MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA – Petugas Sipir Rumah Tahanan Negara (Rutan), Cabang Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, menemukan 43 paket ganja seberat 47 gram, dan 8 paket sabu seberat 4,29 gram serta 19 unit handphone.
Narkoba temuan ini, didapat dari Napi bernama Sulaiman dan Maryah (tahanan jaksa) saat razia rutin dilakukan, Sabtu (14/12/2019).
Lantas dua orang ini dan barang bukti Narkoba yang ditemukan dijemput polisi lalu diboyong ke Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani menyebutkan jika Sulaiman merupakan Napi kasus narkoba yang divonis hukuman 5,1 tahun kurungan dan pemilik dari 43 paket ganja yang ditemukan petugas rutan.
“Sementara pemilik 8 paket sabu temuan adalah Maryah, masih berstatus tahanan Jaksa, sebelumnya juga terlibat kasus Narkoba.” ujar AKP Ildani. (MB)
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Semangat kewirausahaan kembali bergema di lingkungan Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL). Melalui…
MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK, bersama Kepala PT. Jasa…
MEREEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) RI melorot tajam dalam tahun ini terakhir…
MerdekaBicara.com - Banda Aceh | Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin mengeluarkan maklumat kepada masyarakat—termasuk pekerja…
MerdekaBicara.com – Aceh Utara | Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara,…
MERDEKABICARA.COM | JAKARTA - Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala…