selain di Kantor Disdukcapil Aceh Besar di Kota Jantho. Pembuatan KTP El juga dilakukan tiga UPTD Disdukcapil di Kecamatan Sukamakmur, Darussalam dan Kecamatan Peukan Bada

Rahmad Sentosa mengatakan, blanko KTP El tersebut sudah tersedia di Aceh Besar dan baru diserahkan oleh pihak direktorat kependudukan dan pencatatan sipil Kemendagri RI beberapa waktu lalu. Namun demikian, blanko dimaksud diprioritaskan kepada warga yang sudah melakukan rekaman KTP El.

“Sesuai dengan arahan Direktur Jendral Dukcapil Kemendagri, bahwa penggunaan blanko tersebut diprioritaskan bagi warga yang sudah merekam dan masih memegang surat keterangan karena kekosongan blanko KTP-El,” ungkap Rahmad Sentosa.

Selain itu, untuk mencetak bagi yang melakukan perubahan elemen data dan terakhir untuk mencetak KTP El yang hilang akibat bencana. “Sesuai arahan Dirjend Dukcapil juga bahwa untuk efisiensi blanko KTP-El, dilarang mencetak atau mengganti KTP El yang tanggalnya sudah kadaluwarsa menjadi seumur hidup,” jelasnya.

Rahmad mengatakan, sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 24/2013 tentang administrasi kependudukan, pasal 64 huruf a, mengamanatkan bahwa KTP Elektronik WNI berlakunya seumur hidup.

“Dengan demikian KTP-El yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang walaupun sudah habis masa berlakunya. Dan perlu kami sampai juga bahwa seluruh layanan dokumen adminstrasi kependudukan tidak dipungut biaya alias gratis,” demikian Rahmad Sentosa SSos MAP, Kadisdukcapil Aceh Besar. {}

 

Recent Posts

Trik Menjadi Jurnalis Tangguh

MerdekaBicara.com - Lhokseumawe | Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Lhokseumawe menggelar edukasi jurnalistik dengan tema “jurnalistik…

34 menit ago

Semarak HUT RI Ke 80, DWP PNL Gelar Aneka Lomba dan Arisan

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Suasana penuh semangat dan keceriaan mewarnai kegiatan Dharma Wanita Persatuan (DWP)…

13 jam ago

Konferensi Internasional 20 Tahun MoU Helsinki: Refleksi Dua Dekade Perdamaian Aceh

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA - Pemerintah Aceh bersama Diaspora Global Aceh akan menyelenggarakan International Conference on…

2 hari ago

Peringati HUT ke-80 RI, Wali Kota Lhokseumawe Serahkan Remisi Umum dan Dasawarsa

MERDEKABICARA COM | LHOKSEUMAWE - Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, SH., MH, menyerahkan Remisi…

3 hari ago

Kapolres Pidie Hadiri Upacara HUT ke-80 RI di Lapangan PCC Sigli

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK. bersama Ketua Bhayangkari Cabang…

3 hari ago

Diduga Telantarkan Istri dan Anak, Oknum Pegawai Lapas Lhokseumawe Dilaporkan ke Polisi

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Seorang oknum Pegawai Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, Kementerian Imigrasi dan Lembaga…

4 hari ago