MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA – Petugas Sipir Rumah Tahanan Negara (Rutan), Cabang Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, menemukan 43 paket ganja seberat 47 gram, dan 8 paket sabu seberat 4,29 gram serta 19 unit handphone.
Narkoba temuan ini, didapat dari Napi bernama Sulaiman dan Maryah (tahanan jaksa) saat razia rutin dilakukan, Sabtu (14/12/2019).
Lantas dua orang ini dan barang bukti Narkoba yang ditemukan dijemput polisi lalu diboyong ke Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani menyebutkan jika Sulaiman merupakan Napi kasus narkoba yang divonis hukuman 5,1 tahun kurungan dan pemilik dari 43 paket ganja yang ditemukan petugas rutan.
“Sementara pemilik 8 paket sabu temuan adalah Maryah, masih berstatus tahanan Jaksa, sebelumnya juga terlibat kasus Narkoba.” ujar AKP Ildani. (MB)
MERDEKABICARA.COM | BANDA ACEH -Ratusan simpatisan dan kader Partai Solidaritas Indonesia PSI Tbk Aceh memadati…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Dalam rangka menyemarakkan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, PT Perta…
MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA - Aparatur Desa Serbajaman Baroh, Kecamatan Tanah, Kabupaten Aceh Utara, merayakan Hari…
MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Pemandangan luar biasa mewarnai Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah yang…
MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Ratusan jamaah di lima desa dalam kemasjidan Sirajul Mukhlisin Desa Punti,…
MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara kembali menunjukkan komitmennya terhadap pemulihan masyarakat…