MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA – Petugas Sipir Rumah Tahanan Negara (Rutan), Cabang Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, menemukan 43 paket ganja seberat 47 gram, dan 8 paket sabu seberat 4,29 gram serta 19 unit handphone.
Narkoba temuan ini, didapat dari Napi bernama Sulaiman dan Maryah (tahanan jaksa) saat razia rutin dilakukan, Sabtu (14/12/2019).
Lantas dua orang ini dan barang bukti Narkoba yang ditemukan dijemput polisi lalu diboyong ke Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani menyebutkan jika Sulaiman merupakan Napi kasus narkoba yang divonis hukuman 5,1 tahun kurungan dan pemilik dari 43 paket ganja yang ditemukan petugas rutan.
“Sementara pemilik 8 paket sabu temuan adalah Maryah, masih berstatus tahanan Jaksa, sebelumnya juga terlibat kasus Narkoba.” ujar AKP Ildani. (MB)
MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Utusan dari Kabupaten Aceh Utara, Daniel Khumaidy terpilih sebagai Agam Persahabatan…
MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Polres Pidie Polda Aceh mengerahkan 419 personel untuk melakukan pengamanan di…
MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Musibah banjir yang menimpa beberapa Kecamatan di Kabupaten Pidie menjadi perhatian…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Muzakir dan Ramadhan berhasil meraih juara pertama pada turnamen bulu tangkis…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pasangan calon walikota dan wakil walikota Lhokseumawe nomor dengan nomor urut…
MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Polres Pidie melaksanakan apel pengecekan kesiapan personel pengamanan TPS (Tempat Pemungutan…