Categories: Sosmas

Tuntut Pembebasan Keuchik, Kaum Ibu Datangi Kantor Camat Lhoksukon

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA – Kantor Camat Lhoksukon, Aceh Utara, di datangi seratusan ibu-ibu yang menuntut agar pemerintah setempat dapat membantu untuk membebaskan Keuchik Trieng Pantang Hasanuddin yang ditahan karena kasus dana BPNT.

Sejumlah tokoh warga dari unsur Lembaga dan kepala dusun Tuha peut setempat, Rahmad dan Iskandar juga ikut mendampingi masyarakat Trieng Pantang didampingi Mereka menuntut pemerintah kecamatan membantu melepaskan Geusyik Hasanuddin yang ditahan karena kasus bantuan sosial.

Para ibu emak menilai, kasus bantuan sosial dari Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tersebut merupakan kebijakan geusyik untuk membantu warga miskin. Mereka menjelaskan, Geusyik Hasanuddin yang merupakan mantan aktivis mahasiswa Aceh Utara telah mengambil kebijakan yang menguntungan masyakat miskin.

Namun perbuatan tersebut dinilai melanggar hukum, sehingga menjadi tahanan jaksa. Menurut warga, Hasanuddin telah menarik bantuan milik warga yang telah keluar dari Desar Trieng Pantang. Bantuan itu ditarik untuk diserahkan kepada warga miskin lain yang bukan penerima BPNT.bantuan pangan Non tunai Kebijakan tersebut menurut warga telah dimanfaatkan sejumlah warga yang berbeda pandangan dalam pemerintah Gampong Trieng Pantang. Sehingga dia dilaporkan karena kasus penggelapan bantuan BPNT.

Latifah,39 salah seorang masyarakat  Trieng Pantang mengatakan, menurut warga selama ini,Keuchik Hasanuddin selalau mendapat teror oknum warga, bahkan rumahnya pernah dirusak.

“Rumah Keuchik di rusak pakai parang,” telas Latifah,39, yang juga diakui puluhan ibu lainnya.

Mereka periharin, setelah mendapat teror, malah ditahan karena kasus menarik bantuan milik penerima yang telah pindah. Warga mendukung, sebab bantuan itu diserahkan kepada warga miskin lain yang membutuhkan.

Sementara itu Camat Lhoksukon Saifuddin menegaskan, Hasanuddin menjadi tahana karena kasus bantuan beras dan telur.

Menuru dia, kasus tersebut sudah diminta diselesaikan secara kekeluargaan. Namun upaya itu tidak selesai, karane pihak keluarga tidak mau berdamai. Pihak kecamatan hanya bisa membantu upaya penangguhan. “Sedangkan proses hukum jalan terus,” ungkap camat Saifuddin. (Ril)

Recent Posts

Kapolres Pidie Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-79

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Kepala Kepolisian Resor Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK memimpin langsung…

3 hari ago

HMJ KPI UIN SUNA Lhokseumawe Latih Mahasiswa Kuasai Bahasa Isyarat

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI), Fakultas Ushuluddin, Adab…

3 hari ago

Usai Gelar Demo, Ketum KGIF Dipecat oleh PT IMARA

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Seusai menggelar demonstrasi di gerbang utama PT Pupuk Iskandar Muda (PIM),…

3 hari ago

Mahasiswa PNL Raih Juara II Nasional dalam Ajang CAD-CAM Competition 2025

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh mahasiswa Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) di…

3 hari ago

Polres Pidie dan Kelompok Tani Sabena Geuleudieng Padang Tiji Tanam Jagung di Lahan 11 Hektare

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Dalam upaya mendukung program Swasembada Pangan Nasional 2025, Polres Pidie bersama…

4 hari ago

Wali Kota Lhokseumawe Lantik Direksi dan Dewan Komisaris PTPL

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., secara resmi melantik Direksi…

4 hari ago