Categories: Sosmas

Tuntut Pembebasan Keuchik, Kaum Ibu Datangi Kantor Camat Lhoksukon

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA – Kantor Camat Lhoksukon, Aceh Utara, di datangi seratusan ibu-ibu yang menuntut agar pemerintah setempat dapat membantu untuk membebaskan Keuchik Trieng Pantang Hasanuddin yang ditahan karena kasus dana BPNT.

Sejumlah tokoh warga dari unsur Lembaga dan kepala dusun Tuha peut setempat, Rahmad dan Iskandar juga ikut mendampingi masyarakat Trieng Pantang didampingi Mereka menuntut pemerintah kecamatan membantu melepaskan Geusyik Hasanuddin yang ditahan karena kasus bantuan sosial.

Para ibu emak menilai, kasus bantuan sosial dari Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tersebut merupakan kebijakan geusyik untuk membantu warga miskin. Mereka menjelaskan, Geusyik Hasanuddin yang merupakan mantan aktivis mahasiswa Aceh Utara telah mengambil kebijakan yang menguntungan masyakat miskin.

Namun perbuatan tersebut dinilai melanggar hukum, sehingga menjadi tahanan jaksa. Menurut warga, Hasanuddin telah menarik bantuan milik warga yang telah keluar dari Desar Trieng Pantang. Bantuan itu ditarik untuk diserahkan kepada warga miskin lain yang bukan penerima BPNT.bantuan pangan Non tunai Kebijakan tersebut menurut warga telah dimanfaatkan sejumlah warga yang berbeda pandangan dalam pemerintah Gampong Trieng Pantang. Sehingga dia dilaporkan karena kasus penggelapan bantuan BPNT.

Latifah,39 salah seorang masyarakat  Trieng Pantang mengatakan, menurut warga selama ini,Keuchik Hasanuddin selalau mendapat teror oknum warga, bahkan rumahnya pernah dirusak.

“Rumah Keuchik di rusak pakai parang,” telas Latifah,39, yang juga diakui puluhan ibu lainnya.

Mereka periharin, setelah mendapat teror, malah ditahan karena kasus menarik bantuan milik penerima yang telah pindah. Warga mendukung, sebab bantuan itu diserahkan kepada warga miskin lain yang membutuhkan.

Sementara itu Camat Lhoksukon Saifuddin menegaskan, Hasanuddin menjadi tahana karena kasus bantuan beras dan telur.

Menuru dia, kasus tersebut sudah diminta diselesaikan secara kekeluargaan. Namun upaya itu tidak selesai, karane pihak keluarga tidak mau berdamai. Pihak kecamatan hanya bisa membantu upaya penangguhan. “Sedangkan proses hukum jalan terus,” ungkap camat Saifuddin. (Ril)

Recent Posts

Siap Tempur di Piala Bupati Aceh Utara 2025, Dewantara FC Geber Latihan Intensif di Stadion PIM

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Tim sepak bola Dewantara FC tancap gas mematangkan persiapan jelang bergulirnya…

1 jam ago

Luncurkan Program Unggulan Prabowo, Dapur Makanan Bergizi Gratis di Syamtalira Arun Resmi Dibuka

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA - Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden RI Prabowo…

2 jam ago

PNL, SKK Migas, dan Mubadala Energy Gelar HSSE Day 2025 Bersama Generasi Muda Aceh

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Semangat kolaborasi antara dunia pendidikan dan industri energi kembali terjalin di…

6 hari ago

Jurusan KPI UIN Sultanah Nahrasiyah Dorong Mahasiswa Kuasai Fotografi dan Videografi Jurnalistik

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) UIN Sultanah Nahrasiyah terus berupaya…

6 hari ago

Peringati Hari Pahlawan Nasional, Perta Arun Gas bersama PHE NSO Laksanakan Upacara

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - PT Perta Arun Gas (PAG) bekerja sama dengan PT Pertamina Hulu Energi…

1 minggu ago

Menelisik Tantangan SKK Migas dalam Mengelola Energi di Ujung Negeri

Merdekabicara.com | Di ujung Indonesia bagian timur, sebuah pabrik blue ammonia akan dibangun. Lokasinya di…

1 minggu ago