MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA – Petugas Sipir Rumah Tahanan Negara (Rutan), Cabang Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, menemukan 43 paket ganja seberat 47 gram, dan 8 paket sabu seberat 4,29 gram serta 19 unit handphone.
Narkoba temuan ini, didapat dari Napi bernama Sulaiman dan Maryah (tahanan jaksa) saat razia rutin dilakukan, Sabtu (14/12/2019).
Lantas dua orang ini dan barang bukti Narkoba yang ditemukan dijemput polisi lalu diboyong ke Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani menyebutkan jika Sulaiman merupakan Napi kasus narkoba yang divonis hukuman 5,1 tahun kurungan dan pemilik dari 43 paket ganja yang ditemukan petugas rutan.
“Sementara pemilik 8 paket sabu temuan adalah Maryah, masih berstatus tahanan Jaksa, sebelumnya juga terlibat kasus Narkoba.” ujar AKP Ildani. (MB)
MERDEKABICARA.COM - Ada orang yang menjadi besar karena jabatan. Ada pula yang memperoleh jabatan setelah…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) kembali memperkuat komitmennya dalam pengembangan riset, inovasi,…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pengembangan teknologi dan…
MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA - Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil, S.E., M.M., atau yang…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) menerima kunjungan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian…
MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Wakil Bupati Aceh Utara, Tarmizi, Panyang S.I.Kom., membuka secara resmi perlombaan…